Sejak awal, Dedi, memang tampak gelisah disorot. Ia seringkali menutup mukanya, baik saat duduk sebagai terdakwa atau menjadi pembela dirinya sendiri. Saat selesai sidang, Kepala Pekon itu mendatangi wartawan dan menutup kamera.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insira tersebut, Jaksa Mutiara Putri mengatakan pengadilan terhadap Dedi menghadirkan saksi Mat Hani, warga Pekon Kayu, dan Sofia Hardayani, pedagang, warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Menurut Jaksa, sang Kepala Pekon memalsukan nota pembelian toko dan hanya memberikan upah Rp27 juta dari seharusnya Rp40 juta. Kerugian Negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 juta.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar