GUNUNGSUGIH (27/6/2026) – Seorang pria diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di Rest Area Kilometer 172 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu dinihari,24 Juni 2026.

Polisi tidak menduga kurir JS, 26 tahun, warga warga Kampung Fajar Bulan, Gunungsugih, Lampung Tengah, ternyata membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penggeledahan pelaku dan bus menemukan 2.848 pil ekstasi serta 5,1 gram sabu dalam tas hitam. Ribuan pil ekstasi tersebut berbagai warna dengan logo LV, bunga, dan triple X.
Hasil pemeriksaan mengungkap Juwanda diduga sebagai kurir narkotika dari Riau menuju Lampung. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Lampung hingga Pulau Jawa.
Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua pria lainnya berinisial RA, 25 tahun, dan EDS, 23 tahun. Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika. Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata, Jumat 26 Juni 2026, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Tersangka mengaku terlibat peredaran narkotika sejak tahun 2020. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
PRASETYO





