KRUI (5/8/2026) – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pesisir Barat menduga proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bengkunat, bernilai lebih Rp4 miliar bermasalah. Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. JPKP meminta Kejati Lampung menyelidiki pelaksanaan proyek SPAM untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan berlaku.
Ketua Investigasi DPD JPKP Pesisir Barat Azhar mengatakan pihaknya membuat laporan proyek peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bengkunat, tahun anggaran 2025. Pekerjaan proyek bernilai Rp4 miliar tersebut dinilai janggal.
Ketua DPD JPKP Pesisir Barat M. Bangsawan menyampaikan laporan itu berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta sejumlah dokumen. JPKP menemukan beberapa hal untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum.
JPKP mengecek lokasi pekerjaan proyek SPAM di Pekon Tanjungrejo. Seorang warga bernama Sumiati mengaku air tidak mengalir sama. Karena itu warga memakai sumber air gunung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
YUAN ANDESTA





