SIMPANGPEMATANG (22/4/2026) – Unit Reskrim Polsek Simpangpematang bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji meringkus dedengkot maling motor asal Mesuji Timur dan Lampung Tengah, Senin 20 April 2026. Pelaku sudah menggasak delapan motor di wilayah Simpangpematang.

Tersangka berinisial DD, 34 tahun, warga Permukiman Register 45 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan ST, 30 tahun, warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Simpangpematang Kompol Ery Hafri mengungkap penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian motor pada 26 Juni 2025 di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan, Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji.
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Apriansyah. DD diringkus di rumahnya Permukiman Register 45 Mesuji Timur pada 20 April 2026 pukul 11.00 WIB dan ST diciduk hampir tengah malam di Desa Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan kedua tersangka mencuri motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Simpangpematang. Polisi baru mengamankan barang bukti satu unit motor dan tujuh lainnya masih proses pengembangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
SULISTIONO





