pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

DPRD Metro Minta Sertifikasi 500 Ruas Tanah di Bawah Jalan

METRO (30/11/2023) – Komisi I DPRD Kota Metro meminta Pemkot mengajukan sertifikasi 500 ruas jalan tanah di bawah jalan. Sertifikasi tersebut bertujuan melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat sebagaimana diatur Undang-undang Jalan.

Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Metro, Indra Jaya, Jumat 1 Desember 2023, mengatakan dewan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah membahas dalam rapat dengar pendapat mengenai sertifikasi tanah di bawah jalan.

Kota Metro memiliki 1.500 ruas tanah di bawah jalan. Sejauh ini Pemkot Metro baru mengajukan sertifikasi 50 tanah di bawah jalan melalui anggaran 2024. Pengajuan sejumlah itu dinilai terlalu minim. Komisi I DPRD Metro meminta pengajuan sertifikasi paling tidak 500 tanah di bawah jalan.

Menurut Indra Jaya, pengajuan sertifikasi 500 tanah di bawah jalan bakal membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Tanggung jawab masalah aset Pemkot Metro juga berkurang. Jika pengajuan satu tahun anggaran hanya 50 maka butuh waktu puluhan tahun guna menyelesaikan sertifikasi 1.500 tanah di bawah jalan.

Indra Jaya memaparkan sulitnya mengurus sertifikat tanah di bawah jalan terutama syarat kebersediaan warga kiri-kanan jalan menandatangani pernyataan. Karena itu DPRD Metro meminta BPN mempermudah persyaratan.

DPRD Metro mendorong sertifikasi tanah di bawah jalan secepatnya dengan mempertimbangkan tanah merupakan aset pemerintah. Jika tanah sudah bersertifikat berarti aset Pemkot Metro bertambah. Dengan penambahan nilai aset otomatis anggaran pusat juga naik.

Jalan sebagai salah satu fungsi sosial pengaturannya terbagi dalam Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Jalan. Sebagai bentuk pembuktian jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai negara maka pemerintah melaksanakan proses pensertifikatan tanah di bawah jalan tersebut.

MARTIN PASUKO DEWO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->