Rabu, 22 April 2026

Dedengkot Maling Motor Diringkus Polres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (22/4/2026) – Unit Reskrim Polsek Simpangpematang bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji meringkus dedengkot maling motor asal Mesuji Timur dan Lampung Tengah, Senin 20 April 2026. Pelaku sudah menggasak delapan motor di wilayah Simpangpematang.

Tersangka berinisial DD, 34 tahun, warga Permukiman Register 45 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan ST, 30 tahun, warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 

Kapolsek Simpangpematang Kompol Ery Hafri mengungkap penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian motor pada 26 Juni 2025 di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan, Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Apriansyah. DD diringkus di rumahnya Permukiman Register 45 Mesuji Timur pada 20 April 2026 pukul 11.00 WIB dan ST diciduk hampir tengah malam di Desa Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan kedua tersangka mencuri motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Simpangpematang. Polisi baru mengamankan barang bukti satu unit motor dan tujuh lainnya masih proses pengembangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

SULISTIONO

Selasa, 21 April 2026

Ditinggal Tugas, Istri Prajurit TNI Bangun UMKM Tapis Lampung

BANDARLAMPUNG (21/4/2026) – Para istri prajurit Batalyon Infanteri 143 Tri Wira Eka Jaya menghidupkan usaha mikro berbasis kain tapis Lampung. Benang emas disulam menjadi motif gajah, kapal hingga siger, simbol kejayaan budaya Sai Bumi Ruwa Jurai.

Ketua Persit Novla Setiawan, Selasa 21 April 2026, menegaskan kegiatan sulam tapis lahir dari kesadaran bersama untuk tetap produktif di tengah penugasan suami sebagai Satgas Pamtas Statis di Papua. Mereka berusaha menciptakan aktivitas positif, salah satunya dengan belajar menapis.

Tak berhenti pada tapis, kreativitas anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Yonif 143 terus berkembang. Berbagai produk turunan lahir dari tangan terampil mulai makrame hingga olahan sisa kain tapis menjadi aksesoris bernilai jual seperti bros, kalung, dan tempat tisu.

Menurut Novla, tapis bukan sekadar produk ekonomi, melainkan identitas budaya yang harus dijaga. Kain tapis adalah ciri khas Lampung. Persit ingin memperkenalkannya lebih luas sekaligus memastikan tetap lestari.

Produk-produk tersebut rutin dipasarkan melalui bazar dan dipamerkan saat kunjungan pejabat ke satuan. Salah satu penggerak kegiatan, Asri, mengaku telah menekuni usaha tapis selama tiga tahun dan aktif mengajarkan keterampilan kepada anggota lainnya.

Bagi Asri, menapis bukan hanya soal seni, tetapi juga strategi bertahan dan berkembang. Dirinya bisa menapis saat waktu senggang. Kerajinan ini menambah penghasilan keluarga.

Produk kerajinan kian variatif. Dari kain tapis hingga kombinasi batik-tapis yang diolah menjadi busana seperti baju, outer, dan rok. Pemasaran tapis melalui media sosial hingga jaringan dari mulut ke mulut, dengan jangkauan pasar sampai Jakarta dan Solo. 

Di saat para prajurit menjaga kedaulatan negara di garis depan, para istri mereka menguatkan ekonomi dari belakang. Dari asrama sederhana, tapis tak hanya dijaga. Ia dihidupkan kembali sebagai simbol ketahanan, kreativitas, dan kemandirian. 

ADI SUSANTO

Partai Golkar Pesisir Barat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD

KRUI (21/4/2026) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Pesisir Barat membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) Ketua DPD sebagai tahapan menjelang pelaksanaan musyawarah daerah (musda) Partai Golkar, Selasa 21 April 2026.

Panitia penjaringan Gusti Kadek Artawan  menyampaikan pendaftaran bacalon Ketua DPD II terbuka bagi seluruh kader terbaik Golkar yang memenuhi syarat.

Partai Golkar Pesisir Barat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kader yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk memimpin partai. Ia berharap proses ini dapat melahirkan pemimpin yang mampu memperkuat soliditas partai.

Tahap penjaringan bacalon ketua dimulai dari pengambilan formulir pendaftaran, pengembalian berkas persyaratan hingga proses verifikasi. Seluruh tahapan dilaksanakan transparan dan sesuai mekanisme internal Partai Golkar.

