Rabu, 22 Juli 2026

Geger Lansia di Lampung Selatan Tewas Diduga Dihabisi Perampok

KETAPANG (22/7/2026) – Seorang wanita lansia ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun III, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 20 Juli 2026 pukul 19.00 WIB. Kejadian ini menggegerkan warga setempat.

Korban bernama Nuraini, 64 tahun, seorang janda yang tinggal seorang diri. Ia ditemukan tewas oleh keluarganya. Kondisi tubuhnya banyak luka-luka diduga akibat tindak kekerasan menggunakan benda atau senjata tajam.

Hasil pemeriksaan polisi menemukan luka-luka bagian kepala belakang dan wajah, memar leher dan kedua tangan serta luka sayatan. Kondisi ini memunculkan dugaan Nuraini menjadi korban tindak kekerasan berakibat kematian.

Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan aksi perampokan mengingat sejumlah barang berharga milik korban termasuk cincinhilang. Sementara anting-anting ditemukan di lokasi.

Jenazah dikirim ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda guna proses autopsi dan penyelidikan penyebab kematian Nuraini. Proses ini berlanjut dengan penyerahan jenazah kdepada keluarga untuk dimakamkan di Desa Ketapang.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menyampaikan fokus penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat lansia dengan kondisi bersimbah darah. Polisi masih menelusuri motif dugaan pembunuhan serta pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

ROY SHANDY

Dokter Ditemukan Meninggal di Kamar Guest House Metro

METRO (22/7/2026) – Seorang dokter muda ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Guest House Sakinah di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa 21 Juli 2026 pukul 19.00 WIB.

Dokter Muhammad Zulfikar Drakel, 26 tahun, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sedang menjalani program koas di Rumah Sakit Sukadana. Ia sudah empat bulan ngekos di Guest House Sakinah Metro.

Suasana guest houyse heboh begitu dokter itu ditemukan tergeletak tidak bernyawa. Satreskrim Polres Metro bersama Tim Inafis dipimpin Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih menyelidiki penyebab kematian. 

Petugas memeriksa kondisi kamar dan rekaman CCTV  guna mengetahui aktivitas terakhir dokter itu sebelum meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang berkaitan dengan penyelidikan.

Karyawan Guest House Sakinah mengatakan Muhammad Zulfikar tidak keluar kamar selama beberapa hari. Karena curiga, pengelola penginapan membuka kamar dan mendapati korban sudah meninggal dunia di kamar mandi. Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.

Muhamamd Zulfikar Drakel juga dikabarkan baru menjalani operasi. Namun, pengelola guest house tidak tahu persis apakah operasi itu berkaitan dengan kematian sang dokter. 

Polisi mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dan masih mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil autopsi. Penyebab kematian dokter Muhamamad Zulfikar karena tindak pidana atau penyebab lain belum diketahui.

SONNY SAMATHA


Warga Tanggamus Keracunan Massal Gegara Konsumsi Bubur

WONOSOBO (22/7/2026) – Puluhan warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mengalami keracunan setelah menyantap bubur sumsum dengan gejala muntah hingga diare. Makanan itu mereka  beli dari pedagang keliling.

Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus dokter Hernov menyebut total 55 warga mengalami keracunan dengan usia belasan sampai 66 tahun. Enam di antaranya dirujuk perawatan ke Puskesmas Sanggi dan Siring Betik Wonosobo. Sisanya berobat ke bidan desa dan kondisinya kembali stabil.

Tim medis turun ke lokasi untuk memberikan pelayanan kesehatan darurat, mendata seluruh korban serta penyelidikan epidemiologi. Dinas Kesehatan sudah mengambil sampel makanan dan segera dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lampung guna memastikan penyebab keracunan.

Para korban mengalami gejala muntah-muntah, pusing, demam, dan diare beberapa saat setelah menyantap bubur sumsum dari seorang pedagang keliling.

Kepala Pekon Dadimulyo Sukadi membenarkan warganya keracunan massal setelah menyantap bubur sumsum dari pedagang keliling. Pedagang itu sebenarnya sudah jualan lebih 10 tahun dan selama ini tidak ada masalah.

Warga banyak membeli bubur sumsum karena kebetulan cuaca panas. Sembilan orang korban keracunan berobat ke bidan desa pada sore hari. Awanya dikira gejala diare. Korban terus bertambah hingga 29 orang pada waktu malam dan keesokan hari mencapai lebih 50 orang.

Salah satu korban mengaku tergiur beli bubur sumsum karena cuaca panas. Ia mengalami pusing, muntah dan diare pada malam hari sehingga buru-buru berobat ke bidan desa. Istri pedagang bubur sumsum juga menjadi korban dan masih menjalani perawatan.

HARDI SUPRAPTO



Dua Tersangka Kekerasan Seksual Diringkus Polres Lampung Barat

LIWA (22/7/2026) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat meringkus dua tersangka kekerasan seksual terhadap seorang remaja di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.

Pelaku berinisial RCW, warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, dan FS, warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Para tersangka masih diperiksa atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban beriisial DM pada Rabu dinihari 24 Juni 2026 pukul 01.30 WIB. Kasus ini dilaporkan ke polisi dua hari kemudian

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan proses penyelidikan hingga penangkapan kedua tersangka. Polisi sempat menghadapi tantangan berat karena korban tidak mengenali dua pelaku.

Kasus ini bermula DM pamit bermain bersama teman-temannya tetapi tidak pulang sampai malam. Pencarian keluarga tidak menemukan keberadaan remaja tersebut. Keesokan harinya baru diketahui DM mampir ke rumah temannya dalam kondisi trauma.

Remaja itu menceritakan peristiwa kekerasan seksual ketika kendaraannya kehabsian bahan bakar. Ia didatangi dua pelaku yang mengaku hendak membantu. Korban ternyata dibawa ke sebuah rumah di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Air Hitam. Di tempat sepi itulah DM mengalami kekerasan seksual disertai ancaman.

Penyelidikan polisi mula-mula menangkap seorang terduga pelaku RCW di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Pengembangan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya FS di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Tersangka RCW dikenakan Pasal 473 ayat 2 huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sementara FS terancam hukuman maksimal sembilan tahun.

LILIANA PARAMITA

Selasa, 21 Juli 2026

Maling Motor Kabur Sambil Todongkan Senpi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/7/2026) – Komplotan maling kabur sambil menodongkan senjata api setelah gagal menggasak motor pegawai di Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa pagi 21 Juli 2026.

Dua pelaku gagal membawa kabur sepeda motor incarannya setelah dipergoki pegawai dan warga. Saat hendak ditangkap, salah seorang pelaku justru menodongkan benda diduga senjata api untuk membuka jalan kabur.

Aksi percobaan pencurian motor di parkiran Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat erekam CCTV. Dua pelaku datang berboncengan langsung mengincar motor di posisi tengah barisan depan. Eksekutor berhasil membobol kontak dengan kunci T.

Bertepatan pelaku menarik mundur motor, tiba-tiba seorang pegawai keluar kantor dan memergoki pencurian. Ia spontan meneriaki maling hingga para pegawai berhamburan hendak menangkap pelaku.

Merasa terdesak, salah seorang pelaku mencabut senjata api dan menodongkan ke warga maupun pegawai kecamatan. Ancaman itu membuat pengejaran terhenti karena menghindari korban.

Komplotan maling bergegas kabur. Pengecekan motor menemukan kerusakan lubang kontak karena pembobolan paksa.

Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat Hamdi Perdana Putramembenarkan penggagalan pencurian motor. Ini merupakan kejadian pertama pencurian kendaraan di lingkungan kantor kecamatan. Ia menduga pelaku telah mengamati kondisi lokasi dan mengetahui para pegawai sedang sibuk melayani masyarakat.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo menyebut peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pencurian, karena kendara korban belum membuat laporan polisi.

ADI SUSANTO

Mayat Misterius Mengapung di Perairan Dekat Bakauheni

BAKAUHENI (21/7/2026) – Seorang nelayan menemukan sesosok mayat misterius mengambang di perairan Pulau Kandang Balak, Bakauheni, Lampung Selatan, Senin 20 Juli 2026. Penemuan ini menggegerkan warga pesisir hingga dievakuasi Pos SAR Bakauheni.

Mayat ditemukan nelayan bernama Marno sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan ini dilaporkan ke petugas SAR dan tim rescue tiba di lokasi dalam waktu 10 menit. Mayat tanpa identitas itu mengambang di lokasi berjarak 1,35 mil laut arah Tenggara Pos SAR Bakauheni.

Proses evakuasi berjalan lancar. Mayat diserahkan ke aparat kepolisian dan rumah sakit untuk proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.

Komandan Tim Rescue Pos SAR Bakauheni Feryansah, Selasa 21 Juli 2026, mengatakan proses evakuasi berjalan lancar. Identitas korban belum diketahui. Selain tidak ditemukan identitas, kondisi jasad tidak utuh sehingga menyulitkan proses identifikasi.

Polisi bersama tim medis masih melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap identitas korban sekaligus memastikan penyebab kematian. Petugas mengimbau masyarakat segera melapor jika merasa kehilangan anggota keluarga.

ADI SUSANTO

Senin, 20 Juli 2026

Penipuan Berkedok Arisan Online Bawa Kabur Uang Rp5 Miliar

BANDARLAMPUNG (20/7/2026) – Puluhan warga melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi online ke Polda Lampung, Senin siang 20 Juli 2026. Para peserta arisan bodong ini mengaku rugi lebih Rp5 miliar.

Kerugian korban penipuan bervariasi mulai belasan, puluhan hingga setengah miliar dan bahkan Rp600 juta. Para korban tergiur mengikuti arisan dan menanam investasi online karena menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

Pelaku sudah bertahun-tahun menyelenggarakan arisan online sehingga peserta mayoritas kalangan ibu-ibu menaruh kepercayaan. Apalagi putaran arisan bulanan sejauh ini tidak bermasalah sampai pelaku menghilang dengan membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut.

Penyelenggara arisan dan investasi online tidak bisa dihubungi sejak Mei hingga Juli 2026. Sementara dana dari seluruh peserta tidak kunjung dikembalikan. Peserta melaporkan dugaan penipuan ke polisi dengan membawa barang bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta dokumen pendukung sebagai bahan penyelidikan.

Salah satu korban penipuan mengaku awalnya mempercayai pelaku karena bersikap amanah dan selalu mendapat keuntungan. Wanita ini terakhir melakukan transfer uang Rp39 juta. Selanjutnya pelaku tidak dapat dihubungi ketika hendak melakukan pencairan dana tersebut.

Kasubdit Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yuliantomembenarkan adanya laporan sejumlah korban penipuan arisan dan investasi online. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Puluhan warga sudah melaporkan dugaan penipuan arisan dan investasi online bodong. Jumlah korban terus bertambah karena banyak peserta dari luar Lampung belum lapor polisi. Mereka berharap Polda Lampung segera menangkap pelaku.

DANDI SUCIPTO

Grup Senam Halhidayah Punggur Berwisata ke Radin Inten Beach

KATIBUNG (20/7/2026) – Grup Senam Alhidayah Punggur, Lampung Tengah, berwisata ke Radin Inten Beach di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 20 Juli 2026.

Rombongan ibu-ibu kelompok senam yang akrab dengan sebutan Super Power ini mengawali liburan dengan senam dan foto bersama. Seluruh anggota semangat berolah raga di kawasan pantai indah dan asri. Wisata kali ini lebih mempererat kebersamaan di sela-sela kegiatan rutin.

Raden Intan Beach atau sebelumnya populer Pantai Pasir Putih kini tampil dengan wajah baru. Destinasi ini sekarang dilengkapi fasilitas modern seperti wahana Aqua Game di tengah laut serta Garis Pantai Cafe dan Bar. 

Penataan ulang kawasan pesisir ini menjadikannya pusat kegiatan sosial dan wisata lebih bersih serta tertata. Pelayanan lebih baik sehingga pengunjung merasa nyaman.

Anggota Grup Senam Alhidayah Punggur, Tamara, mengagendakan kunjungan ke Radin Inten Beach karena penasaran dengan wajah baru destinasi wisata pantai tersebut. Suasana pantai memang lebih bersih, indah dan tertata.

Peserta rombongan satu bus mengaku nyaman. Mereka ingin kembali dan mengajak anggota keluarga serta teman-temannya berlibur ke Radin Inten Beach. Apalagi fasilitas tempat wisata ini makin lengkap.

BIBIT SUBOWO DAN AMIR MAHMUD

Sabtu, 18 Juli 2026

Viral, Pelajar Lampung Timur Jadi Korban Perundungan

SUKADANA (18/7/2026) – Seorang siswi sekolah dasar di Lampung Timur menderita lebam dan trauma akibat perundungan dan keroyokan oleh tiga temannya di sebuah gedung TK. Tindakan kekerasan ini terekam video viral di media sosial.

Korban berinisial NA, 12 tahun, menjadi korban perundungan dan kekerasan pada Rabu 15 Juli 2026. Ibunya, Kholifah, baru mengetahui peristiwa itu dua hari kemudian setelah mendapat informasi dari tetangga. Kejadian tersebut mengundang kecaman masyarakat.

Kasus ini segera dilaporkan Polres Lampung Timur. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka lebam bagian kepala serta trauma cukup berat. Korban sempat menyembunyikan tindak kekerasan terhadap dirinya sampai tetangga menunjukkan video perundungan dan kekerasan fisik kepada orangtuanya.

NA pulang sekolah dengan sejumlah luka lebam. Ketika ditanya ibunya, korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dari sepeda sehingga keluarga tidak menaruh curiga.

Begitu keesokan harinya beredar video perundungan, korban kembali dimintai keterangan, NA akhirnya mengaku jadi korban pengeroyokan tiga teman sekolah berinisial NSR, EF, dan KA di sebuah gedung TK.

Korban mengaku teman-temannya melakukan kekerasan fisik termasuk kepalanya dibenturkan beberapa kali ke tembok. Kekerasan itu mengakibatkan memar kepala, nyeri leher dan trauma.

Dengan pengakuan tersebut, keluarga membawa korban ke puskesmas dan lapor ke Polres Lampung Timur membawa hasil pemeriksaan medis dan visum. Keluarga meminta pelaku perundungan dan kekerasan diproses hukum.

Penyidik Polres Lampung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kepolisian belum menyimpulkan motif perundungan dengan terduga pelaku anak-anak di bawah umur.

ADI SUSANTO

Jumat, 17 Juli 2026

Nelayan Lampung Selatan Tewas Tenggelam di Perairan Pulau Rimau

KETAPANG (17/7/2026) – Operasi SAR Gabungan menemukan jenazah seorang nelayan di perairan Pulau Rimau, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Jumat 17 juli 2026 pkul 09.00 WIB. Korban sebelumnya dlpaorkan tenggelam saat menebar jaring dan menombak ikan.

Jenazaht Edi, 35 tahun, nelayan Dusun Cilacap, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan hanya berjarak dua meter dari lokasi tenggelam. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk proses autopsi.

Dantim Rescuer Pos SAR Bakauheni Restu Abdilah menjelaskan laporan nelayan tenggelam dari Kasat Polairud Lampung Selatan pada pukul 07.45 WIB. Tim Rescue Pos SAR Bakauheni berangkat membawa peralatan pencarian dan penyelamatan, termasuk perahu karet serta perlengkapan selam.

Petugas berkoordinasi dengan seluruh unsur di lapangan. Korban ditemukan dalam waktu kurang satu jam sejak kedatangan tim SAR. Pihaknya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban,

Berdasarkan keterangan saksi, Edi bersama tiga rekannya pergi ke perairan Pulau Rimau untuk memeriksa jaring sekaligus menombak ikan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tiga rekannya kembali ke daratan, sementara korban masih menombak ikan.

Tak lama kemudian terdengar suara korban meminta pertolongan. Salah seorang rekannya, Zian, sempat memberikan bantuan dan berhasil menggapai korban. Namun karena kelelahan, Zian turut terseret ombak hingga diselamatkan rekan lainnya bernama Badawi. Dalam kondisi tersebut korban Edi terlepas dan tenggelam.

Operasi pencarian melibatkan Tim Rescue Pos SAR Bakauheni, personel Polairud Lampung Selatan, TNI Angkatan Laut, Satpol PP serta keluarga korban. Pencarian ddengan penyisiran di sekitar lokasi kejadian menggunakan perahu karet dan peralatan selam.

ADHE KOLA

Kamis, 16 Juli 2026

Karantina Gagalkan Penyelundupan 670 Burung Lewat Bakauheni

BAKAUHENI (16/7/2026) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan penyelundupan 670 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin malam 13 Juli 2026. Ratusan satwa ilegal tersebut hendak dikirim ke Jakarta.

Penggagalan penyelundupan satwa merupakan hasil operasi gabungan Balai Karantina Lampung bersama KSKP Bakaueni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Pemeriksaan sebuah bus menemukan ratusan burung disembunyikan dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang. Modus tersebut diduga bertujuan mengelabui pemeriksaan di kawasan pelabuhan.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad, Kamis 16 Juli 2026, mengatakan hasil identifikasi menemukan 670 ekor burung terdiri 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan seekor glatik batu.

Ratusan burung itu kiriman dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalu-lintaskan.  Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan.

Setelah proses identifikasi dan serah terima, seluruh burung dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menyampaikan keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan burung berkat sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan lalu-lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni.

ADI SUSANTO

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

BANDARLAMPUNG (16/7/2026) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 15 Juli 2026. Amar putusan majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsidier.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menegaskan seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Deden Cahyono sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,7 juta.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur dakwaan tindak pidana. Karena itu pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni yang berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

ADI SUSANTO

Rabu, 15 Juli 2026

Mantan Kabid Bapenda Pringsewu Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

PRINGSEWU (15/7/2026) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,1 miliar.

Dua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan AD, direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu mengantongi dua alat bukti sah. Status hukum AA dan AD ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka, Selasa 14 Juli 2026.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026. Penahanan ini demi kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 yang dikerjakan PT GeoMosaic Indonesia. Penyidik menemukan indikasi mark up sejumlah pekerjaan, bahkan sebagian diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA. Dana tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan maupun pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan jasa konsultansi tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

Kejari Pringsewu memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADI SUSANTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">