Usai melapor ke Polda, Senin Malam, 3 Desember 2018, Aris Andriono, warga Tulangbawang Barat tersebut, mengatakan usia singkong baru 2 bulan saat dibajak habis dengan traktor dan ditanami lagi oleh pihak lain.
Gunawan, warga Proliman, Kampung Tua, Menggala, Tulangbawang, mengatakan ia dan teman-temannya bekerja di lahan seluas 16 hektare tersebut atas permintaan Suyono, mantan Kapolres Tulangbawang.
Lewat telepon, Suyono mengatakan ia memiliki sertifikat atas lahan tersebut, meski mengakui saat ini bersengketa dengan pihak lain, di antaranya bernama Yusmir.
Adapun Aris Andriono, yang menanam singkong di sana, menyewa tanah tersebut kepada Yusmir, orang yang juga mengaku memiliki lahan tersebut.
Aris, pihak pengadu ke Polda Lampung, pernah memperoleh SMS dari Suyono untuk mencabut tanaman singkongnya, dengan ancaman akan melakukan tindakan hukum. Ia mengabaikannya karena melihat Yusmir juga memliki legalitas atas lahan itu.
Dalam sms tersebut, mantan Kapolres Tulangbawang itu menulis memiliki lahan seluas 146 hektare di sana sejak Tahun 1989.
Dalam sms tersebut, mantan Kapolres Tulangbawang itu menulis memiliki lahan seluas 146 hektare di sana sejak Tahun 1989.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar