pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

BANDARLAMPUNG (26/7/2024) – Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu melibatkan tujuh tersangka jaringan Malaysia-Sumatera Utara. Tersangka disergap di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat 26 Juli 2024, merilis penggagalan penyelundupan sabu jaringan internasional dari Sumatera ke Jawa. Operasi ini melibatkan Polda, Polres Lampung Selatan dan pengelola Jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Seperti terekam CCTV, beberapa mobil berhenti di gate tol. Anggota kepolisian mendatangi mobil bernomor polisi BK 1198 GZ. Pengemudi dan penumpang langsung ditangkap. Sejumlah polisi lainnya mengambil-alih kendaraan warna silver berisi 30 kilogram sabu.

Pengungkapan penyelundupan sabu berawal dari Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi pengiriman sabu melalui tol Bakauheni-Terbanggibesar. Polisi mencurigai mobil Terios hitam BK 1339 ADK dikendarai  SW dan RK.

Hasil interogasi pemeriksaan ponsel menemukan tiga foto tas berisi sabu. Narkotika itu dibawa AD dan SZ dengan mobil Avanza abu-abu BK 1080 LAM di belakangnya. Mobil pembawa 30 kilogram sabu bernilai Rp30 miliar inilah yang disergap polisi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

Polda Lampung selanjutnya bersama Polda Jambi mengamankan RK dan SJ beserta mobil Terios silver BK 1198 GZ di sebuah rumah makan Jambi pada 10 Juli 2024. Turut ditangkap kurir dan pemegang rekening bernama HT di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.

Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan peran masing-masing tujuh tersangka yaitu SW selaku pengatur lalu-lintas dan penghubung pemesan sabu, HT merupakan kurir dan penerima uang penjualan sabu. Sementara RK AD, RKO, SJ dan SZ sebagai kurir.

Hasil pemeriksaan mengungkap barang bukti 30 kilogram sabu milik jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara berinisial AL. Jaringan ini berhasil melakukan transaksi sabu lima kali total sebanyak 145 kilogram. Pertama 30 kilogram, kedua 25 kilogram serta ketiga sampai kelima masing-masing 30 kilogram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 131 Ayat 1 serta Pasal 137 Huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->