pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Sita Narkoba Jaringan Aceh Nilai Rp196 Miliar

BANDARLAMPUNG (28/11/2023) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 14 kasus narkoba dengan 30 tersangka jaringan Aceh selama operasi Oktober—November 2023. Petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkoba senilai Rp196 miliar.

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Aceh disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Selasa 28 November 2023. Total 14 kasus dengan 30 tersangka terungkap bersama barang bukti 113 kilogram sabu, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi. Barang bukti 113 kilogram sabu termasuk 58 kilogram sabu hasil sitaan KSKP Bakauheni pada 15 November 2023.

Sebanyak 30 tersangka terdiri kurir, pengedar hingga bandar. Mereka ditangkap di wilayah Lampung 13 orang, Jakarta 8 orang, Aceh 5 orang , Jawa Timur 3 orang, dan Sumatera Utara satu orang.

Irjen Pol Helmy Santika mengungkap pengakuan jaringan Aceh mendapatkan sabu dari Malaysia. Jaringan ini berbeda dengan jaringan Fredy Pratama. Kurir sabu Aceh mengawal sabu ke Banten dan Jakarta dijanjikan upah Rp10 juta sampai Rp14 juta per kilogram.

Nilai ekonomis dari total barang bukti 113 kilogram sabu, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi sebesar Rp196 miliar. Pengungkapan kasus narkoba ini menyelamatkan 496.000 jiwa.

Sebanyak 30 tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tersangka dan barang bukti ditahan Pola Lampung guna pengembangan lebih lanjut.

DANDI SUCIPTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->