pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Komplotan Maling 34 Dus Rokok Senilai Rp345 Juta Ditangkap

TANJUNGBINTANG (22/7/2024) – Polsek Tanjungbintang bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap komplotan pembobol gudang rokok di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Sabtu 20 Juli 2024. Lima pelaku menggasak 34 dus rokok senilai Rp345 juta.

Ungkap kasus pembobolan warung rokok disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Gusrin di Polsek Tanjungbintang, Senin siang 22 Juli 2024. Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan pemilik warung, Sitanggang, umur 64 tahun.

Komplotan pembobol warung rokok berjumlah lima orang berinisial HB 43 tahun, ADP 24 tahun, AP 22 tahun, dan OS 24 tahun, dan S 41 tahun. Empat pelaku utama merupakan warga Kertosari alias tetangga pemilik warung. Seorang lagi sebagai penadah berinisial S, warga Sukaraja, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.

AKBP Yusriandi Gusrin mengungkap pembobolan gudang rokok milik Sitanggang didalangi orang dalam pada akhir Juni. Para pelaku ditangkap berdasarkan barang bukti dan pengakuan mengenai peran masing-masing. Penangkapan tersangka satu-persatu di tempat berbeda.

Pembobolan gudang rokok dengan modus pembukaan gembok menggunakan kunci palsu. Pelaku leluasa menggondol 34 dus rokok merek Rastel bernilai Rp345 juta.

Penyelidikan polisi berhasil melacak terduga pelaku yaitu empat orang warga Desa Kertosari yang mengetahui seluk-beluk warung dan gudang rokok. Petugas menyita barang bukti rokok, sisa uang hasil penjualan rokok serta sejumlah barang pembelian dari hasil kejahatan tersebut.

Lima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->