pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tambang Pasir Way Sekampung Pringsewu Tak Berizin

BANDARLAMPUNG (26/3/2019) – BBWS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum memastikan seluruh penambangan pasir di Way Sekampung, Pringsewu, belum berizin. Pengerukan besar-besaran di sana illegal dan dapat dipidana oleh penegak hukum.

Reza Pahlevi, Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan BBWS menyatakan hal itu menanggapi penambangan pasir yang semakin marak di Way Sekampung, Pringsewu. Salah satu di antaranya atas nama CV Berkah Kita Maju Bersama, penyuplai pasir untuk PT PP dan PT Wijaya Karya.

Menurut Reza, setiap izin penambangan pasir di Lampung dikeluarkan ESDM dan Dinas Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung. Karena Way Sekampung berada di bawah pengawasan Kementerian PU, BBWS harus memberi rekomendasi.

Namun hingga Februari yang lalu, demikian Reza, belum satu perusahaan pun yang mengajukan izin penambangan pasir di Way Sekampung. Kalaupun ada yang mengajukan, belum tentu memperoleh izin karena daerah aliran sungai di sana untuk pertambangan.

CV Berkah Kita Maju Bersama sudah lama menambang pasir di Way Sekampung. Mereka mengangkut puluhan truk dari sana, untuk keperluan beberapa perusahaan BUMN, seperti PT PP dan PT Waskita Karya, yang mencari pasir murah, tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan.

Penambangan liar di Way Sekampung berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya dalam setahun terakhir. Setiap hujan sungai meluap. Bendungan Way Gatel, yang baru dibangun setahun dengan biaya Rp8,8 miliar, jebol bulan Februari yang lalu.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->