Rabu, 15 April 2026

Oknum Sipir Rutan Kotabumi Selundupkan 40 Paket Sabu

KOTABUMI (15/4/2026) – Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi ditangkap polisi atas sangkaan penyelundupan 40 paket sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Sabtu 11 April 2026 pukul 08.40 WIB.

Satres Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka yakni oknum sipir berinisial AR dan narapidana Lapas Kotabumi berinisial SA. Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi. Kasus penyelundupan sabu dalam Lapas Kotabumi ini baru dipublikasikan Rabu 15 April 2026 pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah Putra menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi intelijen. Polisi berkoordinasi dengan Lapas untuk melakukan pengawasan ketat.

Hasil pemantauan menemukan barang bukti sabu dikamuflasekan dengan barang lain dan narkotika tersebut diduga hendak diedarkan dalam Lapas Kotabumi.

Tersangka AR memanfaatkan statusnya sebagai pegawai rutan untuk masuk lapas dengan dalih menemui rekan kerja. Namun,  ia justru menyerahkan barang terlarang kepada seorang narapidana.

Penyelundupan sabu ini sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat berada di area kunjungan, petugas menemukan 40 paket sabu seberat 19 gram telah berpindah tangan berkat sistem pemeriksaan berlapis.

Kepala Lapas Kotabumi Tomi Elyus mengungkap berbagai modus pelaku penyelundup narkotika kerap digunakan untuk mengelabui petugas, namun sistem pengamanan berlapis mampu menggagalkan upaya tersebut.

Sementara Kepala Rutan Kotabumi Marthen Butar Butar menyebut oknum pegawai tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya bekerja di Rupbasan Kotabumi.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

Limbah Dapur SPPG Cemari Lingkungan Warga Tanggamus

SEMAKA (15/4/2026) – Limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Karena itu warga berinisiatif menutup drainase pembuangan limbah.

Limbah dapur SPPG mengalir ke drainase lingkungan pekon. Limbah ini menggenang dan menebar bau busuk menyengat. Kondisi ini mengundang lalat dan nyamuk.

Warga mengeluhkan drainase depan rumahnya tercemar limbah dan bau busuk sejak operasi dapur SPPG Sudimoro Bangun. Sebelumnya tidak pernah tercemar karena drainase hanya berfungsi sebagai aliran air.

Warga tidak mempersoalkan operasional dapur SPPG dan justru merasa senang karena menarik pekerja pekon setempat. Namun, pencemaran limbah dan bau busuk berdampak kesehatan. Warga menderita pusing gara-gara bau busuk menyengat.

Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus memberikan informasi terkait pengajuan secara online surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari pemilik SPPG Sudimoro Bangun pada Februari 2026.

Sementara informasi website Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu KLHK dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 April 2026. SPPG tanpa IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan ditutup sementara. 

HARDI SUPRAPTO


Penampungan Pasir Ilegal Picu Polusi Lingkungan di Katibung

KATIBUNG (15/4/2026) – Keberadaan penampungan pasir diduga ilegal di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berdampak polusi. Kondisi ini memicu protes karena mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

Keresahan warga memuncak akibat terdampak polusi debu yang menyelimuti pemukiman. Kepala Dusun Rangai Tri Tunggal Bambang mengungkap operasional stockpile atau penampungan pasir menyebarkan debu hingga mengotori perumahan maupun warung Jalan Lintas Sumatera.

Warga telah mendatangi lokasi untuk melayangkan protes keras menyusul kecelakaan lalu-lintas akibat ceceran debu dari ban truk. Kendaraan pengangkut itu keluar masuk menyisakan lumpur dan pasir di aspal sehingga membuat jalan licin dan membahayakan pengendara.

Bambang menegaskan aktivitas penampungan pasir merugikan banyak orang. Operasional penampungan pasir itu diduga juga ilegal. Warga memberikan teguran agar pengelola membersihkan ban truk sebelum keluar ke jalan raya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga kotoran lumpur menimbulkan polusi debu.

Keluhan serupa disampaikan oAnto, seorang karyawan warung makan di depan area penampungan pasir. Ia sangat terganggu dengan pasir beterbangan hingga mengotori udara dan warung.

Polusi debu itu berisiko bagi kesehatan mata dan pernapasan. Beberapa pengendara juga tergelincir akibat ceceran lumpur yang terbawa armada pasir. Warga Rangai Tri Tunggal mendesak pihak berwenang sebelum polusi menimbulkan korban lebih banyak.

GELLY ANTHONIYOS




Selasa, 14 April 2026

Pria Autisme Tewas Terpanggang Kebakaran Hebat di Lampung Utara

KOTABUMI (14/4/2026) – Seorang pria pengidap autism tewas terpanggang kebakaran hebat di  rumah warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin malam 13 April 2026 pukul 21.30 WIB.

Korban bernama Ahmad Rian Antoni, 39 tahun, warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat api berkobar dan cepat menjalar di seluruh ruangan. Material rumah juga mudah terbakar sehingga kobaran api cepat mengganas.

Kepanikan warga pecah saat api mulai membesar. Laporan segera disampaikan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Utara. Petugas Damkar bersama aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.

Api telah membesar dan menghanguskan hampir seluruh bangunan. Petugas mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan si jago merah. Proses pemadaman berlangsung dramatis dengan melibatkan petugas Damkar, kepolisian, dan warga.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati menyampaikan petugas  berjibaku selama beberapa jam hingga api berhasil dipadamkan dan berlanjut proses pendinginan. Letupan api diduga akibat korsleting listrik.

Di tengah puing bangunan hangus, petugas mengevakuasi jenazah Ahmad Rian Antoni. Polisi kemudian memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.

Polres Lampung Utara menerima laporan kebakaran rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Selatan melalui layanan darurat 110. Tiga personel serta tim medis membantu proses evakuasi korban.

Berdasarkan laporan resmi Damkar Lampung Utara, pemadaman dilakukan oleh regu siaga Merah 1 dan Merah 2 dengan dukungan tiga armada. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

ADI SUSANTO

Kurir Paket Tidak Sengaja Gagalkan Pencurian Motor

BANDARLAMPUNG (14/4/2026) – Kemunculan kurir paket tidak sengaja menggagalkan pencurian motor di Jalan Pulau Pisang, Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Sabtu 11 April 2026 pukul 15.38 WIB. 

Seperti terekam CCTV, kawanan maling berjumlah empat orang mengendarai motor Beat Street warna putih dan coklat muncul dari Jalan Ryacudu. Dua eksekutor begitu cepatnya turun dan langsung merangsek dengan menggeser motor Beat hitam pemilik toko.

Seorang di antaranya sudah mengarahkan kunci T ke kontak motor incaran. Detik itu pula tiba-tiba muncul kurir paket mengantarkan pesanan. Kawanan maling seketika balik badan dengan melepaskan motor Beat hitam dengan posisi melintang.

Kurir cekatan mengambil paket dan berpura-pura tidak melihat aksi gerombolan maling. Namun, para pelaku enggan melanjutkan aksinya hingga kabur sebelum pemilik motor keluar toko.

Seorang karyawan toko mengaku tidak mengetahui percobaan pencurian motor. Ia baru menyadari kegagalan kawanan maling setelah diberitahu sang kurir.

Pengecekan CCTV menunjukkan kedatangan empat kawanan maling  hingga sempat menggeser motor dan siap membobol kontak. Aksi maling gagal gegara kemunculan kurir paket.

ARI IRAWAN

Timbun Solar Bernilai Rp612 Juta Digelandang ke Mapolres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (14/4/2026) – Satreskrim Polres Mesuji  menggelandang tersangka penimbunan 4.290 liter solar bersubsidi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang. Seorang pelaku lainnya diduga sebagai bos kejahatan ini masih buron.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus merilis penggerebekan lokasi penimbunan solar, Sabtu 11 April 2026. Polisi menggelandang tersangka S yang mengaku sebagai suruhan bos berinisial G.

S mengakui penimbunan ribuan solar bersubsidi dari tujuh pelangsir. Jaringan ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka menampung solar bersubsidi seharga Rp8.000 per liter dan menjualnya kembali kepada bos G senilai Rp8.500.

Polisi mengejar G ke rumahnya tetapi pria itu menghilang. Menurut informasi tetangga, G sedang berobat. Polisi melanjutkan pengejaran.

Penggerebekan polisi menemukan barang bukti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel, pikap Isuzu Traga, 90 jerigen kapasitas 35 Liter berisi 2.970 liter solar, 60 jerigen kosong kapasitas 32 Liter, 40 jerigen solar bersubsidi kapasitas 33 liter dan timbangan elektronik.

Tersangka sudah empat bulan menimbun solar bersubsidi ilegal dengan motif keuntungan pribadi. Tindak pidana ini merugikan negara sampai Rp612 juta.

Tersangka S dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.

SULISTIONO

Penimbun Pertalite Bersubsidi Digerebek Polres Waykanan

BARADATU (14/4/2026) – Penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite digerebek  Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu di Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu, Jumat sore 10 Arpil 2026.

Penggerebekan tersebut mengungkap skala operasi yang tidak kecil. Polisi menemukan sedikitnya 48 jerigen pertalite dengan volume 1.650 liter. Pelaku diduga mengedarkan ilegal demi keuntungan pribadi.

Petugas juga mengamankan ratusan barang bukti lain yaitu 173 jerigen kosong, satu unit tangki penampung (tekmon) serta mesin penyedot (alkon) untuk memindahkan BBM subsidi secara ilegal.

Seorang pria berinisial D, 40 tahun, diamankan di lokasi. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan penimbunan tersebut. Pelaku sedang diperiksa Polres Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.

Polisi memastikan tidak akan berhenti pada satu pelaku. Penelusuran terhadap kemungkinan jaringan lain terus berlanjut mengingat modus penimbunan BBM subsidi kerap melibatkan rantai distribusi lebih besar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras pelaku lainnya karena mempermainkan BBM subsidi sebagai tindak kejahatan.

ADI SUSANTO

Polisi Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Lampung Utara

KOTABUMI (14/4/2026) – Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar mafia pengoplosan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Kasus ini terungkap Selasa, 7 April 2026 pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan puluhan jerigen berisi pertalitediduga hasil oplosan dan berbagai peralatan pendukung seperti selang, alat takar, dan timbangan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku diamankan yakni AM, 51 tahun, dan F alias G, 32 tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari tersangka AM, polisi menyita satu unit mobil pikap, 10 jerigen pertalite, timbangan analog, selang, serta alat ukur. Sementara dari tersangka F alias G diamankan 28 jerigen BBM, sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan atas instruksi pemerintah pusat terkait maraknya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Modus pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta pengoplosan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat 10 April 2026, mengatakan tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

ADI SUSANTO


DPRD Pesisir Barat Imbau Pemilihan Peratin Patuhi Aturan

PESISIR TENGAH (14/4/2026) – Menjelang pemilihan peratin serentak tahun 2026, anggota Komisi I DPRD Pesisir Barat, Ali Yudiem, mengimbau masyarakat, panitia, dan para calon agar mematuhi aturan demi terciptanya proses demokrasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Ali Yudiem menjelaskan pemilihan peratin momentum penting dalam menentukan arah pembangunan tingkat pekon. Karena itu seluruh tahapan wajib berjalan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan polemik maupun konflik masyarakat.

Anggota DPRD Pesisir Barat menyampaikan beberapa waktu lalu dewan sudah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pemilihan peratin serentak pada Oktober 2026. Pemioihan serentak menyertakan 42 pekon serta empat atau lima pekon mengadakan pemilihan antar waktu (PAW).

Demi kesuksesan proses demokrasi tersebut, BPRD Pesisir Barat mengimbau panitia, para calon maupun pemilih melaksanakan kegiatan ini sebaik mungkin sesuai aturan.

Ali Yudiem mengingatkan kepatuhan terkait tes narkoba, tes kesehatan, dan SKCK supaya benar-benar dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan melibatkan aparat kepolisian. Jangan sampai orang yang dites urine berbeda dengan orang yang menerima hasilnya.

DPRD juga mengingatkan instansi terkait serius mempersiapkan logistik seperti lelang cetak surat suara,  tinta dan lain-lain. Lelang cetak surat suara hendaknya dilakukan transparan untuk menghindari berbagai aumsi.

YUAN ANDESTA

Bupati Lampung Utara Serap Aspirasi Warga Tanjungraja

TANJUNGRAJA (14/4/2026) – Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis bersama Wakil Bupati Romli turun kunjungan kerja ke Kecamatan Tanjung Raja dan Abung Barat, Rabu 8 April 2026. Ia menyerap aspirasi masyarakat soal pembangunan infrastrutur hingga pelayanan publik.

Kunjungan itu didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Utara Meri Farida Hamartoni serta Ketua I TP PKK Betty Vivi Yanti Romli.

Kehadiran pemerintah daerah disambut meriah dengan kesenian tradisional seperti pencak silat dan tarian khas Lampung. Warga memperlihatkan antusiasme dan kearifan lokal. Tokoh masyarakat, aparat desa hingga pelajar turut menyambut hangat kedatangan pemimpin mereka.

Suasana semakin hidup saat Bupati Hamartoni berinteraksi langsung dengan warga. Bahkan sebelum menyampaikan sambutan, ia menggelar kuis sederhana untuk anak-anak sekolah dan masyarakat yang disambut penuh semangat. Hadiah yang diberikan menjadi simbol kedekatan pemimpin dengan rakyatnya.

Bupati dan wakil bupati juga menyerahkan berbagai bantuan secara simbolis. Mulai perlengkapan sekolah, sarana olahraga, bibit tanaman hingga bantuan sembako.

Langkah ini menjadi bagian komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Bupati Hamartoni menegaskan kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremonial. Lebih dari itu, menjadi ruang silaturahmi sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Meskipun pemerintah telah memiliki forum musrenbang, mendengar langsung keluhan warga di lapangan tetap menjadi hal penting agar kebijakan benar-benar tepat sasaran.

Ia menekankan pemerintah daerah ingin mengetahui kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk persoalan infrastruktur, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Salah satu kabar yang disampaikan Bupati disambut antusias warga adalah perbaikan jalan Tanjung Raja, Srimenanti, dan Beringin pada tahun ini.

Sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama. Bupati mengungkap program prioritas berupa penyediaan 10 unit ambulans sebagai Puskesmas Mider.

Program ini memungkinkan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat turun langsung ke pelosok dusun, lengkap dengan obat-obatan gratis. Pelayanan ini akan dijadwalkan berkala dan diinformasikan lebih dulu kepada masyarakat melalui aparat desa.

Namun demikian, bupati juga mengakui kekurangan fasilitas kesehatan, khususnya di Kecamatan Tanjung Raja. Ia berharap dukungan masyarakat, terutama dalam penyediaan lahan hibah agar pemerintah daerah dapat membangun dua hingga tiga puskesmas baru.

Di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah daerah melakukan inovasi. Layanan pembuatan dokumen seperti E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran hingga akta kematian dapat dilakukan langsung di desa dan kelurahan, tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

Bupati juga menyampaikan hasil pertemuan wakil bupati bersama gubernur Lampung dan sejumlah kepala daerah lainnya. Ia mengungkap tahun ini Provinsi Lampung berpotensi mendapatkan 5.000 unit bantuan bedah rumah dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap memperoleh alokasi ratusan unit untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian layak.

Bupati mengajak masyarakat dan pemerintah desa mendukung program nasional, salah satunya pembangunan Koperasi Merah Putih. Program ini akan dibiayai pemerintah pusat, dengan syarat desa menyediakan lahan sesuai ketentuan.

Sementara program Makan Bergizi Gratis telah berjalan dengan baik. Program ini kini tidak hanya menyasar pelajar tingkat PAUD hingga SMA, tetapi menjangkau ibu hamil dan balita. Bupati berharap seluruh aparat desa dapat aktif mendata masyarakat agar seluruh sasaran program bisa terakomodasi secara merata.

Wakil Bupati Romli mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dan mendukung setiap program pemerintah. Kolaborasi tersebut menjadi kunci utama dalam mewujudkan Lampung Utara lebih maju dan sejahtera.

Kunjungan kerja pemerintah daerah  diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor sehingga pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, bermartabat, maju, aman, dan sejahtera.

ADI SUSANTO

Kamis, 09 April 2026

Karyawan Gasak Emas dan Uang Gegara Kecanduan Judi Online

SUKADANA (9/4/2026) – Seorang karyawan dibekuk polisi karena membobol rumah bosnya dan menggasak emas serta uang tunai jutaan rupiah di Sukadana, Lampung Timur. Pemuda ini nekat melakukan kejahatan gegara kecanduan judi online.

Tersangka berinisial R, 24 tahun, warga Sukadana, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berdasarkan laporan majikannya. Pelapor merupakan pengusaha sewa tenda pernikahan.

Karyawan itu beraksi saat rumah bosnya kosong. Pelaku membawa kabur perhiasan emas 20 gram dan uang tunai Rp2,6 juta. Hasil curian itu digunakan berjudi online.

Pelaku dibekuk polisi saat nongkrong bersama rekan-rekannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang belum sempat dijual.

Kanit Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Hizkia Krisolit Sitanggang, Rabu 8 April 2026, mengungkap uang curian sudah habis dipakai berjudi. Sementara emas rencananya akan dijual untuk menambah modal taruhan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ADI SUSANTO

Gembong Komplotan Maling Motor Ditembak Polisi Pringsewu

PRINGSEWU (9/4/2026) – Gembong komplotan maling motor ditembak Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu karena melawan polisi dengan senjata api saat digerebek di Pekon Podorejo, Pringsewu. Lima tersangka diamankan termasuk dua wanita dan oknum anggota Satpol PP.

Gembong maling motor berinisial SR, warga Lampung Selatan, diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Pria ini juga tercatat sebagai residivis kambuhan yang kerap keluar-masuk penjara dan kembali beraksi di sejumlah wilayah Lampung.

Polisi juga menangkap RH, warga Pringsewu, merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan juga terseret perkara narkotika. Tersangka lainnya berinisial JT, 33 tahun, diduga sebagai sopir mobil pengangkut motor curian.

Dua wanita berinisial DS, 26 tahun, diduga berperan sebagai joki sekaligus pendamping pelaku menggasak motor dan ID, 25 tahun, sebagai pemesan mobil pengangkut motor curian dan membantu pelarian rekannya. Polisi masih memburu seorang anggota komplotan berinisial AD alias Doglang diduga berperan sebagai eksekutor utama.

Komplotan maling sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) wilaytah Pringsewu. Salah satunya motor Honda Beat milik Salsabila Agustin di Jalan Satria, Pringsewu Barat, 22 Desember 2025.

SR digerebek polisi di rumah kos di Pekon Podorejo. Gembong maling ini melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan dalam upaya melarikan diri. Karena itu polisi melumpuhkanpelaku  dengan tembakan kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil minibus, tiga motor urian, sepucuk senjata api rakitan beserta lima peluru serta plastik klip berisi sabu. Ada lagi kunci T dan mata kuncinya.

ADI SUSANTO

Polda Lampung Bongkar Tiga Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

TELUKPANDAN (9/4/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar gudang penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Rabu 8 April 2026. Polisi mengamankan total 32 orang beserta barang bukti bbm.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf merilis pengungkapan gudang BBM ilegal dalam konferensi pers di lokasi, Kamis 9 April 2026. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama seminggu.

Penggerebekan tiga gudang BBM ilegal menurunkan jajaran Dotreskrimsus, Ditreskrimum, Bid Propam, dan Brimob. Polisi polisi menemukan tiga gudang BBM ilegal dengan fungsi penimbunan, pengolahan hingga distribusi BBM jenis solar.

Temnpat kejadian perkara (TKP) pertama merupakan gudang milik seorang berinisial H. Petugas mendapati aktivitas pengolahan minyak mentah jenis cong asal Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menjadi solar.

Dari lokasi ini ditemukan 26.000 liter solar hasil olahan, dua tangki berkapasitas masing-masing 11.000 lite, serta satu tangki berkapasitas 40.000 liter BBM.

Polda Lampung juga mengamankan delapan truk Colt Diesel modifikasi sebagai penampungan minyak mentah, 47 tandon kosong, peralatan pompa, selang serta limbah hasil pengolahan. Barang bukti lainnya tiga unit kapal pengangkut BBM ilegal.

Sementara di TKP gudang kedua milik pria berinisial Y, polisi menemukan apenampungan solar diduga hasil pengecoran di SPBU. Petugas mendapatkan barang bukti 168.000 liter solar dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter beserta alat ukur, dokumen penjualan, dan perlengkapan distribusi. Gudang beroperasi sejak tahun 2024 sebagai penampungan sebelum BBM diedarkan.

Sedangkan pemilik gudang ketiga dalam penyelidikan. Polisi menemukan 9.000 liter solar ilegal, sejumlah tandon, pompa, bahan kimia serta tangki sedang dalam proses pemuatan.

Kapolda Lampung mengungkap keseluruhan BBM ilegal dari tiga lokasi mencapai 203.000 liter. Polisi masih memeriksa 32 orang guna pendalaman  peran masing-masing dalam jaringan BBM ilegal tersebut. Aktivitas BBM ilegal ini merugikan negara sekitar Rp160 miliar.

ARI IRAWAN

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">