pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Hakim Sidang Bupati Lampung Utara Batasi Liputan

BANDARLAMPUNG (24/2/2020) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Efiyanto membuat aturan baru untuk wartawan elektronik meliput sidang OTT KPK Bupati Lampung Utara. Ia hanya memperbolehkan mengambil gambar 1-2 menit dan sebagian pintu yang biasanya  terbuka untuk kameramen ditutup.

Sidang pertama OTT KPK Bupati Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020, dihadiri Agung Ilmu Mangkunegara, kerabatnya Raden Syahril, Mantan Kadis PU Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Wan Henri.

Jaksa Penuntut Umum KPK Dian Hasmi mendakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Radin Syahril menerima gratifikasi Rp100 miliar dari Tahun 2015 hingga Tahun 2019, melalui Syahbudin, Taufik Hidayat dan adik kandungnya Akbar Tandaniria Mangkunegara:

  • Tahun 2015 Rp18,3 Miliar
  • Tahun 2016 Rp32,1 Miliar
  • Tahun 2017 Rp47,2 Miliar
  • Tahun 2018 Rp38,7 Miliar
  • Tahun 2019 Rp2,33 Miliar
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan ia tidak menutup kemungkinan adik Agung, Akbar akan menjadi tersangka. Saudaranya itulah yang merekomendasi Syahbudin menjadi Kepala Dinas PU di Lampung Utara.

RIKI PRATAMA

1 komentar

1 komentar

  • Anonim
    Anonim
    25 Februari 2020 pukul 12.50
    Karena ada orang yang di Senayan! Siapapun pemimpinya jika di level bawah hanya cukup dengan 100.000 atau bahkan 50.000 saja, akan selamanya tertinggal terutama dari segi pembangunan (akibat korup). Saatnya masyarakat lebih pintar dalam berpolitik kedepanya nanti.
    Reply
-->