Selasa, 14 Juli 2026

Dua Pelajar Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang

SUNGKAI UTARA (14/7/2026) – Sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tertabrak kereta api babaranjang di perlintasan kilometer 126 Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juli 2026 pukul 06.30 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan dua pelajar SMA tewas seketika dan seorang lainnya luka ringan.

Dua pelajar tewas merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi B 1310 BID. Korban terpental keluar setelah kendarannya dihantam kereta api. Sementara pengemudi selamat dengan luka robek bagian kepala dan lecet wajah.

Korban tewas adalah Siti Komariah dan Ayu Fifita, pelajar SMA asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara pengemudi, Riki Farel, mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis. 

Berdasarkan informasi kepolisian, kecelakaan bermula mobil Daihatsu Ayla melaju dari Negara Ratu menuju Tulung Buyut. Sampai perlintasan kereta api, pengemudi tetap melintas meski telah diperingatkan penjaga adanya kereta babaranjang sudah dekat.

Malang tak dapat dihindari. Mobil Ayla tertabrak kereta api babaranjang dari arah Palembang menuju Tanjungkarang. Mobil terseret dan para penumpangnya terpental keluar.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati membenarkan kecelakaan maut melibatkan kereta api babaranjang dan mobil Daihatshu Ayla. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pengemudi Ayla diduga mengabaikan peringatan dari penjaga perlintasan.

Satlantas Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

ADI SUSANTO

Tangis Keluarga Pecah Saksikan Adegan Pembunuhan Janda Safitri

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Suasana rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan janda Safitri alias Eni menajdi tegang. Tangis dan amarah keluarga pecah saat menyaksikan dua tersangka memeragakan adegan  brutal berakibat tewasnya korban.

Satreskrim Polres Lampung Utara bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di rumah korban, Selasa 14 Juli 2026. Tersangka memeragakan 35 adegan pembunuhan. Proses ini dihadiri adik kandung korban, Nurul Wulandari, serta anak korban. Keluarga tampak emosional melihat tersangka SAS dan R memeragakan adegan pembunuhan.

Nurul mengaku masih sulit menerima kenyataan kakaknya tewas secara tragis di tangan tetangga sendiri. Dengan nada penuh emosi, ia berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hilangnya nyawa kakaknya.

Menurut Nurul, kakaknya merupakan sosok pekerja keras yang bertahun-tahun mencari nafkah sebagai TKW di Taiwan sebelum akhirnya pulang ke kampung halaman. Almarhum dikenal sebagai pribadi tegas dan tertutup, namun tetap peduli keluarga. Dari 12 bersaudara, Safitri memilih tinggal bersama ibunya setelah kedua anaknya berkeluarga.

Nurul juga mengaku bersyukur sang ibu tidak berada di rumah saat peristiwa terjadi. Beberapa waktu sebelum kejadian, ibunya kebetulan menginap di rumah Nurul di Desa Kalicinta. Jika sang ibu berada di lokasi, besar kemungkinan turut menjadi korban kebrutalan para pelaku.

Ia mengalami syok mendalam saat pertama kali menerima kabar duka. Rasa sedih berubah menjadi kemarahan ketika melihat kedua tersangka memeragakan aksi keji yang menewaskan kakaknya.

Safitri diketahui meninggalkan dua orang anak. Anak laki-lakinya menetap di Kalimantan Selatan, sedangkan anak perempuannya tinggal di Amerika Serikat bersama suaminya.

ADI SUSANTO

Janda Safitri Ditinggalkan Hidudengan Tangan dan Kaki Terikat

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Rekonstruksi kasus pembunuhan janda Safitri alias Eni, mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, mengungkap rangkaian aksi brutal di rumah korban, Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juni 2026.

Polres bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara merekonstruksi pembunuhan dengan motif perampokan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka, SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, memeragakan 35 adegan pembunuhan mulai kedatangan pelaku, pembobolan pintu, tindak kekerasan hingga melarikan diri sambil membawa barang rampokan. Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat. 

Sejumlah reka ulang menjadi fokus penyidik terutama adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian itu, korban dengan kondisi dikat tangan dan kaki serta disumpal mulutnya menggunakan handuk. Korban maish hidup dan tidak berdaya kemudian ditinggalkan pbegitu saja.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan rekonstruksi tersebut memastikan seluruh keterangan tersangka dan saksi selaras dengan alat bukti. Hasil rekonstruksi akan memperkuat konstruksi perkara sebagai dasar penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawojajar karena janda Safitri, 56 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga korban perampokan dan tindak kekerasan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua tetangga korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku semula berniat mencuri motor Safutri. Mereka tepergok mencongkel pintu sehingga panik dan melakukan penganiayaan berujung tewasnya korban. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia danatau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO 

Senin, 13 Juli 2026

Tiga WNA Tiongkok Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BANDARLAMPUNG (13/7/2026) – Kantor Imigrasi Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal di Lampung.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut bernama Xing Meng, 32 tahun, Kunpeng Yao, 30 tahun, dan Zhang Chunlong, 39 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandarlampung, Washono, Senin 13 Juli 2026, mengungkap penangkapanketiga warga Tiongkok bermula dari laporan dan deteksi sistem keimigrasian.

Imigrasi Bandarlampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan tiga WNA Tiuongkok akibat melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung melakukan aktivitas profesional berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan Kota Metro. Mereka berada di Kota Metro sejak 2 Juli dan diamankan 4 Juli 2026.

Petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. Karena terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Tiga WNA Tiongkok dideportasi 13 Juli 2026. Proses pemulangan paksa atau deportasi ini secara bertahap melalui jalur udara. Mereka diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta hingga dipulangkan ke negaranya.

ADI SUSANTO

Janda Mantan TKW Kotabumi Ternyata Dihabisi Tetangga Sendiri

KOTABUMI (13/7/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kematian Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban ternyata dihabisi oleh dua tetangganya sendiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 13 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara. Kedua tersangka berinisial SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, telah diringkus di Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti dugaan pembunuhan dan perampokan janda Safitri.

Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan bermotif menguasai harta. Para pelaku mengetahui Safitri sebagai mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang dolar serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Setelah menghabisi korban, pelaku membawa kabur uang 444 dolar Amerika Serikat setara Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin emas, dua handphone, sepeda motor Honda Beat serta sebuah jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka nekat membunuh dan merampok harta benda karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Polisi mengamankan barang bukti ganja, sisa sabu, dan alat hisap narkotika dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO

Geger Janda Kotabumi Tewas Membusuk Tersumpal Handuk

KOTABUMI UTARA (13/7/2026) – Warga Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, geger atas penemuan jasad seorang janda berusia 56 tahun, Sabtu malam 11 Juli 2026. Ia diduga sebagai korban perampokan.

Korban bernama Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda beranak dua. Ia ditemukan pukul 20.30 WIB dalam kondisi mengenaskan di bawah meja makan rumahnya. Posisi jenazah tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat. Sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. 

Kondisi jasad juga telah membusuk sehingga diduga korban meninggal lebih dari tiga hari. Kepala Desa Sawojajar Mulyanto membenarkan penemuan jenazah Safitri. Penemuan korban bermula kecurigaan warga karena lampu rumah tidak menyala selama tiga hari berturut-turut.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada adik kandung korban, Baskoro. Bersama kakak iparnya bernama Yasir, mereka mendatangi rumah korban dan mendapati Safitri sudah tidak bernyawa dalam kondisi tidak wajar.

Selain menemukan korban dalam keadaan terikat, kondisi rumah juga tampak berantakan. Polisi menduga pelaku mengacak-acak isi rumah sebelum membawa kabur barang berharga antar alain sepeda motor dan perhiasan emas.

Jenazah Safitri telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap pelaku dan penyebab kematian korban.

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara hingga hari Minggu untuk mengungkap identitas serta memburu pelaku. Motif perampokan diduga sebagai pemicu pembunuhan sadis janda Safitri.

ADI SUSANTO

Saibatin dan Pepadun Gelar Begawi di Radin Inten Beach

KATIBUNG (13/7/2026) – Adat Saibatin dan Pepadun menggelar begawi festival di Radin Inten Beach  demi merawat budaya Lampung, Sabtu 11 Juli 2026. Dengan kegiatan ini, perbedaan tata adat tidak lagi menjadi pembatas, melainkan menjadi kekayaan dan memperkuat identitas masyarakat Lampung.

Radin Inten Beach menjadi saksi dua rumpun adat duduk berdampingan dalam suasana penuh penghormatan dan persaudaraan.

Begawi festival dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam Radin Inten Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi. Acara juga dihadiri tokoh adat Pepadun dari perwakilan Abung Siwo Mego, Pubian Telu Suku, Mego Pak Tulangbawang serta Buay Lima Way Kanan.

Begawai festival ini diprakarsai mahasiswa Univerditas Lampung dipimpin Ketua BEM Aditya Putra Bayu. Acara berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan prinsip-pringsip orang Lampung dalam melestarikan adat dan budaya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat Lampung terus merawat adat budaya dan persatuan dari Sabang sampai Merauke. Adat boleh beragam, jiwa tetap satu.

KIKI AFRIZAL DAN AMIR MAHMUD

Operasi SAR Belum Temukan Penumpang KMP Batumandi

BAKAUHENI (13/7/2026) – Operasi SAR Gabungan belum menemukan seorang penumpang perempuan jatuh dari KMP Batumandi  di perairan Pulau Panjurit, Kabupaten Lampung Selatan, MInggu 12 Juli 2026. Pencarian diperluas sampai Pulau Sebesi.

Pencarian penumpang bernama Zora Panasea Martauli Ompusunggu, 19 tahun, warga Perum Mutiara Citra Asri, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah berjalan empat hari. Petugas sudah menyisir perairan Pulau Prajurit menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 milik Basarnas Lampung. 

Memasuki hari kelima, SAR Gabungan melanjutkan pencarian sejak pagi. Area pencarian diperluas ke arah Tanjung Tua dengan jarak sekitar delapan mil laut. Pencarian bergerak menuju perairan Pulau Sebesi dengan radius 10 hingga 12 mil laut.

Komandan Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara mengatakan perluasan area pencarian berdasarkan evaluasi lapangan serta memperhitungkan kondisi arus laut yang berpotensi menggeser posisi korban.

Tim SAR Gabungan mengoptimalkan upaya pencarian dengan memperluas area penyisiran sesuai prediksi pergerakan korban akibat pengaruh arus. Selama operasi kondisi cuaca relatif cerah sehingga mendukung pencarian. Meski demikian, arus bawah laut cukup kuat.

Basarnas mengimbau masyarakat dan nelayan sekitar segera menghubungi tim SAR jika mendapat informasi tentang korban.

ADHE KOLA

Sabtu, 11 Juli 2026

Hikam Perkuat Persatuan Warga Perantau dan Kepedulian Sosial

JATIAGUNG (11/7/2026) – Himpunan keluarga bekas Kawedanaan Muaradua (Hikam) Lampung mengukuhkan kepengurusan masa bakti 2026-2031 di Jati Agro, Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu 11 Juli 2026. Organisasi ini bertekad memperkuat persatuan warga perantau, pelestarian budaya serta peningkatan kepedulian sosial.

Hikam Lampung masa bakti 2026-2031 dipimpin Parsah Jamseri. Pengurus dikukuhkan oleh Asrul Tristianto mewakili gubernur Lampung. Acara dihadiri Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pembina, tokoh masyarakat, sesepuh serta ratusan warga perantau bekas Kawedanaan Muaradua.

Dengan mengusung motto serasan seandanan, kepengurusan baru berkomitmen menjadikan Hikam sebagai wadah mempererat persaudaraan, menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta peningkatan kepedulian sosial .

Hikam memiliki sejarah panjang sebagai wadah pemersatu warga perantau asal Muaradua dan turut mengawal perjuangan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Hikam diharapkan memperkuat sinergi dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Hikam ingin berkontribusi pada pembangunan sosial, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

DANDI SUCIPTO


Jumat, 10 Juli 2026

Tabrakan Dua Truk dan Motor Tewaskan Tiga Kuli Singkong

MENGGALA (10/7/2026) – Dua truk dan sebuah sepeda motor terlibat tabrakan maut di Jalan Lintas Timur depan Rumah Makan Pindang Seruit Muput Lesung Mpok, Tulangbawang, Kamis 9 Juli 2026 pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan ini mengakibatkan tiga kuli singkong tewas seketika, seorang kritis, dan lima lainnya luka ringan. Insiden bermula dua truk masing-masing bermuatan singkong dan pasir tabrakan frontal. Benturan keras tersebut menyeret sepeda motor di lokasi sehingga turut menjadi korban dalam kecelakaan.

Salah satu truk melaju dengan kecepatan tinggi. Saat melintasi tikungan, kendaraan diduga kehilangan kendali dan keluar jalur hingga menghantam truk dari arah berlawanan.

Benturan hebat mengakibatkan kedua truk rusak parah hingga terbalik. Kabin dan bak truk ringsek, sementara para pekerja kebun yang menumpangdi bak  truk singkong menjadi korban. Tiga di antaranya tewas seketika, sedangkan satu orang luka berat dan lima luka ringan. Kedua sopir truk dilaporkan selamat.

Petugas kepolisian bersama warga segera mengevakuasi seluruh korban ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulangbawang. Satlantas Polres Tulangbawang masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua truk Arus lalu-lintas Jalintim tersendat akibat kecelakaan tersebut.

Rumah Sakit Mutiara Bunda menerima sembilan korban. Tiga korban meninggal dunia merupakan penumpang truk singkong. Satu penumpang truk masih menjalani perawatan dalam kondisi kritis dan dua lainnya luka ringan. Tiga korban mengendarai motor merupakan satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan anak hanya mengalami luka ringan.

ADI SUSANTO

Kodam Radin Inten Awali Gerakan Bersih-Bersih di Pantai Pasir Putih

KATIBUNG (10/7/2026) – Kodam Radin Inten menginisiasi Gerakan Radin Inten Asri dengan bersih-bersih sampah di kawasan Pantai Radin Inten Beach The New Pasir Putih, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Aksi bersih-bersih melibatkan sekitar 2.345 personel gabungan bersama masyarakat Lampung. Kegiatan serupa berlangsung di Bengkulu menyertakan 2.376 peserta. Seluruh rangkaian kegiatan dihubungkan melalui konferensi video bersama jajaran Kodam XXI Radin Inten dan diakhiri dengan makan bersama.

Pangdam XXI Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan Gerakan Raden Intan Asri merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan mengarahkan seluruh satuan kewilayahan melaksanakan aksi kebersihan.

Pemilihan kawasan pantai sebagai lokasi awal kegiatan berdasarkan kondisi penumpukan sampah cukup tinggi akibat kiriman dari berbagai daerah. 

Kodam  Radin Inten bersama Pemprov Lampung kompak mengajak Polri, pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat mengadakan bersih-bersih. Gerakan tersebut berupaya mengembalikan kebersihan, keindahan, sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan pesisir sebagai salah satu ikon wisata Lampung.

Gerakan Radin Inten Asri memiliki tiga fokus utama yakni pembersihan sampah di kawasan laut dengan melibatkan penyelam dan armada pendukung, aksi gotong-royong pembersihan pesisir pantai serta pembersihan lingkungan pemukiman dan saluran drainase.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai kondisi Pantai Radin Inten Beach kini mengalami perubahan sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kawasan ini sebelumnya belum tertata dengan baik. Dengan Gerakan Radin Inten Asri, pantai berubah menjadi destinasi wisata bersih, nyaman, dan layak dikunjungi.

Ia berpandangan pantai bukan hanya lokasi wisata tetapi menjadi wajah, citra serta kebanggaan masyarakat Lampung. Karena itu menjaga kebersihan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong budaya hidup bersih melalui kegiatan rutin di lingkungan pemerintahan. Setiap hari Selasa, seluruh organisasi perangkat daerah membersihkan lingkungan perkantoran dan setiap Jumat gotong-royong bersama masyarakat di luar lingkungan kantor.

GELLY ANTHONIYOS

Kamis, 09 Juli 2026

Penyeberangan Bakauheni Lumpuh Gegara Gangguan Sistem Tiket

BAKAUHENI (9/7/2026) – Arus penyeberangan Bakauheni-Merak lumpuh gegara sistem pelayanan tiket online mengalami gangguan, Kamis 9 Juli 2026. Awak armada logistik hingga pengemudi mobil pribadi kecewa karena telantar berjam-jam.

Para sopir menumpahkan kekecewaan karena terdampak gangguan pelayanan tiket online. Arus penyeberangan macet rata-rata sudah tiga jam. Sospir-sopir lintas Sumatera-Jawa bakal menanggung berbagai kerugian, baik waktu penyeberangan maupun ancaman pemotongan uang jalan.

Para sopir logistik asal Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Selatan kehilangan waktu ioperasional cukup lama. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya ekstra lebih Rp50.000 untuk makan selama macet. Sopir lasal Jakarta mengaku tertekan karena jadwal penyeberangan tidak pasti. Sementara kantor terus mendesak pengiriman logistik dari Sumatera.

Tidak hanya memukul sektor logistik, kelumpuhan ini juga mengorbankan mobilitas penumpang kendaraan pribadi. Djaelani, pemudik asal Aceh dengan tujuan Jakarta, telah menunggu sejak pukul 15.00 WIB. Kelumpuhan penyeberangan diperburuk minimnya informasi dari petugas pelabuhan.

PT ASDP Indonesia Ferry Windy Andale menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan seluruh pengguna jasa. Pihaknya telah memberlakukan rencana darurat di seluruh titik operasional pelabuhan. 

Pembelian tiket tetap dapat dilakukan di pelabuhan dengan metode pembayaran non-tunai. Sementara proses penerbitan tiket dan pelayanan dilaksanakan secara manual sesuai prosedur operasional hingga layanan digital kembali normal.

Seluruh jajaran operasional ASDP telah diinstruksikan memperkuat layanan dengan memberikan pendampingan penumpang serta memastikan keamanan operasional penyeberangan.

ROY SHANDY

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan

BAKAUHENI (9/7/2026) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan beserta peluru di area Seaport Interdiction, Senin 6 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin KSKP Bakauheni terhadap travel Toyota Avanza hitam BE 1057 NK. Petugas menggeledah kardus  hitam ternyata berisi senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang cokelat beserta empat peluru.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Terang Ginting menyampaikan pengakuan sopir travel berinisial RS, paket iambil dari Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan pengiriman kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Sopir mendapat ongkos kirim Rp300 ribu tanpa mengetahui isi paket yang disamarkan bersama tumpukan baju.

Menindaklanjuti temuan ini, tim dipimpin Ipda Yuyut Panca Putra melakukan strategi controlled delivery atau pengiriman terkendali ke lokasi tujuan di Cikarang Selatan pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Petugas berhasil meringkus tersangka yaitu penerima paket berinisial YY.

YY mengaku dibayar oleh seseorang berinisial S untuk mengambil paket tersebut. Namun, S yang diduga kuat sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan senjata api rakitan ini berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.

Polisi menduga senjata api rakitan akan digunakan komplotan buronan S untuk melakukan tindak pidana pencurian atau pembegalan.

Tersangka YY dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ROY SHANDY

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">