MESUJI TIMUR (08/05/2026) – Seorang terduga pelaku pembobolan rumah di
Pemukiman Moro-Moro Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, nyaris diamuk massa
pada Jumat pagi. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan
mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Vega R
milik korban.
Identitas tersangka belum diketahui. Warga setempat mengaku belakangan ini
aksi pencurian di wilayah Moro-Moro semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Korban pencurian, Yuli, menuturkan peristiwa terjadi saat rumahnya kosong
ditinggal bekerja menyadap karet bersama istrinya. Pelaku menjebol gembok, lalu
masuk ke dapur dan mengambil sepeda motor, tabung gas, tangki semprot, serta
satu buah wajan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa motornya
dibawa orang asing dan pelaku tengah ditangkap warga karena mencoba mencuri
ayam bangkok milik warga lain.
Tokoh masyarakat Moro-Moro, Shahrul Sidin, membenarkan adanya penangkapan
seorang terduga pelaku pembobolan rumah oleh warga. Untuk menghindari amukan
massa, ia segera menghubungi pihak kepolisian agar tersangka diamankan ke
kantor polisi.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di
Polsek Mesuji Timur.
BANDARLAMPUNG (08/05/2026) – Komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba terus diperkuat Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
Melalui razia dan tes urine massal, petugas berupaya memastikan Rutan Way Hui bebas dari pelanggaran yang dikenal dengan istilah Halinar. Sebanyak 129 petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung bersama 600 warga binaan menjalani tes urine serentak.
Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung sebagai langkah pengawasan dan deteksi dini untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selain tes urine, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di sejumlah kamar hunian warga binaan. Dalam razia tersebut, ditemukan dan disita sejumlah kabel colokan yang diduga digunakan untuk mengisi daya handphone ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
Kegiatan yang berlangsung di area lapangan rutan ini juga diisi dengan ikrar bersama anti Halinar, dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Sentosa. Seluruh pegawai menyatakan komitmen menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan demi menciptakan rutan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Maulidi Hilal, Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung mengatakan Kegiatan ikrar Halinar ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas maupun rutan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan oknum petugas yang terlibat dalam pelanggaran.Dengan langkah ini, Rutan Way Hui diharapkan mampu menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Upaya pemberantasan Halinar ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya kerja dalam menciptakan pemasyarakatan yang berintegritas dan bebas dari pelanggaran.
METRO (08/05/2026) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan puluhan barang bukti dari kasus narkoba hingga senjata api. Total 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dituntaskan, mayoritas merupakan kasus narkotika.
Kamis pagi, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro dipenuhi aktivitas pemusnahan barang bukti. Seluruh barang bukti dari 51 perkara dimusnahkan sekaligus.
Kasus narkotika mendominasi dengan 43 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, hingga tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menghancurkan alat hisap, puluhan telepon genggam, serta perangkat komputer yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan.
Yang paling mencolok, dua pucuk senjata api beserta peluru turut dimusnahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun agar dipastikan tidak bisa digunakan kembali. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Metro. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan kejahatan hingga ke akarnya.
KOTABUMI (07/05/2026) – Kepala
Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Hasan Muhtaridi dijerat kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran
2022 hingga 2024.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai
tersangka setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang
cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani,
Kamis 7 Mei 2026 menyampaikan bahwa
penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal
penggunaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan
negara.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gede Maulana
menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan
alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan penyimpangan
pengelolaan DD dan ADD sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan
anggaran pada berbagai kegiatan desa. Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan
diduga terjadi pada pekerjaan rehab Jalan Lapen, operasional LPM, kegiatan
keagamaan, Linmas hingga pengadaan hewan kambing dengan total nilai mencapai
Rp106.537.360.
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan korupsi ditemukan pada
pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, operasional LPM dan Karang Taruna,
kegiatan kebudayaan, keagamaan serta Linmas yang diduga tidak direalisasikan
meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan pada tahun tersebut mencapai
Rp179.167.500.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume
pekerjaan Jalan Onderlagh yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar
Rp162.441.250.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN)
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026
tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara
tersebut mencapai Rp448.146.110.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan
penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
METRO (07/05/2026) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, negara berhasil menyita uang miliaran rupiah serta valuta asing dari terdakwa.
Pada Kamis, 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menyatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik serta melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan. Dalam kegiatan ini, Kejaksaan menyita dan akan menyetorkan ke kas negara uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar, serta 25 ribu dolar Amerika Serikat dan 20 ribu dolar Singapura.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, hingga sejumlah peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Selain itu, aparat juga menyita aset bernilai tinggi berupa dua unit mobil, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta ratusan juta rupiah uang tunai.
Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online dan pencucian uang, yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
METRO (07/05/2026) – Kasus
dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier (JIT)
di Kota Metro resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Metro
mengumumkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 7
Mei 2026.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Metro melakukan penggeledahan terkait proyek tahun anggaran 2023 yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro, Hery Wiratno. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Sebanyak empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yaitu kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Balai Penyuluhan
Pertanian Metro Selatan, serta Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menyatakan perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dari dinas
terkait, kelompok tani penerima manfaat, petugas lapangan, hingga kepala dinas.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik serta 99 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Kejaksaan Negeri Metro memastikan penyidikan akan terus
dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LAMPUNG
SELATAN (06/05/2026) – Satuan Reserse
Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang
pelaku berinisial M. R alias Basir 33 tahun, warga Desa Trimomukti, Kecamatan
Candipuro, ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah
setempat.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, dalam konferensi pers
Senin, 4 Mei 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja
keras tim gabungan yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa
terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa
Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela
menggunakan alat besi, lalu membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang
keluarga.
Dari hasil
penyelidikan intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Sidoasih, Kecamatan
Ketapang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,
kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam
interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di
lokasi berbeda pada Februari, Maret, dan April 2026. Modus yang digunakan
adalah mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, lalu mengambil
sepeda motor milik korban. Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi dan membayar utang.
Korban
pencurian, Wantoni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak
kepolisian karena kendaraan berhasil ditemukan. Ia mengapresiasi kinerja aparat
yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.
Polisi
turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta
satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela. Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat
ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
SUOH (06/05/2026) –
Konflik antara manusia dan satwa liar di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, kini
memasuki fase genting. Sebanyak 18 ekor gajah liar bertahan di sekitar
pemukiman warga selama 15 hari terakhir tanpa berhasil digiring kembali ke hutan. Kawanan besar ini saat ini berada di kawasan Danau Lebar, Pekon Suka
Marga, dan terus bergerak melintasi perkebunan serta fasilitas warga.
Situasi semakin mencekam setelahgajah-gajah tersebut nekat menyeberangi jalan dan jembatan, merusak tanaman produktif seperti singkong dan pisang, bahkan menghancurkan pipa air bersih di
Pekon Gunung Ratu. Tidak hanya itu, kawanan ini juga sempat merusak kuburan dan rumah warga, menambah rasa takut masyarakat yang setiap hari harus berjaga.
Tim Sahabat Satwa Lembah Suoh bersama masyarakat bekerja ekstra keras siang dan malam. Blokade dan upaya penggiringan telah dilakukan, namun kawanan gajah tidak menggubris kehadiran petugas. Ronda malam pun digelar warga untuk mencegah gajah masuk ke pekon-pekon terdekat,
termasuk Ringin Sari.
Ketua Sahabat Satwa Lembah Suoh sekaligus anggota DPRD Lampung Barat, Sugeng Hari Kinaryo Adi, menegaskan karakter gajah kali ini sangat agresif. Warga mendesak Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA)danTaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) segera turun tangan dengan penanganan teknis yang lebih masif. Harapan masyarakat, langkah cepat dapat dilakukan sebelum jatuh korban jiwa atau kerusakan yang lebih luas.
ABUNG SELATAN (05/05/2026) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas
Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar,
Selasa (5/5) sekitar pukul 07.15 WIB. Seorang ibu rumah tangga bersama anak balitanya
tewas di lokasi setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak truk fuso
dari arah belakang.
Korban diketahui bernama Novita Sari 33 tahun, warga Desa Tanjung Harapan,
Kecamatan Blambangan Pagar, yang saat itu membonceng anaknya Jihan Syaqila 2
tahun. Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Data kepolisian menyebutkan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra
Fit tanpa nomor polisi dan truk Fuso Hino BE 9750 BU yang dikemudikan Saudi
Mustofa 31 tahun, warga Trimulyo, Kelurahan Srikaton, Kecamatan Adiluwih,
Kabupaten Pringsewu.
Menurut keterangan warga, kecelakaan terjadi tepat di depan rumah salah
seorang warga. Mereka sempat panik setelah mendengar benturan keras, lalu
mendapati korban tergeletak dalam kondisi mengenaskan.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan sepeda motor korban melaju dari arah
Blambangan Pagar menuju Simpang Propau, Kotabumi. Truk fuso yang berada di
jalur sama diduga terlalu dekat sehingga menabrak bagian belakang motor hingga
korban terjatuh dan terlindas.
Usai kejadian, sopir truk sempat meninggalkan lokasi karena takut diamuk
warga, namun kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini ia sudah
diamankan Satlantas Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menelan korban jiwa, sepeda motor korban mengalami kerusakan di
bagian spakbor belakang dengan kerugian materil ditaksir jutaan rupiah. Aparat
kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat
guna kepentingan penyelidikan.
Kasus kecelakaan ini masih ditangani pihak kepolisian untuk memastikan
penyebab pasti serta unsur kelalaian yang mengakibatkan dua korban meninggal
dunia.
BANDARLAMPUNG (05/05/2026) –
Dua bayi harimau sumatera lahir di kawasan wisata sekaligus lembaga konservasi
Lembah Hijau Lampung pada 14 Februari 2026. Kelahiran ini bukan sekadar
menambah populasi, tetapi menjadi simbol harapan bagi kelestarian satwa yang
terancam punah.
Induk betina bernama Shinta merupakan penyintas jerat pemburu liar di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Bengkulu, pada 2024. Setelah diselamatkan dan dirawat, Shinta mendapat kesempatan kedua untuk hidup. Sementara pejantan Kyai Batua juga pernah terjerat di kawasan Hutan Suoh, Lampung Barat, pada 2019.
Kedua harimau yang sama-sama pernah terluka itu dipertemukan dalam program perkembangbiakan (breeding) selama dua tahun. Proses dilakukan dengan pengawasan ketat dan perawatan intensif hingga
akhirnya membuahkan kelahiran dua anak harimau yang sehat dan lincah.
Komisaris Utama Taman Wisata Lembah Hijau, Irwan Nasution, menyebut kelahiran ini sebagai bukti keberhasilan konservasi. Hal senada disampaikan Itno Itoyo, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, yang menegaskan bahwa kelahiran satwa langka ini menjadi pengingat pentingnya menjaga habitat alami.
Kelahiran dua bayi harimau sumatera tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya kelestarian satwa liar. Dari kisah luka masa lalu, kini lahir generasi baru penjaga rimba yang memberi
harapan bagi masa depan.
LAMPUNG SELATAN (05/05/2026) – Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
(HARDIKNAS) 2026 di Lapangan Korpri, Senin 4 MEI 2026. Upacara berlangsung
khidmat dan menjadi momentum penting bagi penguatan sektor pendidikan di Bumi
Khagom Mufakat.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, bertindak sebagai inspektur
upacara. Prosesi diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Kepala Sekolah se-Kecamatan Kalianda, serta ratusan pegawai di lingkungan
Pemkab Lampung Selatan.
Dalam rangkaian acara, pemerintah daerah memberikan tanda kehormatan kepada
guru yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Penghargaan tersebut menjadi
bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan generasi
bangsa.
Seusai upacara, PLT. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh,
menyampaikan arah kebijakan pendidikan tahun 2026. Ia menegaskan tema besar
tahun ini adalah partisipasi semesta demi mewujudkan pendidikan bermutu bagi
semua.
KATIBUNG (05/05/2026) – Peringatan
Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 dirayakan secara berbeda
oleh Serikat Pekerja Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang berbasis
di PT PLN Tarahan. Alih-alih menggelar orasi atau aksi turun ke jalan,
organisasi ini memilih mengadakan bakti sosial berupa sunatan massal, donor
darah, pemeriksaan kesehatan, serta pembagian sembako bagi warga kurang mampu
di Sekretariat FSBKU, Kelurahan Panjang, Lampung.
Ketua FSBKU, Heri Purwanto, menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menghadirkan kesan positif bagi perusahaan, karyawan, dan masyarakat sekitar. Ia menjelaskan,
program ini sudah dilaksanakan sejak 2024 dengan kegiatan pembagian sembako dan khitanan. Tahun ini, cakupan kegiatan meningkat signifikan dengan melayani lebih dari seratus anak untuk khitan gratis serta mengadakan donor darah.
Heri juga mengajak seluruh pekerja di Lampung memperkuat persatuan buruh, tidak hanya dalam memperjuangkan keadilan, tetapi juga menjalin silaturahmi demi kesejahteraan bersama. Ke depan, ia
berharap perayaan May Day dapat melibatkan lebih banyak serikat pekerja dari berbagai pabrik di Lampung, misalnya melalui kompetisi olahraga.
Aksi sosial ini mendapat apresiasi dari manajemen perusahaan karena dinilai memberi dampak positif bagi masyarakat maupun organisasi buruh. Salah satu orang tua peserta khitanan massal, Linda,
menyampaikan terima kasih kepada FSBKU yang bekerja sama dengan Polda Lampung sehingga kegiatan tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
TULANGBAWANG BARAT (2/5/2026) - Peristiwa tragis mengguncang
warga Desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Seorang ayah diduga di bawah pengaruh narkoba tega menikam anak kandungnya yang
masih berusia 10 tahun. Korban, seorang bocah perempuan, mengalami luka tusukan
di bagian punggung, dada, dan perut, dan kini menjalani perawatan intensif di
rumah sakit. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan berkat kesigapan warga
yang segera mengevakuasi.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Kurang dari
tiga jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku bernama
Rekiyanto di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Polisi juga menyita pisau
yang digunakan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku
mengaku berhalusinasi akibat pengaruh narkoba jenis sabu, sehingga tidak
mengenali putrinya sendiri dan melakukan penusukan sebanyak lima kali.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi,
menegaskan pelaku kini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun
penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
terhadap bahaya narkoba yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak
kehidupan keluarga.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi warga sekitar,
sekaligus menjadi peringatan keras tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba.