Rabu, 12 Agustus 2026

Pria Mesuji Habisi Mantan Istri Karena Emosi Ditolak Rujuk

MESUJI (12/8/2026) – Polsek Tanjungraya dan Satreskrim Polres Mesuji menangkap tersangka pembunuh janda di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa sore 11 Agustus 2026. Korban tidak lain adalah mantan istri pelaku yang menolak diajak rujuk.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit merilis proses penangkapan tersangka pembunuh berinisial AR, 35 tahun. Pelaku diduga membunuh mantan istrinya bernama Y, 36 tahun, warga Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Senin 10 Agustus 2026.

Pembunuhan bermula pelaku mendatangi rumah orangtua korban pada Minggu 9 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengajak rujuk tetapi niatnya ditolak. AR tersulut kemarahannya hingga mengancam Y dan orangtuanya dengan senjata api serta hendak membakar rumah. 

Karena ancaman itu Y terpaksa mengikuti pelaku pulang. Wanita ini bangun pagi-pagi dan beres-beres rumah mantan suaminya. Korban hendak pulang ke orangtuanya tetapi kembali diancam tembak. Janda itu tidak menggubris dan tetap jalan pulang diikuti mantan suaminya.

Tidak jauh dari rumah orangtua Y, pelaku menembak mantan istrinya dengan senjata api rakitan. Peluru mengenai paha kiri tembus paha kanan. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Unit Reskrim Polsek Tanjungraya mendapatkan informasi persembunyian tersangka di rumah keluarganya Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Pelaku tidak berkutik begitu diringkus polisi.

AR mengakui pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motifnya emosi karena korban menolak diajak rujuk.  Polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan, rekaman CCTV, celana pendek warna oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam, dan handuk hijau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

SULISTIONO

Polisi Periksa Wanita Pembuang Jasad Bayi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/8/2026) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S diamankan Polsek Tanjungkarang atas dugaan pembuangan jasad bayi di Pahoman, Enggal, Bandarlampung. Pelaku merupakan ibu kandung bayi yang baru dilahirkan.

Jasad bayi ditemukan seorang petugas kebersihan di tempat sampah depan rumah warga Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman. Bayi itu dibungkus kain dan dimasukkan karung. Penemuan jasad bayi ini membuat geger hingga dilaporkan ke polii.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP)  dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polsek Tanjungkarang Barat bersama Tim Inafis Polresta Bandarlampung mengamankan seorang wanita berinisial S, seorang asisten rumah tangga di dekat lokasi pembuangan jasad bayi. Wanita tersebut diduga sebagai ibu kandung sang bayi.

Tim Inafis Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat mengevakuasi jasad bayi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo mengungkap hasil pemeriksaan awal S diduga melahirkan bayi seorang diri di kamar mandi tempat kerjanya. Ibu kandung bayi tersebut masih menjalani perawatan medis.

Polisi menduga pembuangan jasad bayi itu karena pelaku mengalami tekanan psikologis pasca berpisah dengan suaminya ketika usia kehamilan enam bulan. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa pembuangan hingga bayi ditemukan meninggal dunia.

ADI SUSANTO

Senin, 10 Agustus 2026

Geger Penemuan Jasad Bayi dalam Karung Sampah di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (10/8/2026) – Petugas kebersihan menemukan jasad bayi perempuan di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Senin pagi 10 Agustus 2026. Jasad tersebut diduga dibuang oleh seorang asisten rumah tangga asal Jambi.

Jasad bayi diduga baru dilahirkan itu ditemukan dalam karung di dekat tumpukan sampah depan rumah warga Pahoman. Jasad ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ketika mengangkut sampah pukul 06.30 WIB.

Petugas tersebut awalnya mengira karung berisi sampah biasa. Karena merasa ada suatu kejanggalan, karung itu diperiksa. Betapa terkejutnya petugas saat mendapati jasad bayi perempuan. Temuan ini dilaporkan kepada aparat setempat hingga diteruskan ke polisi.

Tim Inafis Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad bayi selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Dari penelusuran rekaman CCTV dan penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial V, 39 tahun, diduga terkait dengan pembuangan jasad bayi tersebut. Wanita itu bekerja sebagai asisten rumah tangga asal Jambi.

Camat Enggal M Supriyadi membenarkan petugas kebersihan menemukan jasad bayi perempuan dalam karung sampah. Aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan tentang pelaku maupun motif pembuangan jasad bayi tersebut.

ADI SUSANTO


TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras di Bakauheni

BAKAUHENI (10/8/2026) – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan 1.437 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan itu bermula dari penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Petugas mencurigai sebuah mobil pikap dan minibus melintas di kawasan pelabuhan. Pemeriksaan kedua kendaraan mengangkut 187 karton berisi 1.437 liter miras tanpa dokumen dokumen angkut maupun surat jalan ekspedisi. Selain itu pita cukai terindikasi palsu.

Kedua kendaraan, pengemudi serta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Lampung sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, Senin 8 Agustus 2026, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan keaslian pita cukai miras. Barang tersebut dibawa dari Karawang, Jawa Barat, menuju Pringsewu, Lampung. 

Irianto Kurniawan menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian upaya TNI Angkatan Laut memperketat jalur masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang ilegal.

Petugas Bea Cukai Bandarlampung, Asep Ridwan, menyebut nilai barang bukti miras ditaksir mencapai Rp228,9 juta. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp73,5 juta. Bea Cukai masih melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak diduga terlibat pengangkutan maupun distribusi minuman mengandung etil alkohol tersebut.

Jika terbukti menggunakan pita cukai palsu, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal dua kali hingga 10 kali nilai cukai.

ADI SUSANTO

Jumat, 07 Agustus 2026

Komplotan Spesialis Gasak 8 Motor di Lampung Selatan

KALIANDA (7/8/2026) – Polsek Candipuro membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Lampung Selatan. Para pelaku bahkan menggasak motor tetangga sendiri di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Balai Rupatama Radin Intan, Jumat 7 Agustus 2026. Dari pengungkapan kasus tersebut ditemukan fakta komplotan maling berjumlah tiga orang tidak pandang bulu menyasar korban. Motor tetangga pun disikat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua motor warga pada 31 Juli 2026. Hasil penyelidikan menangkap  terduga pelaku berinisial YS, 21 tahun, di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari mulut YS diketahui pencurian motor berkomplot dengan pelaku utama berinisial RA, 22 tahun, dan KS, 21 tahun. KS nekat melawan polisi sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

RA dan KS mengaku sudah mencuri motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya yaitu dua TKP Desa Way Gelam dan Batuliman Indah serta masing-masing satu TKP Desa Sidoasri, dan Kemas, Banyumas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk motor korban. Kapolres Lampung Selatan menyerahkan kembali dua motor curian kepada pemiliknya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

AKBP Deddy berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan, petugas akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

ADHE KOLA


Kamis, 06 Agustus 2026

Pengemudi Kejang, Minibus Tabrak Penjemput Siswa Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (6/8/2026) – Sebuah minibus Toyota Avanza menabrak kerumunan penjemput siswa serta menggusur deretan motor parkir di depan Gerbang MTS Negeri 1 Bandarlampung, Rabu sore 5 Agustus 2026. Mobil tidak terkendali karena pengemudinya mengalami kejang-kejang.

Detik-detik kecelakaan minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2175 UFU terekam CCTV. Insiden ini mengakibatkan seorang siswi terpental hingga dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka berat. 

Beberapa korban lainnya mengalami luka ringan. Sementara pengemudi Avanza juga dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kecelakaan ini tepat waktu bubar sekolah.

Satpam MTS Negeri 1 Bandarlampung, Maulana, mengatakan mobil Avanza melaju dari arah Telukbetung menuju Pahoman. Saat melintas di depan sekolah, kendaraan tiba-tiba hilang kendali dan menghantam enam hingga tujuh sepeda motor penjemput siswa.

Sopir Avanza diduga mengalami kejang-kejang saat mengemudikan kendaraan sehingga kehilangan kendali. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Satlantas Polresta Bandarlampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan mobil Avanza. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan.

ADI SUSANTO

Rabu, 05 Agustus 2026

JPKP Pesisir Barat Laporkan Dugaan Proyek SPAM Bermasalah

KRUI (5/8/2026) – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pesisir Barat menduga proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bengkunat, bernilai lebih Rp4 miliar bermasalah. Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. JPKP meminta Kejati Lampung menyelidiki pelaksanaan proyek SPAM untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan berlaku.

Ketua Investigasi DPD JPKP Pesisir Barat Azhar mengatakan pihaknya membuat laporan proyek peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bengkunat, tahun anggaran 2025. Pekerjaan proyek bernilai Rp4 miliar tersebut dinilai janggal.

Ketua DPD JPKP Pesisir Barat M. Bangsawan menyampaikan laporan itu berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta sejumlah dokumen. JPKP menemukan beberapa hal untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum.

JPKP mengecek lokasi pekerjaan proyek SPAM di Pekon Tanjungrejo. Seorang warga bernama Sumiati mengaku air tidak mengalir sama. Karena itu warga memakai sumber air gunung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

YUAN ANDESTA

Selasa, 04 Agustus 2026

Kampung Sakti Buana Benahi Infrastruktur Jalan Usaha Tani

SEPUTIH BANYAK (4/8/2026) – Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, membenahi jalan usaha tani, Selasa 4 Agustus 2026. Kegiatan ini sebagai bentuk pemerataan pembangunan infrastruktur guna mendukung program ketahanan pangan.

Pembangunan jalan usaha tani sepanjang sembilan kilometer menggunakan alat pengeruk tanah (scraper). Kegiatan ini ditinjau Kepala Kampung Sakti Buana I Komang Widastra. Pemerintah kampung melakukan pemerataan dan perbaikan jalan usaha tani karena rusak parah, banyak lubang dan bergelombang.

Petani Kampung Sakti Buana menerapkan pola tanam hortikultura sepanjang tahun. Karena tidak mengenal musim, mereka terus bertanam sayur-mayur. Karena itu akses jalan harus lancar mendukung distribusi hasil pertanian.

Pemerintah kampung mengalokasikan dana program ketahanan pangan tahun 2026 untuk perbaikan jalan. Pekerjaan dimulai kemarau karena kondisi tanah lebih keras dan lebih optimal menggunakan alat berat scraper.

I Komang Widastra mengatakan jalan mengalami kerusakan saat musim hujan. Kendaraan sering amblas atau tergelincir karena jalan licin. Mumpung musim kemarau, jalan rusak segera diperbaiki. Pembenahan jalan usaha tani merupakan bentuk dukungan pemerintah kampung kepada masyarakat agar kegiatan pertanian berjalan lancar.

Para petani merasa senang atas pembenahan jalan usaha tani. Akses pertanian termasuk distribusi hasil panen makin lancar. Petani makin tenun bercocok tanam sepanjang tahun tanpa mengenal musim kemarau. Pertanian ini menggunakan bantuan pompa air.

MUHAMMAD FARID

Sabtu, 01 Agustus 2026

Gudang Toko Swalayan Tanggamus Ludes Terbakar Waktu Dini Hari

WONOSOBO (1/8/2026) – Sebuah gudang toko Swalayan Diamond Berkah di di Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ludes terbakar, Sabtu dini hari 1 Agustus 2026. Letupan api diduga bersumber dari korsleting listrik.

Gudang ini sebenarnya rumah sewaan milik Yoga, warga Pekon Banjar Negoro. Toko swalayan menyewa lima tahun untuk gudang barang dagangan. Kontrak sewa baru berjalan setahun tiba-tiba terbakar pada pukul 00.30 WIB.

Kesaksian warga setempat menyaksikan api berkobar di atas kamar tengah. Letupan api diduga bersumber dari korsleting listrik menyambar plafon terpal plastik. Kobaran api bertambah besar karena lelehan kebakaran mengenai tumpukan 30 kasur.

Kepala Pekon Banjar Negoro Wahyudi mendapat laporan kebakaran selepas tengah malam. Warga berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya. Sejumlah barang berhasil diselamatkan termasuk dua sepeda motor.

Kobaran api melalap seisi gudang hingga atap runtuh setelah ludes terbakar. Setengah jam kemudian dua armada damkar menjinakkan api dan melakukan pendinginan. Aparat Polres Tanggamus segera memasang garis polisi guna mengamankan tempat kejadian perkara dan proses penyelidikan.

Penyewa gudang, Ozi, mengatakan kebakaran menghanguskan sebagian besar barang-barang. Ia menugaskan dua karyawan tinggal di sini guna mengamankan gudang. Namun, musibah kebakaran terjadi begitu saja. Kerugian mencapai Rp350 juta terdiri nilai rumah sekitar Rp320 juta dan nilai barang Rp30 juta. Mirisnya lagi, sebulan lalu dua toko milik Ozi di Pekon Banjar Negoro dan Dadimulyo juga terbakar dengan kerugian setengah miliar rupiah.

HARDI SUPRAPTO

Jumat, 31 Juli 2026

ABK Nelayan Hilang Ditemukan Tewas di Perairan Pesawaran

PADANGCERMIN (31/7/2026) – Seorang anak buah kapal (ABK) nelayan ditemukan tewas, Jumat 31 Juli 2026. Korban dilaporkan hilang terjatuh dari kapal di perairan Pulau Kelagian, Padangcermin, Pesawaran, sejak enam hari lalu.

Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Radit Setiawan, 18 tahun, anak buah kapal (ABK) hilamng di perairan Pesawaran, Lampung. Petugas sudah menyisir lkorban di seputar titik tenggelam hingga radius beberapa kilometer.

Dantim Rescuer Basarnas Lampung Santosa menjelaskan korban ditemukan pukul 14.05 WIB dalam kondisi meninggal dunia. Lokasi penemuan sekitar 10,35 kilometer dari lokasi kejadian. Korban dievakuasi menuju daratan dan diserahkan kepada keluarga.

Selama operasi pencarian enam hari, Tim SAR Gabungan menghadapi sejumlah kendala antara lain sinyal komunikasi kurang stabil serta minimnya petunjuk mengenai keberadaan korban. Meski demikian, koordinasi antarunsur berjalan baik hingga korban ditemukan.

Operasi SAR melibatkan Basarnas Lampung, KN SAR Basudewa, Lanal Lampung, Polairud Mabes Polri, Direktorat Polairud Polda Lampung, Sat Polairud Polres Pesawaran, FRRL, keluarga korban, dan masyarakat setempat. 

Operasi SAR didukung berbagai peralatan Rubber Boat, perahu nelayan, Aqua Eye, Underwater Search Device (UWSD), perlengkapan selam, alat komunikasi serta peralatan pendukung lainnya.

Basarnas Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur SAR gabungan, nelayan serta masyarakat atas dukungan selama proses pencarian hingga korban ditemukan. 

ADHE KOLA

Puluhan Ribu Benih Sawit Merek Palsu Gagal Beredar di Lampung

BANDARLAMPUNG (31/7/2026) – Puluhan ribu benih kelapa sawit bermerek palsu dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jumat 31 Juli 2026. Pemusnahan ini mencegah peredaran benih yang berpotensi merugikan petani.

Benih kelapa sawit ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas karantina yang menggagalkan peredaran benih ilegal alias tanpa dokumen perkarantinaan dan sertifikat sah.

Karantina Lampung menahan ratusan paket di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Jika lolos beredar, bibit ilegal itu diperkirakan dapat ditanam di lahan sekitar 500 hektar dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp42 miliar per tahun.

Sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit merek palsu tersebut dipasarkan melalui toko online dengan harga murah dan hendak dikirim ke berbagai daerah.

Kepala Badan Karantina Abdul Kadir Karding mengungkap hasil verifikasi produsen resmi menunjukkan merek dan sertifikat telah dipalsukan untuk meyakinkan calon pembeli. Jika benih sampai beredar dan hingga telanjur ditanam, benih merek palsu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani karena hasil tanaman tidak sesuai harapan.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi petani dari benih sawit palsu. Balai Karantina mengimbau masyarakat membeli benih asli produsen atau distributor resmi bersertifikat dan dokumen sah.

Balai Karantina memperketat pengawasan lalu-lintas benih dan produk pertanian di pintu masuk maupun keluar wilayah Lampung guna mencegah peredaran benih ilegal serta melindungi kepentingan petani.

DANDI SUCIPTO

Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Tulangbawang Barat Lelang Ponsel Hanya Rp50 Ribu

PANARAGAN (30/7/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat akan melelang sejumlah barang rampasan negara berupa 10 unit telepon seluler dan dua sepeda motor, 6-13 Agustus 2026. Ponsel dilelang secara daring mulai Rp50 ribu.

Sebelum proses pelelangan, Kejari Tulangbawang Barat menggelar pameran barang bukti bertajuk Kepoin Barang Rampasan Negara, Ikuti Lelangnya di halaman Mal Pelayanan Publik sejak Senin hingga Kamis 30 Juli 2026. Masyarakat dapat melihat langsung kondisi barang lelangan.

Kajari Tulangbawang Bara Didik Sudarmadi mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Seluruh hasil penjualan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Didik mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti siapa saja melalui sistem lelang resmi pemerintah.

Harga limit barang lelangan terbilang terjangkau. Sepuluh unit telepon genggam Android dibuka mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan harga limit dua sepeda motor Rp900 ribu dan Rp4 juta.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tulangbawang Barat Agustin Dwi Ria Mahardika menjelaskan mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding secara daring. Peserta dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id atau dengan memindai QR Code melalui media sosial resmi Kdejari Tulangbawang Barat.

ADI SUSANTO DAN ILHAM

Ibu di Waykanan Melahirkan di Mobil Gegara Jalan Rusak Parah

GUNUNG LABUHAN (30/7/2026) – Buruknya akses jalan di  , Kabupaten Waykanan, membuat seorang ibu hamil terpaksa melahirkan di dalam mobil saat menuju puskesmas, Minggu 26 Juli 2026.

Jalan tanah berbatu dan berlubang sepanjang sekitar 12 kilometer membuat kendaraan tidak dapat melaju cepat sehingga persalinan terjadi di tengah perjalanan.

Rekaman video viral di media sosial memperlihatkan kepanikan warga saat proses persalinan berlangsung di tengah perjalanan. Tanpa didampingi tenaga medis, sejumlah ibu-ibu bergotong-royong membantu proses kelahiran dengan peralatan seadanya hingga bayi lahir dengan selamat.

Peristiwa tersebut memicu sorotan publik karena buruknya infrastruktur jalan sehingga menghambat pelayanan kesehatan, khususnya ibu hamil.

Menanggapi kejadian itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Rabu 29 Juli 2026, menyampaikan keprihatinan dan meminta maaf atas buruknya kondisi infrastruktur sehingga menghambat pelayanan masyarakat.

Gubernur menginstruksikan Dinas Bina Marga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk mempercepat penanganan ruas jalan rusak guna mencegah kejadian serupa.

ADI SUSANTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">