Pembukaan pendaftaran bacalon ketua DPD II Partai Golkar menjadi momentum penting bagi kader untuk berkontribusi dalam membesarkan Golkar di Pesisir Barat. Batas  waktu pengembalian berkas pendaftaran 24 April 2026 pukul 00:00.

Figur bacalon ketua diharapkan mampu membawa Partai Golkar semakin solid, memperkuat konsolidasi hingga tingkat kecamatan dan pekon serta meningkatkan peran partai dalam pembangunan daerah.

YUAN ANDESTA

Senin, 20 April 2026

Menantu Habisi Mertua Pensiunan Guru SMA di Lampung Selatan

JATIAGUNG (20/4/2026) – Seorang menantu gelap mata menghabisi mertua perempuan di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu sore 18 April 2026. Pembunuhan ini gegara korban melerai pelaku yang bertengkar hebat dengan istrinya karena menghadapi perceraian.

Supriyani, 62 tahun, seorang pensiunan guru SMA, dihabisi dengan golok oleh menantunya berinisial MT, 32 tahun. Korban terkapar bersimbah darah dengan kondisi luka leher dan kepala belakang. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.

Pembunuhan mertua perempuan dengan pelaku menantu sendiri menggemparkan warga setempat. Kejadian ini bermula MT mendatangi rumah mertua dengan niat rujuk dengan istrinya, Dwi, putri kedua korban. Hubungan rumah tangga MT dan Dwi memang retak. Pasangan ini telah pisah ranjang selama empat bulan dan sedang proses perceraian.

Maksud perdamaian rumah tangga berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi MT memuncak saat terjadi adu mulut dengan istrinya. Di tengah situasi panas itu Sipriyani berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran amarah. Pelaku makin kalap hingga membabat mertuanya dengan golok. Serangan brutal itu membuat korban tersungkur dan luka parah.

Tetangga mendengar teriakan Dwi meminta pertolongan. Namun, saksi sempat ketakutan karena pelaku tiba-tiba melemparkan golok dan melihat Supriyani sudah terkapar akam pelukan anaknya. MT seketika itu kabur.

Warga memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa Supriyani tidak tertolong akibat luka serius. Jenazah dimakamkan Minggu siang di TPU Fajar Baru.

Tersangka pembunuh sempat melarikan diri tetapi tekanan situasi memaksanya menyerahkan diri ke Polsek Jatiagung. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti golok serta ponsel pelaku yang tertinggal di lokasi.

Aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan brutal tersebut. Pelaku menjalani penahanan selama proses penyidikan.

ADI SUSANTO

Siswa Madrasah Tewas Tenggelam di Sungai Perkebunan Karet Mesuji

SIMPANGPEMATANG (20/4/2026) – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah tewas tenggelam di aliran sungai perkebunan karet Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Minggu 19 April 2026 pukul 21.30. Korban mengalami naas saat mandi bersama dua temannya.

Korban bernama YS bin Muhamad Latif, 14 tahun, seorang siswa kelas delapan Madrasah Tsanawiah Negeri 1 Simpangpematang. Remaja ini biasa bermain di aliran sungai perkebunan karet. Kali ini mandi bersama dua teman sebaya sekitar pukul 11.30 WIB.

Selang setengah jam, salah satu temannya berteriak-teriak meminta pertolongan warga setempat karena YS tenggelam. Lokasi sungai dengan permukiman sekitar 250 meter. Warga berhamburan menuju lokasi dan melakukan pencarian.

Kesaksian warga setempat, YS ditemukan dalam posisi telentang tidak bernyawa. Titik penemuan di dasar sungai dengan kedalaman satu setengah meter pada pukul 12.30 WIB.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Simpangpematang guna proses visum. Jenazah dimakamkan Minggu sore di Tempat  Permakaman umum Desa Simpangpematang.

SULISTIONO

Sabtu, 18 April 2026

Petani Hilang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Kotaagung

WONOSOBO (18/4/2026) – Misteri penemuan jasad pria mengapung di pesisir Pantai Muara Hati, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, akhirnya terungkap. Korban adalah pemancing asal Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong (BNS), hilang sejak Senin lalu.

Jasad korban ditemukan sekitar 34 kilometer dari lokasi awal diduga terseret arus Sungai Way Semuong. Korban ditemukan warga setempat yang sedang memancing di pantai pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 08.00.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin memastikan sosok jasad Sugiyo berdasarkan kecocokan ciri fisik dan pakaian melekat badan, termasuk sarung golok di pinggangnya. 

Petugas melakukan proses identifikasi dan visum setelah jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Batin Mangunang Kotaagung  Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah dimakamkan di TPU Pekon Simpang Bayur.

Korban Sugiyo diduga terseret banjir saat memancing di Sungai Way Semuong, Senin 13 April 2026 pukul 14.30 WIB hingga petang. Ia berpamitan kepada anaknya, Agung Widianto. Meski dilarang karena cuaca mendung, ia tetap berangkat dengan mengenakan mengenakan kaos lengan panjang warna kehijauan dan celana training hitam.

Kekhawatiran keluarga menjadi kepanikan karena Sugiyo tak kunjung pulang hingga malam. Kondisi diperparah dengan meningkatnya debit Sungai Way Semuong sekitar pukul 17.00 WIB akibat hujan deras dan bahkan sempat memicu genangan banjir.

Saksi mata menyebut hujan turun saat Sugiyo menuju lokasi memancing. Arus sungai bertambah deras dan debit air makin tinggi. Kondisi ini memperkuat dugaan hilangnya korban terseret banjir Sungai Way Semuong.

Pencarian awal menemukan jejak tapak kaki korban sekitar tiga kilometer dari rumah. Temuan ini diperkuat keterangan dua saksi yang melihat korban tengah memancing sebelum sungai banjir.

Operasi pencarian melibatkan tim SAR Gabungan Basarnas, BPBD, Polsek Wonosobo dan Brimob. Area penyisiran juga diperluas meliputi titik-titik rawan hingga hilir. Operasi ini berlangsung dramatis karena kondisi medan begitu berat, licin, dan berbahaya.

ADI SUSANTO

Imigrasi Kotabumi Klarifikasi WNA Banglades Luka Terjatuh

KOTABUMI (18/4/2026) – Kantor Imigrasi Kotabumi memberikan klarifikasi terkait insiden warga negara asing asal Banglades berinisial SR yang terluka saat menjalani penahanan. WNA itu trluka karena terjatuh di kamar mandi.

Penjelasan disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Aaron Nicky Santosa dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Jumat 17 April 2026.

SR diamankan berdasarkan laporan Polsek Bukit Kemuning pada 25 Februari 2026. SR diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Medan, Sumatera Utara, sebelum masuk wilayah Bukit Kemuning sekitar satu minggu.

Saat dalam penahanan, SR mengalami insiden terjatuh di kamar mandi ruang detensi. Petugas langsung membawanya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung Kantor Imigrasi. Selama ditahan, kebutuhan dasar seperti makan dan minum juga dipenuhi. SR kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Jumat 17 April 202 pukul 04.00 WIB untuk proses deportasi. Dokumen pendukung telah lengkap dan proses pemulangan ke negara asal segera dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena SR diduga menjalani masa detensi melebihi batas waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA hanya dapat ditahan di ruang detensi maksimal 30 hari sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Keterlambatan deportasi disebut terjadi akibat belum terbitnya dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh serta faktor libur Hari Raya Idul Fitri. Dengan pemindahan ke Rudenim Jakarta, penanganan selanjutnya di bawah kewenangan pusat hingga proses deportasi selesai.

ADI SUSANTO 

Kakek Bejat Tega Hamili Cucu Sendiri di Lampung Selatan

KALIANDA (18/4/2026) – Seorang kakek bejat ditangkap Polres Lampung Selatan atas dugaan asusila berulang kali, Jumat malam 16 April 2026. Perbuatan tidak senonoh itu mengakibatkan korban hamil dan bahkan sudah melahirkan.

Tersangka berinisial H, 61 tahun, diringkus polisi di rumahnya Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia diduga memaksakan perbuatan asusila kepada RR di sebuah gubuk pada 2 Desember 2024.

Pengungkapan kasus asusila ini dirilis oleh Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susunan di uang Rupatama Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Sabtu 17 April 2026.

Kasus asusila ini bermula RR meminta uang jajan kepada kakeknya. Pelaku segera mengajak RR ke sebuah gubuk dan menonton video porno selama 30 menit. Detik berikutnya, tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.

Kakek H kemudian memberikan uang jajan Rp100 ribu. Tidak disangka, kakek terus-terusan memaksakan perbuatan asusila sebanyak lima kali di gubuk maupun rumah hingga korban hamil. Kejadian ini menggegerkan warga Lampung Selatan.

