TERBANGGIBESAR (13/3/2026) – Warga Nacik Terbanggibesar, Lampung Tengah, menggeruduk perusahaan pengolahan kayu PT Angek Yeast Budi Indonesia untuk menagih janji kompensasi atas kerusakan rumah terdampak pembangunan pabrik.

Kedatangan warga Terbanggibesar sesuai hasil mediasi dengan PT Angek Yeast Budi Indonesia pekan lalu. Perusahaan meminta waktu seminggu untuk menjawab tuntutan warga termasuk pemberian kompensasi kerusakan rumah.
Tokoh masyarakat Terbanggibesar Gunawan Sandes menyampaikan kedatangan warga untuk menagih janji kompensasi atas kerusakan 47 rumah. Perumahan sekitar PT Angek Yeast Budi Indonesia rusak gegara pemasangan paku bumi pabrik tersebut.
Warga terdampak pembangunan pabrik bakal bertahan selama perusahaan tidak memberikan kepastian kompensasi dan jawaban konkret atas beberapa tuntutan masyarakat.
Puluhan warga sebelumnya berunjuk rasa di depan PT Angek Yieast Budi Indonesia (AYBI), Jumat 6 Maret 2026. Mereka meminta kompensasi karena dinding rumahnya retak-retak.
Unjuk rasa dimediasi melalui dialog dengan perwakilan perusahaan serta dihadiri Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dedi. Warga menyampaikan lima tuntutan yaitu ganti rugi 47 rumah rusak, minta kejelasan izin lingkungan, ketenagakerjaan, bising dan debu serta penerangan jalan.
MANSYUR





