Singkong 16 Ha Dirusak, Warga Tulangbawang ke Polda

BANDARLAMPUNG (3/12/2018) – Seorang warga Tulangbawang Barat mengadu ke Polda Lampung karena tanaman singkongnya seluas 16 hektare dirusak  di Kampung Kagungan Dalem, Menggala, Tulangbawang.

Usai melapor ke Polda, Senin Malam, 3 Desember 2018, Aris Andriono, warga Tulangbawang Barat tersebut, mengatakan usia singkong baru 2 bulan saat dibajak habis dengan traktor dan ditanami lagi oleh pihak lain.

Gunawan,  warga Proliman, Kampung Tua,  Menggala,  Tulangbawang, mengatakan ia dan teman-temannya bekerja di lahan seluas 16 hektare tersebut atas permintaan Suyono, mantan Kapolres Tulangbawang.

Lewat telepon, Suyono mengatakan ia  memiliki sertifikat atas lahan tersebut, meski mengakui saat ini bersengketa dengan pihak lain, di antaranya bernama Yusmir.

Adapun Aris Andriono, yang menanam singkong di sana, menyewa tanah tersebut kepada Yusmir, orang yang juga mengaku memiliki lahan tersebut.

Aris, pihak pengadu ke Polda Lampung, pernah memperoleh SMS dari Suyono untuk mencabut tanaman singkongnya, dengan ancaman akan melakukan tindakan hukum. Ia mengabaikannya karena melihat Yusmir juga memliki legalitas atas lahan itu.

Dalam sms tersebut, mantan Kapolres Tulangbawang itu menulis memiliki lahan seluas 146 hektare di sana sejak Tahun 1989.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar