pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Residivis Begal Kembali Rampas Motor di Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (18/11/2023) – Seorang residivis begal tidak jera meski dipenjara dua kali. Pelaku kembali ditangkap polisi karena merampas motor karyawan perempuan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Gunungbatin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Kamis 16 November 2023.

Pembegal berinisial FA umur 28 tahun, warga Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, membegal motor Beat dengan nomor polisi BE 2956 GBM milik Devi Puspita usia 20 tahun, warga Kampung Kayu Palis, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Devi Puspita dibegal di tikungan jalintim ruas Kampung Gunungbatin dekat sekolah Bustanul Ulum, Rabu 15 November 2023 pukul 17.15 WIB.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai menangkap FA ketika asyik menyeruput kopi di rumahnya. Pelaku membegal bersama seorang buronan berinisial BLG. FA sudah dua kali dipenjara di Tulangbawang dan Lampung Tengah karena kasus sama.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu 18 November 2023, menjelaskan kronologi pembegalan motor dengan tersangka FA dan BLG. Pelaku memepet Devi Puspita dan mencabut kontak motor disertai todongan badik. Korban lari ketakutan sehingga begal mudah membawa kabur kendaraan.

Polisi masih memburu BLG dan penadah motor begalan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

SIGIT SANTOSO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->