Bupati Lampung Selatan Nonaktif Menangis Dilarang Besuk Istri

TELUKBETUNG (1/4/2019) - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menangis ketika mendengar majelis hakim menolak permintaannya. Terdakwa suap proyek itu tak diizinkan membesuk istrinya yang mau melahirkan dan sedang sakit di Jakarta.

"Kalau boleh setengah hari saja saya diberi waktu, saya mohon Yang Mulia," kata Zainudin, saat sidang lanjutan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 1 April 2019.

Majelis hakim menskors sidang dan mendiskusikan permintaan terdakwa. Saat sidang dibuka lagi, majelis hakim menolak permintaannya. "Kami tetap pada ketetapan awal tidak memberikan izin atas sejumlah pertimbangan," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zainudin dengan hukuman 15 tahun penjara. Dicabut hak politiknya selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Juga diharuskan membayar uang pengganti Rp66 miliar.

JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, dakwaan semuanya terbukti dan banyak pertimbangan hukuman terdakwa lebih berat. "Seperti tidak mengaku perbuatannya selama persidangan, nilai yang dikorupsi jumlahnya besar, dan perannya sebagai kepala daerah seharusnya memberantas korupsi," kata dia.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar