Lampung Utara : Sidang Salah Tangkap Marbot Hadirkan Buser
... menit baca
Dengarkan
KOTABUMI (13/6/2019) – Sidang Pra Peradilan kasus dugaan salah tangkap terhadap Oman Abdurohman di PN Kotabumi, Lampung Utara terus berlanjut. Termohon menghadirkan saksi seorang anggota Buru Sergap (buser), Kamis, 13 Juni 2019.
Sidang tersebut mengadirkan saksi dari pihak termohon I (Kepolisian) dan barang bukti berkas dari termohon II (Kejaksaan). Sidang dipimpin hakim tunggal Imam Munandar. Dalam Kesaksian Kepolisian Polres Lampung Utara yang dihadirkan anggota Reskrim yang saat itu sebagai Buru Sergap pada tahun 2017 yang ikut dalam proses penangkapan di Tanggerang. Saksi menjelaskan penangkapan itu sudah sesuai prosedur.
Sukma Frando, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dari pihak termohon II, mengatakan persidangan ini beragendakan pembuktian dari jawaban atas permohonan Pra Peradilan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penasehat hukum dari Oman. “Yang dihadirkan dalam persidang ini berupa alat bukti surat dari jawaban persidangan kemarin,” kata Sukma.
Sementara itu Penasehat Hukum, Oman Abdurohman, M. Idran Fran usai persidangan mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kepolisian, menerangankan proses penangkapan yang menurut mereka sudah sesuia prosedur. Padahal inti dari permohonnnya ialah menuntut hak dari salah tangkap pada saat itu. Sementara pada saat diadili dalam sidang perkara perampokan tersebut sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan Mahkamah Agung menyatakan terdakwah tidak terbukti bersalah.
“Pemohonan kami kepada termohon I dan II untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat kepada klien kami. Sederhana sekali perkara ini. Intinya dengan mata telanjang salah atau keliru terhadap mengadili seseorang. Dalam Persidangan ini kami memberikan bukti Otentik dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” Kata M. Idran Fran.
ADI SUSANTO
BACA http://www.lampungtelevisi.com/2019/06/lampung-utara-ditembak-dan-dipenjara.html
BACA http://www.lampungtelevisi.com/2019/06/polres-lampung-utara-dan-kejaksaan.html
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar