Rabu, 07 Oktober 2026

Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan Tewaskan Dua Orang di Jalintim

MENGGALA (7/10/2026) – Tabrakan beruntun melibatkan sembilan kendaraan menewaskan dua orang di Jalan Lintas Timur Kampung Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang, Selasa sore 6 Oktober 2026. Kecelakaan ini terpicu gangguan asap tebal.

Kasatlantas Polres Tulangbawang Iptu Farhan Maulana Febrianto mengatakan kecelakaan bermula sebuah kendaraan boks hendak mendahului kendaraan di depannya. Kondisi jalan saat itu tertutup asap akibat kebakaran lahan dan semak belukar.

Kendaraan SUV muncul dari arah berlawanan. Benturan tidak terhindarkan hingga memicu tabrakan beruntun melibatkan sembilan kendaraan dari Lampung Tengah dan Tulangbawang.

Tabrakan menewaskan dua orang yaitu Rizki Mubarok, 25 tahun, warga OKU Timur, Sumatera Selatan, dan Heri, 31 tahun, warga Lampung Timur. Lima orang lainnya asal Tulangbawang, Lampung Timur, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan serta Bandung Barat dan Bekasi, Jawa Barat. Mereka mengalami luka-luka karena terjepit kabin. Para korban dilarikan ke RSUD Menggala.

Kecelakaan juga menimbulkan kemacetan hingga empat kilometer. Petugas kepolisian mengamankan lokasi dan mengatur lalu-lintas. Evakuasi korban dan kendaraan dibantu Basarnas dan Damkar.

Polres Tulangbawang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan. Asap pekat pembakaran lahan dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu-lintas.

Kesaksian sopir truk menuturkan kecelakaan dipicu gangguan kabut asap tebal kebaran lahan. Jarak pandang sopir terbatas. 

SULISTIONO

Oknum Guru Pesantren Diduga Asusila Terhadap Lima Santriwati

KOTABUMI (7/10/2026) – Polres Lampung Utara tengah mendalami kasus dugaan tindakan asusila oknum guru pondok pesantren berinisial IS, 34 tahun. Lima santriwati menjadi korban dan satu di antaranya sudah lapor polisi.

IS diamankan polisi pada Minggu malam 4 Oktober 2026, setelah orangtua santriwati melaporkan dugaan asusila melalui layanan Call Center 110. Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara sedang memeriksa oknum guru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 5 Oktober 2026, membenarkan penanganan perkara dugaan asusila. Polisi meminta keterangan lima santriwati diduga korban asusila. Keterangan para pihak masih didalami.

Meski demikian, polisi belum menetapkan IS sebagai pelaku. Perkara ini masih proses pendalaman untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Identitas para santriwati tidak diungkap demi perlindungan serta menjaga hak dan masa depan mereka.

Sementara itu Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANGIBS) di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo mengakui adanya laporan kontak fisik antara oknum guru IS dan sejumlah santriwati.

Yayasan menegaskan kontak fisik guru dan santriwati tidak dibenarkan. Karena itu yayasan mengambil langkah internal dengan memecat IS.

ADI SUSANTO

Selasa, 06 Oktober 2026

Tragedi Pembunuhan Sekeluarga, Terduga Pelaku Ditembak Mati

BANJAR MARGO (6/10/2026) – Tragedi pembunuhan menimpa satu keluarga terdiri suami-istri dan anaknya di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Senin 5 Oktober 2026 pukul 08.30 WIB. Terduga pelaku akhirnya tewas ditembak karena melawan polisi saat ditangkap.

Satu keluarga korban pembunuhan adalah suami-istri Rahmat, 69 tahun, dan Hasanah, 56 tahun, serta anaknya Devny Kishela Putri, 14 tahun. Jasad mereka ditemukan luka-luka dan bersimbah darah di dua kamar.

Aparat kepolisian datang dan melakuikan olah tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan. Terduga pelaku pembunuhan berinisial AF, 35 tahun, tidak lain adalah adik kandung Hasanah.

Kepala Kampung Purwajaya Juanda menyampaikan tragedi pemnbunuhan satukeluarga diketahui pertama kali oleh anak korban yang rumahnya dekat lokasi. Sang anak curiga karena pintu rumah orangtuanya masih tertutup pada pukul 08.30 WIB. Begitu dicek, kedua orangtua serta adiknya tewas tergeletak di kamar masing-masing.

Juanda menuturkan terduga pelaku pembunuhan adalah adik kandung Hasanah, seorang pengidap gangguan kejiwaan. Tersangka pernah mengancam hendak membunuh keluarga korban. Pamong desa bersama Polsek Banjar Margo sempat  mengamankan pelaku dan mengantarnya berobat ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa.

Kapolsek Banjar Margo AKP Irwansyah membenarkan penemuan tiga korban pembunuhan dengan terduga pelaku AF, 35 tahun. Pelaku diketahui adik korban Hasanah. Motif pembunuhan adalah pelaku mengidap gangguan jiwa dan beberapa bulan sebelumnya memang sudah mengancam hendak menghabisi para korban.

Setelah melakukan pembunuhan keji dengan senjata tajam dan linggis, pelaku sempat melarikan diri ke arah Lampung Timur. Namun, pelarian pelaku berakhir karena tewas ditembak polisi di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Pelaku nekat menyerang polisi dengan senjata tajam saat ditangkap.

Hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, polisi menemukan indikasi tindak kekerasan seksual terhadap korban berusia 14 tahun. Kedokteran forensik masih mendalami tindakan tersebut dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas.

SULISTIONO

Senin, 05 Oktober 2026

Baru Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Emak-Emak Bukitkemuning Dicopet

BUKITKEMUNING (5/10/2026) – Baru saja mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp22,7 juta, seorang wanita kecopetan di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. 

Uang tunai yang baru diambil dari bank raib dalam hitungan menit saat korban bersama suaminya berbelanja di toko buah dekat bank. Kasus pencopetan pada Senin 14 September sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menduga pelakunya kawanan perempuan.

Satu terduga pelaku berinisial U, warga Banjit, Kabupaten Waykanan, telah ditangkap. Sementara rekannya berinisial NN masih buron.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 5 Oktober 2026, mengatakan, korban baru keluar BRI Cabang Bukitkemuning setelah mencairkan dana KUR. Korban bersama suaminya menuju toko buah. Di tempat itulah dua perempuan diduga membuntuti korban.

Modus pencopetan dengan membagi peran. Salah satu pelaku menghalangi serta mengalihkan perhatian, sementara rekannya diduga membuka tas selempang milik korban. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang tunai Rp22,7 juta.

Korban baru menyadari uang hilang ketika memeriksa tas sebelum meninggalkan toko buah. Merasa menjadi korban pencurian, korban lapor ke Polsek Bukitkemuning.

Penyelidikan polisi mengarah kepada seorang perempuan berinisial U. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukitkemuning memburu pelaku hingga Kota Bandarlampung. U ditangkap di rumah kos Jalan Untung Suropati, Bandarlampung. 

U mengakui pencopetan tersebut. U beraksi bersama adik ipar berinisial NN. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ADI SUSANTO

Polres Lampung Utara Bongkar Pengecoran Solar Bersubsidi

KOTABUMI (5/10/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar modus pengecoran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi menggunakan truk tangki modifikasi. Terduga pelaku berinisial H alias Hardiyanto bin Sudarmin sudah diamankan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat 2 Oktober 2026, mengatakan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pengecoran solar berkat inspeksi dan mitigasi sejumlah SPBU wilayah Bukitkemuning, Senin, 28 September 2026.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel kuning bak hijau menggunakan tangki ganda dan tangki modifikasi. Kendaraan ini mengisi BBM berulang kali. Truk ini dibuntuti sampai ketahuan milik terduga pelaku berinisial H sebagai pengemudi.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning. Tempat tersebut diduga menampung solar hasil pengecoran. Penggerebekan gudang ini mengamankan 1.196 liter solar subsidi tersimpan dalam 28 jerigen berisi 896 liter dan 300 liter di tangki truk.

Polisi juga membongkar sejumlah perlengkapan pengecoran termasuk 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, timbangan digital, rotak serta dua tandon berkapasitas 1.000 liter. Turut diamankan dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD, dan sebuah handphone.

Tersangka H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. H terancam hukuman maksimal enam tahun. 

AKBP Raswidiati Anggraini menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Polisi juga masih mendalami asal-usul solar, pola pembelian menggunakan barcode serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengurai jaringan maupun mekanisme pengumpulan BBM subsidi tersebut. Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

ADI SUSANTO

Sabtu, 03 Oktober 2026

Kakek Tepergok Main Asusila Ditangkap Polres Tanggamus

WONOSOBO (3/10/2026) – Seorang kakek ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus atas kasus dugaan tindak pidana asusila di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Rabu 30 September 2026. Perbuatan itu tepergok orangtua korban.

Pelaku berinisial KR, 69 tahun. Kasus ini terbongkar saat ibu korban bernama Rosinah pulang dari pasar melihat sandal pelaku di depan rumah. Seketika itu timbul firasat jelek, jangan-jangan KR melakukan sesuatu terhadap anaknya. Apalagi pintu sengaja dikunci dari dalam.

Begitu Rosinah mendobrak pintu, ia memergoki sang kakek di kamar belakang. Sementara anaknya lari ke kamar depan. Kejadian ini dilaporkan ke aparat pekon dan dilanjutkan ke polisi hingga pelaku diringkus.

KR diduga sudah sering melakukan tindakan asusila seperti itu dengan korban berbeda. Pelaku mendapat peringatan dari aparat pekon supaya sadar dan tidak mengulang perbuatannya. Namun, pelaku tidak menggubris hingga orangtua korban kali ini lapor polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana asusila di rumah korban. Perbuatan itu tepergok ibu korban.

Orangtua bersama warga mengamankan terduga pelaku hingga aparat Polsek Wonosobo membawa kakek KR ke Polres Tanggamus. Kakek KR sudah dtetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

HARDI SUPRAPTO

Jumat, 02 Oktober 2026

Penertiban Reklame, Bapenda Dorong Perusahaan Taat Pajak

LIWA (2/10/2026) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat gengar menertibkan reklame dan media iklan di wilayah 15 kecamatan termasuk Balik Bukit, Jumat 2 Oktober 2026. Penertiban ini mendorong perusahaan maupun pelaku usaha taat membayar pajak.

Sebelum penyegelan reklame, Bapenda memberikan teguran secara humanis dan melayangkan surat peringatan. Bila tidak diindahkan pembayar pajak, reklame segera disegel.

Dalam penertiban tersebut, Bapenda juga memberikan tindakan terhadap reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Reklame yang diketahui belum membayar pajak dapat dilakukan penyegelan oleh petugas Bapenda sebagai bentuk penertiban dan penegakan kewajiban paja

Hasil pendataan Bapenda Lampung Barat mengungkap sekitar 65 persen perusahaan pemasang reklame taat membayar pajak. Penertiban reklame ini mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

Sementara 35 persen perusahaan belum menyelesaikan pembayaran pajak reklame. Sekitar 15 persen di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan pembayaran pajak reklame. Sedangkan 20 persen dalam proses penagihan.

Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasi  mengatakan penertiban reklame sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak. Bapenda terus melakukan pendataan, penagihan serta penertiban reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Langkah dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat. Bapenda mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha pemasang reklame segera mengecek status kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

LILIANA PARAMITA 

HMI Nilai Pembinaan Narapidana Lapas Kotabumi Perlu Perhatian

KOTABUMI (2/10/2026) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi menyoroti persoalan pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabumi, Lampung Utara. Sorotan tersebut disampaikan dalam dialog bersama lapas dan Pemkab Lampung Utara, Rabu 30 September 2026.

HMI menilai sektor masih membutuhkan perhatian lebih serius, terutama kesehatan, keterampilan warga binaan serta pemasaran produk hasil pembinaan.

Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi Bayu Iswari mengatakan pihaknya berupaya menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan lapas untuk mendorong pembinaan lebih konkret. Persoalan kesehatan menjadi salah satu perhatian utama. HMI berharap Pemkab Lampung Utara memberikan layanan kesehatan berkala melalui puskesmas keliling.

HMI mendorong penguatan program peternakan dan pertanian warga binaan seperti telur, kopi, sabun cuci piring hingga sayuran. Produk tersebut jangan hanya berhenti sebagai hasil kegiatan pembinaan. Pemerintah sebaiknya membuka akses pemasaran agar produk tersebut bernilai ekonomi.

Kepala Lapas Kotabumi Tomi Elyus mengatakan kolaborasi tersebut merupakan gagasan HMI setelah para kader melihat langsung aktivitas warga binaan. HMI juga memberikan kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi pembinaan dalam lapas.

Ia mengakui keberadaan tembok lapas dapat menciptakan jarak dengan masyarakat dan memunculkan persepsi negatif. Karena itu keterlibatan masyarakat, mahasiswa dan pemerintah penting untuk menunjukkan lapas sebagai tempat pembinaan.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menyatakan pemerintah daerah siap bersinergi dengan lapas. Pemkab akan mendorong pengembangan keterampilan warga binaan melalui sektor peternakan, pertanian hingga perindustrian.

ADI SUSANTO

Rabu, 30 September 2026

Kejari Lampung Utara Musnahkan Narkotika Hingga Senpi Rakitan

KOTABUMI (30/9/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan puluhan gram narkotika hingga senjata api rakitan, Rabu 30 September 2026. Ini merupakan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti narkotika terdiri 37 gram sabu-sabu, 23 gram tembakau sintetis, dan 333 gram ganja. Selain itu 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona turut dimusnahkan. 

Ada lagi barang bukti 11 timbangan, dua senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta delapan peluru. Berikutnya barang elektronik, pakaian, pisau lipat bergagang hijau hingga satu batang bambu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dari perkara narkotika, orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum. Narkotika menjadi barang bukti menonjol dalam pemusnahan tersebut. 

Proses pemusnahan dengan cara dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur dalam tanah. Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai bagian pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan disaksikan Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri serta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara. Kejaksaan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan barang-barang tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.

ADI SUSANTO


Pendakwah Kondang Das'ad Latif Meriahkan HUT Lampung Barat

LIWA (30/9/2026) – Pendakwah kondang Das’ad Latif menghadiri tabligh akbar ulang tahun ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Islamic Center Sekuting Terpadu, Liwa, Selasa 29 September 2026. Ribuan jemaah dari berbagai daerah memadati acara tersebut.

Jemaah begitu antusias menyambut kedatangan Das’ad Latif. Mereka memenuhi pelataran Islamic Center bersama keluarga, kelompok pengajian hingga warga beberapa kecamatan.

Suasana makin semarak dengan kehadiran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, jajaran Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta.

Kehadiran Das’ad Latif menjadi daya tarik tersendiri. Dai dengan gaya ceramah komunikatif dan penuh humor tersebut mengajak jemaah memperkuat keimanan, menjaga persaudaraan dan membangun kehidupan berlandaskan nilai-nilai agama.

Pengajian akbar ini sekaligus menjadi momentum Pemkab Lampung Barat untuk mengajak masyarakat meningkatkan rasa syukur dan memperkuat kebersamaan. Pengajian berlangsung aman, tertib dan khidmat. Persiapan meliputi pengamanan jamaah, rekayasa lalu-lintas, kebersihan, layanan kesehatan hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Pengajian bersama pendakwah Das’ad Latif menjadi salah satu rangkaian peringatan ulang tahun ke-35 Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini menjadi ruang siraman rohani dan mempererat silaturahmi pemerintah, ulama serta masyarakat.

LILIANA PARAMITA 

Selasa, 29 September 2026

Kapal Nelayan Kotaagung Terbalik, Tujuh Awak Berhasil Diselamatkan

TELUK SEMAKA (29/9/2026) – Kapal penangkap ikan KM Suliwai terbalik di perairan Teluk Semaka, Kabupaten Tanggamus, Senin 28 September 2026 pukul 16.00 WIB. Tujuh awak kapal berhasil diselamatkan.

KM Suliwai mengalami kecelakaan saat berlayar sekitar satu setengah mil dari pantai Kotaagung. Kapal penangkap ikan milik Wardi, 55 tahun, ini membawa enam anak buah kapal (ABK) dan seorang juru mudi.

Kapal berangkat beriringan dengan KM Revel Jaya berjarak sekitar 100 meter di belakangnya. Perjalanan mengalami gangguan katir atau penyeimbang kapal tiba-tiba terlepas. Badan kapal seketika miring atau kehilangan keseimbangan.

Kondisi makin buruk karena angin kencang dan gelombang cukup kuat. KM Suliwai akhirnya kehilangan keseimbangan dan terbalik. Kapal Revel Jaya segera memberikan pertolongan. Para nelayan juga berupaya KM Suliwai tidak tenggelam. Mereka melemparkan jangkar dan mengaitkan puluhan jeriken sebagai pelampung.

Seorang ABK KM Suliwai mengatakan kecelakaan kapal bermula katir terlepas hingga kapal miring dihantam gelombang. Posisi para ABK berada di satu sisi kapal turut memengaruhi keseimbangan hingga kapal terbalik.

Di tengah kapal terbalik, para nelayan Kotaagung meminta perhatian pemerintah karena banyak kelompok nelayan Kotaagung belum mendapatkan bantuan alat tangkap ikan.

HARDI SUPRAPTO

JPKP Tanyakan Proges Perbaikan Jalan Sukanegara-Kampung Jawa

PESISIR TENGAH (29/9/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pesisir Barat mempertanyakan progres rehabilitasi jalan Sukanegara–Kampung Jawa. Perkembangan fisik pekerjaan dan ketepatan penyelesaian proyek menjadi perhatian serius.

JPKP menilai pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat untuk dilaksanakan secara maksimal. Akses jalan ini menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan serta mobilitas warga.

Ketua LSM JPKP Pesisir Barat MH Bangsawan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan progres pekerjaan rehabilitasi jalan secara terbuka. Transparansi pelaksanaan proyek sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui realisasi pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal.

JPKP menegaskan pengawasan proyek infrastruktur bukan bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata, 

Dana pembangunan jalan merupakan anggaran publik. Karena itu masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan rehabilitasi jalan. Pekerjaan jangan sampai terlambat atau tidak sesuai spesifikasi.

Kabid Bina Marga Pesisir Barat Yusuf Ramadan mengaku belum mengetahui progres terbaru ehabilitasi jalan Sukanegara–Kampung Jawa. Pekerjaan diakui ada keterlambatan akibat hembatan material. Proyek jalan mulai bulan Juli ditargetkan selesai akhir Oktober 2026.

YUAN ANDESTA

Bus Terbalik Akibat Sopir Ngantuk, 3 Tewas 22 Luka Berat dan Ringan

SIMPANGPEMATANG (29/9/2026) – Tiga penumpang tewas serta 22 lainnya luka-luka berat dan ringan akibat bus terbalik di tikungan tajam Jalan Lintas Timur kilometer 190 Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Senin 28 September 2026 pukul 04.00 WIB. Kecelakaan maut ini diduga akibat sopir mengantuk.

Bus Adhi Prima trayek Jakarta-Palembang dengan plat nomor polisi B 7055 JGA mengangkut 33 penumpang. Sampai tikungan tajam Desa Wirabangun, bus tidak terkendali hingga terguling.

Kecelakaan mengakibatkan tiga orang tewas, tujuh luka berat, dan 15 luka ringan. Dua dari tiga korban tewas seketika di lokasi kecelakaan dan seorang menghembuskan napas di Puskesmas Wirabangun. Total 25 korban dievakuasi polisi dengan bantuan warga setempat.

Kesaksian salah satu penumpang, kecelakaan terjadi tepat di tikungan tajam pukul 04.00 WIB. Suasana lokasi gelap gulita. Kendaraan mendadak oleng hingga terbalik. Laju bus tidak terkendali karena sopir diduga mengantuk.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mesuji Ipda Ferdiansyah menjelaskan kecelakaan Bus Adhi Prima di tikungan Jalan Lintas Timur kilometer 190 mengakibatkan tiga orang tewas, tujuh luka berat dan 15 luka ringan. Kernet mengakui bus oleng sebelum melewati tikungan tajam hingga terbalik.

SULISTIONO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">