Mediasi tersebut dihadiri jajaran komisi I perwakilan biro hukum Pemkot Bandarlampung, Camat, Lurah, ahli waris, pimpinan Muhammadiyah, kuasa hukum, serta undangan lainnya.
M.Ridho Erfansyah, kuasa hukum masyarakat sekaligus pengurus masjid Al Insan menjelaskan, berdasarkan bukti yang dilampirkan, yakni berdasarkan surat wasiat dari Raden Syahri bahwasannya tanah wakaf itu bukan diberikan atas nama Perserikatan Muhammadiyah (PMD) tetapi diberikan kepada masyarakat. Dia berharap persoalan itu bisa selesai sebelum idul fitri.
Kuasa Hukum Muhammadiyah, Abdullah Fadri Auli, mengatakan, Muhammadiyah tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan wakaf tersebut. Menurutnya, masjid itu awalnya adalah Musholla, kemudian Muhammadiyah membangun masjid.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Benny Mansyur mengatakan pihaknya hanya sebatas memediasi, kalau secara hukum sertifikat dimiliki Muhammadiyah, tetapi secara historis, ada keluarga pemberi wakaf sehingga jangan ditinggalkan. Pihaknya menyarankan wakaf dikelola secara bersama.
JUARSYAH ISKANDAR
1 komentar