Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan pada Senin, 25 Juni 2018, masyarakat melaporkan dugaan money politic tersebut pada malam Senin. “Kita proses semua pada malam hari…barang buktinya sekarang dititip di Gakumdu,” katanya.
Dedi mengatakan pengaduan pertama muncul dari IS, seorang warga Pekon Singosari, Talangpadang, Tanggamus. Ia melaporkan SN, mantan kepala pekon, menyebarkan 332 amplop berisi uang Rp50 ribu, yang terdiri dari pecahan Rp20 ribu dua lembar dan pecahan Rp10 satu lembar.
Pengaduan kedua, yang juga diproses pada Malam Senin, demikian Dedi Fernando, berasal dari Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Warga menyerahkan bukti 100 amplop, yang juga berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Ketua Panwaslu Tanggamus itu mengatakan, bersama tim Gakumdu lainnya, mereka akan membuat penyidikan selama lima hari. Adapun sanksi hukum yang diterapkan berupa pidana hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar