pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ratusan Warga Sidosari, Lampung Selatan, Menuntut Keadilan

NATAR (21/5/2024) -  Ratusan warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kembali berkumpul pada Senin, 20 Mei 2024, mempertanyakan status lahan ratusan hektare di Tanjung Rejo 2, kecamatan setempat, yang kini diklaim PTPN 7 sebagai milik mereka.

Agung Fatahillah, kuasa hukum, dan Misran SR, penerima kuasa, menyebut berbagai pihak terkait tidak netral dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sejak mereka mengunggat dari Tahun 2022.

Keduanya juga menyebut pihak berwenang tidak mengindahkan ketetapan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2023, yangmengabulkan permohonan ahli waris Kamdani dan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memenangkan PTP 7.

Dalam ketetapan itu, Misran dan Agung juga menyebut Mahkamah Agung sudah memutuskan lahan seluas 75 dari 150 hektare di Tanjung Rejo 2, Desa Natar, Lampung Selatan, sebagai milik warga.
Misdan dan Agung menyebut lahan seluas 150 hektare yang disengketakan kini dikuasai 175 warga dan terdapat 150 unit rumah di sana.

Ketua LSM Pelita itu menyebut satu-satunya alasan merasa memiliki lahan tersebut karena sudah merasa membayar ganti rugi pada Tahun 1974. Namun, ratusan warga di sana merasa tidak menerima dan peta lahan yang dibeli juga tidak jelas.

Ina Sitompul, Humas PTPN 1 Regional 7, mengatakan pihaknya juga memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung dan lahan seluas ratusan hektare tersebut tetap jadi milik perusahaan BUMN itu.

JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar

Posting Komentar

-->