AKP I Wayan Susunan menjelaskan penangkapan kakek H disertai barang bukti hasil pemeriksaan DNA dan pakaian korban. Tersangka mengakui perbuatannya karena terbakar nafsu. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

ADHE KOLA




Jumat, 17 April 2026

Tabungan Nasabah Koperasi LKM Mandira Pulau Sebesi Menguap

RAJABASA (17/4/2026) – Puluhan nasabah Koperasi LKM Mandira Sejahtera di Pulau Sebesi yaitu Dusun 4 Segenom, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, tidak bisa transaksi. Dana sebagian nasabah bahkan menguap ketika hendak ditarik.

Sebanyak 40 nasabah Koperasi LKM Mandira Sejahtera tidak dapat menarik maupun menyetor penyetoran tabungan karena terimbas permasalahan internal koperasi.

Dua nasabah bernama M. Ansori  mempunyai tabungan Rp 1,6 juta dan ibunya bernama Siti Habsah memiliki tabungan Rp29 juta. Saldo tabungan M. Ansori ternyata menguap hingga tersisa Rp300 ribu. Sementara saldo Siti Habsah tinggal Rp525.000.

Awal hilangnya sebagian besar tabungan itu baru diketahui ketika kedua nasabah hendak menarik dana tersebut untuk biaya persalinan istri M. Ansori. Koperasi melarang penarikan tabungan.

Kedua nasabah meminta bantuan Firma Hukum Naga Selatan Indonesia untuk mendapatkan keadilan atas hak tabungan pada 8 April 2026. Mereka menadatangi kantor koperasi di Pulau Sebesi untuk meminta penjelasan.

Julizar sebagai pengacara kedua nasabah mengatakan kliennya sangat dirugikan atas menguapnya tabungan. Apalagi tabungan itu hendak digunakan membiayai persalinan.

Ketua Koperasi LKM Mandira Cabang Sebesi Abdullah Yusuf menjelaskan masalah internal koperasi muncul setelah mantan kasir berhenti karena dugaan penggelapan dana setoran nasabah. Masalah ini baru terungkap ketika beberapa nasabah hendak mengambil tabungan.

ADHE KOLA


Pendirian Gerai Koperasi Batal, Terhambat Legalitas Tanah

PURBOLINGGO (16/4/2026) – Pendirian gerai Koperasi Merah Putih Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, batal karena hambatan legalitas lapangan sepakbola. Status kepemilihan lapangan ini masih menjadi sengketa dua desa.

Pembatalan rencana pembangunan gerai koperasi diputuskan dalam pertemuan yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Purbolinggo, Kamis 16 April 2026.

Pertemuan dihadiri Camat Purbolinggo Amir Hamzah, Danramil Kapten Infanteri Safri Amrullah, Kapolsek AKP Irawan Susanto, Kepala Desa Taman Cari Jumino, Kepala Desa Taman Endah Basir, Korwil Pendidikan, ketua BPBD kedua desa, kepala SDN 1 Taman Endah, dan tokoh masyarakat.

Camat Amir Hamzah menyampaikan pertemuan menghasilkan dua keputusan yaitu pembatalan calon lokasi Koperasi Desa Merah Putih di lapangan sepakbola karena status kepemilikan tanah bersengketa antara Desa Taman Cari dan Taman Endah.

Legalitas kepemilikan lapangan sepakbola di Dusun 4 Desa Taman Cari akan diselesaikan melalui proses pengadilan. Tanah lapangan ini menjadi sengketa karena letaknya kebetulan berada di perbatasan kedua desa.

Kepala BPD Taman Endah Jumanto mengatakan lapangan sepakbola itu milik desanya dan selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan olahraga pemuda dan anak-anak sekolah. Karena merasa lapangan itu milik Taman Endah maka masyarakat menolak jika Desa Taman Cari hendak mendirikan gerai koperasi di lokasi tersebut.

Kepala Desa Taman Cari Jumino mengatakan rencana lokasi gerai koperasi di lapangan sepakbola dusun 4 sebetulnya baru tahap pengajuan ke pemerintah. Proses ini belum mendapatkan persetujuan.

MUHAMMAD FARID

Dinas Kesehatan Pesisir Barat Temukan 31 Penderita HIV

KRUI (17/4/2026) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat mencatat 31 orang dengan HIV tersebar di beberapa kecamatan. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Saptono menjelaskan 31 kasus HIV merupakan akumulasi kasus hingga April 2026. Para penderita tinggal di Kecamatan Karya Pengawa 6 orang, Pesisir Tengah 13 orang, Krui Selatan 1 orang, Pesisir Selatan 8 orang, Ngambur 1 orang dan Bangkunat  2 orang.

Penderita HIV saat ini mendapatkan pendampingan serta layanan pengobatan melalui program terapi antiretroviral (ARV) yang disediakan oleh pemerintah guna menekan perkembangan virus dan menjaga kualitas hidup pasien.

Saptono menegaskan pengobatan ARV sangat penting untuk menekan perkembangan virus dalam tubuh penderita sehingga mereka tetap dapat menjalani aktivitas secara normal.

Selain itu Dinas Kesehatan melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya HIV/AIDS serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara dini. Edukasi melalui puskesmas, penyuluhan kesehatan serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Dinas Kesehatan juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan reproduksi serta pemeriksaan kesehatan apabila memiliki risiko tertular HIV. Dengan deteksi dini dan pengobatan yang tepat, penyebaran HIV dapat ditekan.

YUAN ANDESTA

Kamis, 16 April 2026

Petani Tanggamus Hilang Diduga Terseret Banjir Sungai Semuong

BANDAR NEGERI SEMUONG (16/4/2026) – Seorang petani asal Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, hilang diduga terseret banjir Sungai Way Semuong sejak Senin 13 April 2026. Operasi pencarian hingga ahri ini belum ditemukan.

Korban bernama Sugiyo, 60 tahun, diduga terseret banjir saat memancing pukul 14.30 WIB hingga petang. Ia berpamitan kepada anaknya, Agung Widianto. Meski sang anak melarang karena cuaca mendung, ia tetap berangkat dengan mengenakan mengenakan kaos lengan panjang warna kehijauan dan celana training hitam.

Kekhawatiran keluarga menjadi kepanikan karena Sugiyo tak kunjung pulang hingga malam. Kondisi diperparah dengan meningkatnya debit Sungai Way Semuong sekitar pukul 17.00 WIB akibat hujan deras di wilayah hulu dan bahkan sempat memicu genangan di permukiman warga.

Saksi mata menyebut hujan turun saat Sugiyo menuju lokasi memancing. Arus sungai bertambah deras dan debit air makin tinggi. Kondisi ini memperkuat dugaan hilangnya korban terseret banjir Sungai Way Semuong.

Pencarian awal oleh keluarga menemukan jejak tapak kaki korban sekitar tiga kilometer dari rumah. Temuan ini diperkuat keterangan dua saksi yang melihat korban tengah memancing sebelum arus sungai membesar.

Operasi pencarian melibatkan tim SAR Gabungan Basarnas, BPBD, Polsek Wonosobo dan Brimob mengerahkan personel guna mencari korban. Area penyisiran juga diperluas meliputi titik-titik rawan hingga hilir. Operasi ini berlangsung dramatis karena kondisi medan begitu berat, licin, dan berbahaya.

Polisi mengimbau masyarakat sepanjang aliran Sungai Way Semuong segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban agar proses pencarian dapat dipercepat.

ADI SUSANTO



Rabu, 15 April 2026

Oknum Sipir Rutan Kotabumi Selundupkan 40 Paket Sabu

KOTABUMI (15/4/2026) – Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi ditangkap polisi atas sangkaan penyelundupan 40 paket sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Sabtu 11 April 2026 pukul 08.40 WIB.

Satres Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka yakni oknum sipir berinisial AR dan narapidana Lapas Kotabumi berinisial SA. Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi. Kasus penyelundupan sabu dalam Lapas Kotabumi ini baru dipublikasikan Rabu 15 April 2026 pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah Putra menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi intelijen. Polisi berkoordinasi dengan Lapas untuk melakukan pengawasan ketat.

Hasil pemantauan menemukan barang bukti sabu dikamuflasekan dengan barang lain dan narkotika tersebut diduga hendak diedarkan dalam Lapas Kotabumi.

Tersangka AR memanfaatkan statusnya sebagai pegawai rutan untuk masuk lapas dengan dalih menemui rekan kerja. Namun,  ia justru menyerahkan barang terlarang kepada seorang narapidana.

Penyelundupan sabu ini sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat berada di area kunjungan, petugas menemukan 40 paket sabu seberat 19 gram telah berpindah tangan berkat sistem pemeriksaan berlapis.

Kepala Lapas Kotabumi Tomi Elyus mengungkap berbagai modus pelaku penyelundup narkotika kerap digunakan untuk mengelabui petugas, namun sistem pengamanan berlapis mampu menggagalkan upaya tersebut.

Sementara Kepala Rutan Kotabumi Marthen Butar Butar menyebut oknum pegawai tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya bekerja di Rupbasan Kotabumi.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">