pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Anaktuha Bukan Provokator, Minta Penahanan Ditangguhkan

GUNUNGSUGIH (22/9/2023) – Kuasa hukum tiga kampung meminta Polres Lampung Tengah menangguhkan penahanan tujuh warga Anaktuha. Para petani tersebut ditahan atas dugaan sebagai provokator bersenjata tajam.

Pengamanan tujuh warga bermula personel gabungan Polres Lampung Tengah, Brimob, TNI dan Polisi Pamong Praja mengamankan eksekusi lahan PT BSA seluas 892 hektar, Kamis 21 September 2023. Lahan ini menjadi sengketa dengan warga tiga kampung yaitu Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru.

Ratusan warga tiga kampung coba bertahan dan menolak eksekusi lahan berisi tanaman singkong. Tanaman ini hendak digusur traktor perusahaan PT BSA. Personel gabungan terpaksa membubarkan massa. Tujuh orang kedapatan membawa senjata tajam sehingga diamankan polisi.

Muhamad Ilyas sebagai kuasa hukum tiga kampung mengatakan tujuh petani bukanlah provokator. Mereka berada di lahan karena ingin mempertahankan tanam tumbuh yang hendak dibajak PT BSA. Tujuh orang memang membawa senjata tajam tetapi wajar mengingat petani sedang beraktivitas di lahan perkebunan.

Warga tiga kampung  merasa berhak mempertahankan tanam tumbuh karena lahan tersebut merupakan tanah adat atau ulayat. Sementara PT BSA hendak membajak lahan sengketa sebagai bentuk eksekusi.
Kuasa hukum mengaku telah berkomunikasi dengan Polres Lampung Tengah untuk meminta penangguhan penahanan.

SIGIT SANTOSO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->