Tokoh Dua Pekon Tanjung Setia Gugat Tapal Batas

KRUI (8/3/2018) – Sejumlah tokoh Pekon Pelita Jaya dan Pagar Dalam, Pesisir Barat, menolak Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017, yang memperkecil wilayah mereka, dan memperluas wilayah Pekon Tanjung Jati. Ketiga pekon tersebut berada di pinggir jalan raya Lintas Barat, dan berada di sekitar destinasi wisata Tanjung Setia.

Cik Agus, mantan Peratin Pelita Jaya, mengatakan mereka tidak ikhlas memberikan wilayah mereka ke Pekon Tanjung Jati. Demikian juga Abdul Khottob.  Mereka merasa sudah mengajukan surat penolakan pada tanggal 8 Desember 2017 ke Pemerintah Kabupaten, tetapi tidak pernah ditanggapi.

Basran dan Amri, dua tokoh Pagardalam, yang juga berbatasan dengan Pelita Jaya dan Tanjung Jati, mengatakan mereka protes karena mengingat sejarah. Bagaimana pun, menurut mereka, daerah Tanjung Jati, sebelumnya wilayah dari Pagar Dalam.

Lingga, Asisten I Pemkab Pesisir Barat, mengatakan ia sudah mendengar penolakan warga terhadap peraturan bupati tersebut. Namun ia mempertanyakan mengapa dipersoalkan sekarang, tidak pada saat pembentukan pekon dan wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten, demikian Lingga, sudah pernah memediasi soal tapal batas tersebut. Namun, masing-masing pihak mengklaim paling benar.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar