Selasa, 12 Mei 2026

Lansia Tenggelam Saat Menyeberang Sungai di Tulang Bawang

TULANGBAWANG (12/05/2026) – Seorang warga lanjut usia, Jumadi (75), ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban ditemukan tim SAR gabungan pada Minggu (10/5) dini hari setelah pencarian sejak Jumat sore.

Peristiwa terjadi Jumat (8/5) pukul 16.00 WIB. Perahu yang ditumpangi korban bersama dua rekannya terbalik akibat cuaca buruk. Dua rekannya selamat, sementara Jumadi hilang terbawa arus.

Tim SAR gabungan dari Pos SAR Tulang Bawang, Polairud, TNI AL, dan KPLP melakukan pencarian meski terkendala hujan deras dan akses jalan rusak. Korban akhirnya ditemukan Minggu dini hari pukul 02.45 WIB dalam kondisi meninggal dunia, lalu diserahkan kepada keluarga.

Operasi pencarian menggunakan perahu karet bermotor, Aqua Eye, UWSD, perlengkapan selam, dan komunikasi lapangan. Setelah korban ditemukan, operasi resmi dihentikan.

Basarnas Lampung mengimbau masyarakat agar waspada saat beraktivitas di perairan, terutama saat cuaca buruk, serta menggunakan alat keselamatan

 

ADHE KOLA

Senin, 11 Mei 2026

Kasus Penipuan Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi

BANDARLAMPUNG (11/5/2026) – Kasus penipuan daring dengan modus love scamming kembali menggemparkan publik. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari dalam Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Para pelaku yang merupakan narapidana menyamar sebagai anggota polisi untuk menjerat korban perempuan melalui media sosial, hingga berujung pada pemerasan dengan rekaman video call bermuatan pornografi.

Kasus ini terbongkar setelah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Polda Lampung melakukan investigasi gabungan pada 29 April lalu. Dari hasil sidak, petugas mengungkap adanya praktik penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas II B Kotabumi.

Dengan menggunakan akun palsu di media sosial, para pelaku menyamar sebagai anggota polisi untuk menarik perhatian korban perempuan. Setelah menjalin hubungan emosional, korban diajak melakukan video call bermuatan pornografi. Tanpa sepengetahuan korban, adegan tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan dengan ancaman akan disebarkan ke media sosial jika tidak mengirimkan uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta pakaian dinas Polri yang digunakan pelaku untuk memperkuat identitas palsu mereka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 137 narapidana yang diduga terlibat dalam aksi penipuan love scamming. Dari hasil pemeriksaan, diketahui lebih dari seribu orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ratusan ponsel, atribut dan seragam Polri, serta sejumlah kartu ATM sebagai barang bukti.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menegaskan akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu jika dalam pengungkapan kasus ini ditemukan keterlibatan petugas lapas.
Terbongkarnya kasus ini memicu kritik keras terhadap pengawasan di dalam rutan, terutama terkait masih maraknya peredaran telepon genggam ilegal di sel tahanan. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipuan serupa yang dikendalikan dari dalam penjara.Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan terhadap akses komunikasi ilegal di dalam rutan.

PANDAWA AF

Ponpes Nurul Jadid Mesuji Timur dibakar dan dirusak masa

MESUJI TIMUR (11/5/2026) – Bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, menjadi sasaran amukan massa pada Sabtu malam (8/5/2026).
Aksi anarkis sekelompok massa berlangsung tak terkendali hingga membakar dan merusak sebagian bangunan ponpes sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Budiman Jaya, didampingi Camat Mesuji Timur, meninjau lokasi kejadian pada Minggu sore. Ia menuturkan, saat peristiwa pembakaran dan perusakan terjadi, ponpes sudah tidak lagi beraktivitas. Para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak satu tahun lalu.

Peristiwa ini dipicu dugaan pelanggaran perjanjian oleh pimpinan ponpes, MFS, yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan tidak pantas terhadap beberapa santriwati. Warga kemudian meminta ponpes ditutup dan pengasuhnya angkat kaki dari Desa Tanjung Mas Jaya. Kesepakatan sempat tercapai, namun pada awal bulan puasa MFS kembali berkunjung ke lingkungan ponpes untuk menemui anak dan cucunya.

Hingga Jumat (8/5/2026), warga masih memantau keberadaan MFS di ponpes. Mereka memberi batas waktu hingga pukul 00.00 WIB untuk segera meninggalkan lokasi. Namun karena tidak ada reaksi, emosi warga tersulut dan berujung pada pembakaran serta perusakan bangunan. Sekda Mesuji Budiman Jaya menegaskan, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

SULISTIONO

Tangis haru Iringi Pemakaman Brigpol Arya Supena, Polisi Muda Gugur Ditemabak Pelaku Curanmor

METRO (11/05/2026) – Suasana duka menyelimuti rumah duka, Sabtu (9/5/2026). Seorang anggota Polda Lampung, Brigpol Arya Supena, gugur setelah ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor saat menjalankan tugas di Bandar Lampung.

Isak tangis keluarga pecah saat jenazah tiba di rumah duka pukul 15.20 WIB. Prosesi pemakaman dilakukan secara kedinasan dengan penghormatan terakhir dari institusi kepolisian hingga pukul 18.00 WIB.

Tangis keluarga tak terbendung saat jenazah Brigpol Arya Supena tiba di rumah duka di Kelurahan Mulyosari 16 Polos, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu sore.Korban yang bertugas sebagai Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung itu tewas setelah ditembak pelaku curanmor di bagian kepala, saat berada di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 06.00 WIB.

Suasana pilu menyelimuti rumah duka. Keluarga, kerabat, hingga warga sekitar datang memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang dikenal sebagai sosok baik, taat beribadah, dan berbakti kepada orang tua.

Brigpol Arya merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, pasangan Sukadi dan Sri Suprapti. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi istri dan dua anaknya yang masih balita, masing-masing berusia empat setengah tahun dan tiga tahun.

Prosesi pelepasan jenazah dipimpin langsung Dirintelkam Polda Lampung Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, dengan dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Wakapolda Brigjen Pol Sumarto, serta pejabat utama Polda Lampung.Jenazah kemudian dimakamkan secara kedinasan di TPU Mulyosari, sekitar satu kilometer dari rumah duka.

Kakak sepupu korban, Abdi Yantoro, meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya. Ia berharap aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang selama ini meresahkan masyarakat dapat diberantas hingga tuntas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, saat ini dua pelaku masih dalam pengejaran tim Jatanras Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Sebelum dibawa ke rumah duka, jenazah Brigpol Arya sempat menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Kepergian Brigpol Arya Supena menjadi luka mendalam bagi keluarga dan institusi kepolisian. Di tengah pengabdian menjaga keamanan masyarakat, seorang ayah muda harus gugur oleh aksi kejahatan jalanan yang semakin nekat dan meresahkan.

SONNY SAMATHA

Sabtu, 09 Mei 2026

LSM dan Ormas Pertanyakan Bantuan Traktor untuk Ketua Poktan Anggota DPRD

PESISIR BARAT(09/05/2026) – Sejumlah LSM dan organisasi masyarakat, di antaranya JPKP, GMBI, serta Grib Jaya, mempertanyakan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat pada tahun 2025 kepada salah satu kelompok tani (Poktan) yang diketuai oleh anggota DPRD aktif. Anggota DPRD tersebut diketahui berasal dari partai yang sama dengan bupati setempat.

Sorotan muncul karena bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran. LSM dan ormas menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait konflik kepentingan dalam proses penyaluran bantuan.

Muhammad Bangsawan, perwakilan LSM JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan), mempertanyakan letak keadilan bantuan dari kementerian untuk kelompok tani di Pesisir Barat. Menurutnya, bantuan alsintan seharusnya mengutamakan kelompok tani yang aktif, produktif, dan belum pernah menerima bantuan serupa. 

Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi penerima yang diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.Maryanta, Ketua Ormas Grib Jaya, bersama Beni Setiawan, Ketua GMBI, menelusuri langsung ke lapangan dan menemukan kejanggalan pada salah satu Poktan yang diketuai oleh anggota DPRD aktif. 

Mereka meminta dinas terkait membuka secara transparan mekanisme pengajuan hingga penetapan penerima bantuan traktor roda empat tersebut.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Irvan Leonardo, membenarkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 19 kelompok tani menerima bantuan traktor roda empat serta rotavator. 

Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota DPRD menjadi ketua kelompok tani. Larangan hanya berlaku bagi anggota atau PNS yang menjadi pengurus Poktan. Penentuan penerima bantuan, menurutnya, dilakukan berdasarkan usulan dari kelompok tani.

YUAN ANDESTA


Aksi Pencurian Motor Berujung Penembakan Polisi di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (09/05/2026) – Inilah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Seorang pria berhelm terlihat masuk ke area parkir toko roti seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak lama, Brigpol Arya Supena yang baru selesai bertugas dan hendak membeli roti tiba di lokasi. Korban diduga memergoki aksi pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor di area parkir.

Suasana mendadak mencekam saat korban berupaya menghentikan pelaku. Keduanya terlibat kejaran dan pergulatan di halaman parkir toko roti di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu pagi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, dalam pergulatan itu pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Tembakan mengenai kepala Brigpol Arya Supena. Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Polisi kini melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa rekaman CCTV dan memburu pelaku yang melarikan diri.Hingga Sabtu siang, petugas gabungan masih melakukan olah TKP dan memperketat pengecekan di sejumlah titik untuk memburu pelaku penembakan.


PANDAWA AF

Jumat, 08 Mei 2026

Pembobol Rumah Nyaris Diamuk Massa di Moro-Moro Mesuji Timur

MESUJI TIMUR (08/05/2026) – Seorang terduga pelaku pembobolan rumah di Pemukiman Moro-Moro Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, nyaris diamuk massa pada Jumat pagi. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Vega R milik korban.

Identitas tersangka belum diketahui. Warga setempat mengaku belakangan ini aksi pencurian di wilayah Moro-Moro semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Korban pencurian, Yuli, menuturkan peristiwa terjadi saat rumahnya kosong ditinggal bekerja menyadap karet bersama istrinya. Pelaku menjebol gembok, lalu masuk ke dapur dan mengambil sepeda motor, tabung gas, tangki semprot, serta satu buah wajan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa motornya dibawa orang asing dan pelaku tengah ditangkap warga karena mencoba mencuri ayam bangkok milik warga lain.

Tokoh masyarakat Moro-Moro, Shahrul Sidin, membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pembobolan rumah oleh warga. Untuk menghindari amukan massa, ia segera menghubungi pihak kepolisian agar tersangka diamankan ke kantor polisi.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mesuji Timur.

SULISTIONO

Rutan Way Hui Razia Halinar, Ratusan Warga Binaan Dites Urine Massal

BANDARLAMPUNG (08/05/2026) – Komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba terus diperkuat Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Melalui razia dan tes urine massal, petugas berupaya memastikan Rutan Way Hui bebas dari pelanggaran yang dikenal dengan istilah Halinar. Sebanyak 129 petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung bersama 600 warga binaan menjalani tes urine serentak. 

Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung sebagai langkah pengawasan dan deteksi dini untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selain tes urine, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di sejumlah kamar hunian warga binaan. Dalam razia tersebut, ditemukan dan disita sejumlah kabel colokan yang diduga digunakan untuk mengisi daya handphone ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.

Kegiatan yang berlangsung di area lapangan rutan ini juga diisi dengan ikrar bersama anti Halinar, dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Sentosa. Seluruh pegawai menyatakan komitmen menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan demi menciptakan rutan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Maulidi Hilal, Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung mengatakan Kegiatan ikrar Halinar ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan oknum petugas yang terlibat dalam pelanggaran.Dengan langkah ini, Rutan Way Hui diharapkan mampu menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. 

Upaya pemberantasan Halinar ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya kerja dalam menciptakan pemasyarakatan yang berintegritas dan bebas dari pelanggaran.

PANDAWA AF

Barang Bukti Narkoba & Senjata Dimusnahkan, 51 Kasus Dibongkar Kejari Metro

METRO (08/05/2026) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan puluhan barang bukti dari kasus narkoba hingga senjata api. Total 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dituntaskan, mayoritas merupakan kasus narkotika.

Kamis pagi, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro dipenuhi aktivitas pemusnahan barang bukti. Seluruh barang bukti dari 51 perkara dimusnahkan sekaligus.

Kasus narkotika mendominasi dengan 43 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, hingga tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menghancurkan alat hisap, puluhan telepon genggam, serta perangkat komputer yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan.

Yang paling mencolok, dua pucuk senjata api beserta peluru turut dimusnahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun agar dipastikan tidak bisa digunakan kembali. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Metro. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan kejahatan hingga ke akarnya.

SONNY

Kamis, 07 Mei 2026

Kades Kedaton, Lampung Utara Dijerat Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

KOTABUMI (07/05/2026) – Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara,  Hasan Muhtaridi dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai tersangka setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Kamis  7 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gede Maulana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pada berbagai kegiatan desa. Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan diduga terjadi pada pekerjaan rehab Jalan Lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas hingga pengadaan hewan kambing dengan total nilai mencapai Rp106.537.360.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan korupsi ditemukan pada pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, operasional LPM dan Karang Taruna, kegiatan kebudayaan, keagamaan serta Linmas yang diduga tidak direalisasikan meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan pada tahun tersebut mencapai Rp179.167.500.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan Jalan Onderlagh yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448.146.110.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADI SUSANTO

Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Judi Online Uang Rp5,4 Miliar Lebih Disita Negara

METRO (07/05/2026) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, negara berhasil menyita uang miliaran rupiah serta valuta asing dari terdakwa.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menyatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik serta melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan. Dalam kegiatan ini, Kejaksaan menyita dan akan menyetorkan ke kas negara uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar, serta 25 ribu dolar Amerika Serikat dan 20 ribu dolar Singapura.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, hingga sejumlah peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Selain itu, aparat juga menyita aset bernilai tinggi berupa dua unit mobil, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta ratusan juta rupiah uang tunai.

Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online dan pencucian uang, yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

SONNY

Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Tersier Naik Penyidikan

METRO (07/05/2026) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier (JIT) di Kota Metro resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Metro mengumumkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Metro melakukan penggeledahan terkait proyek tahun anggaran 2023 yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro, Hery Wiratno. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Sebanyak empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yaitu kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, serta Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menyatakan perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dari dinas terkait, kelompok tani penerima manfaat, petugas lapangan, hingga kepala dinas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik serta 99 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Kejaksaan Negeri Metro memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

SONNY

Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro

LAMPUNG SELATAN (06/05/2026)  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang pelaku berinisial M. R alias Basir 33 tahun, warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, dalam konferensi pers Senin, 4 Mei 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang keluarga.

Dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda pada Februari, Maret, dan April 2026. Modus yang digunakan adalah mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, lalu mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

Korban pencurian, Wantoni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian karena kendaraan berhasil ditemukan. Ia mengapresiasi kinerja aparat yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

ADHE KOLA

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">