Selasa, 26 Mei 2026

KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster dari Lampung ke Vietnam

PESAWARAN (26/05/2026) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur darat dari Lampung. Pengungkapan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.

Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di jalur Tembang arah bandara setelah kendaraan tersebut masuk dalam radar pengawasan lintas wilayah. Saat diperiksa, aparat menemukan enam kotak styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster siap edar. Seorang pria berinisial AH yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, dalam konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin, 25 Mei 2026, mengatakan Lampung masih menjadi jalur favorit jaringan penyelundup benih lobster ilegal. Menurutnya, seluruh benih lobster berasal dari wilayah Pesisir Barat dan diduga dikirim menuju daerah transit seperti Jambi dan Batam sebelum diselundupkan ke Singapura lalu diteruskan ke Vietnam.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.27 WIB. Petugas melakukan reoksigenasi agar benih lobster tetap hidup selama proses penanganan. Karena daya tahan benih hanya sekitar 18 jam, seluruh benih lobster langsung dilepasliarkan ke Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.

KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,68 miliar. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. KKP mencatat praktik penyelundupan benih lobster masih marak terjadi, dengan total 1,314 juta ekor digagalkan sepanjang 2025.

ADI SUSANTO

Tiga Bulan Dipenjara, Kakek Mujiran Bebas Disambut Haru Keluarga

KALIANDA (26/05/2026) – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Senin sore 25 Mei 2026. Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet, akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi.

Kakek asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan itu mendapat pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota bersama keponakannya, Nur Wahid. Dengan langkah pelan dan mata berkaca-kaca, Mujiran langsung disambut istri, kedua cucu, serta keluarga yang sejak lama menanti kepulangannya.

Kasus yang menjerat Mujiran sempat menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang empati dari berbagai kalangan. Selama sang suami ditahan, Sudarmi bersama kedua cucunya harus menjalani hari-hari penuh kesedihan dan keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menilai peristiwa ini menjadi pengingat agar persoalan kemiskinan tidak kembali menyeret warga ke ranah hukum.

Pemda meminta pendataan bantuan sosial dilakukan lebih tepat sasaran agar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat segera memperoleh perhatian. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memendam persoalan hidup sendirian dan lebih terbuka berkoordinasi dengan aparat desa maupun lingkungan sekitar agar masalah sosial dapat ditangani lebih cepat.

Di sisi lain, pihak PTPN I Regional 7 menyatakan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan solidaritas sosial. Pengalihan status penahanan Mujiran turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut. Saat ini, perkara diarahkan melalui mekanisme restorative justice, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Juni mendatang.


ADI SUSANTO

Senin, 25 Mei 2026

Istri Lansia Terdakwa Pencuri Getah Karet, Menanggung Derita di Lamsel

LAMPUNG SELATAN (25/05/2026) – Di tengah riuhnya publik memantau kasus lansia pencuri getah karet milik PTPN, ada sosok yang menanggung beban paling berat dalam kesunyian. Ia adalah Sudarmi (62), istri dari terdakwa Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, yang kini harus merasakan getir hidup terpisah oleh jeruji besi.

Sudarmi mengakui tindakan sang suami memang melanggar hukum. Namun, ia menuturkan ada kisah pilu di balik aksi nekat tersebut. Getah karet dicuri semata-mata karena keterpaksaan akibat himpitan ekonomi, demi membeli susu dan obat untuk cucu mereka yang sedang sakit.

Untuk mengalihkan kesedihan, Sudarmi lebih banyak menghabiskan waktu bersama kedua cucunya. Menemani mereka bermain mobil-mobilan di halaman rumah menjadi rutinitas barunya. Senyum tulus bocah kecil itu menjadi sumber kekuatan baginya untuk terus bertahan.

Meski berusaha tegar, hati Sudarmi hancur membayangkan suaminya yang sudah renta harus bertahan di balik kerasnya dinding penjara. Kesedihan semakin mendalam ketika ia mendengar kabar Mujiran sempat berniat mengakhiri hidupnya karena tak kuat menanggung beban di tahanan.

Kini, tidak ada yang lebih diinginkan Sudarmi selain kebebasan sang suami. Setiap hari ia menengok dan membersihkan kamar belakang rumah mereka, menyimpan rindu untuk kembali melihat Mujiran tertidur pulas di ranjang reot sederhana milik mereka berdua.

ROY SHANDY

Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam di Lampung Selatan Terancam Merugi

NATAR (25/05/2026) – Aktivitas di kandang ayam petelur milik Wasirun di Dusun Rumbia Timur, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tetap berlangsung sejak pagi. Ribuan ekor ayam yang dipelihara setiap hari mampu menghasilkan telur hingga 700 kilogram. Telur-telur tersebut dikumpulkan, disortir, lalu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Lampung.

Namun di balik melimpahnya produksi, para peternak justru menghadapi kondisi memprihatinkan. Harga telur ayam di tingkat peternak turun drastis dari Rp27 ribu menjadi Rp22 ribu per kilogram. Penurunan harga ini dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.

Menurut Wasirun, biaya terbesar berasal dari pakan ternak yang harganya terus naik, ditambah biaya operasional harian. Dengan harga jual yang rendah, keuntungan peternak semakin tipis, bahkan banyak yang harus menanggung kerugian.

Kondisi semakin berat setelah adanya pengurangan pesanan dari dapur program MBG. Jika sebelumnya pemesanan dilakukan dua kali seminggu, kini hanya sekali. Berkurangnya permintaan membuat stok telur menumpuk di kandang dan memperlambat perputaran usaha.

Para peternak berharap pemerintah segera turun tangan menstabilkan harga telur di pasaran. Mereka juga meminta perhatian terhadap harga pakan ternak yang semakin membebani peternak kecil dan menengah.

DANDI SUCIPTO

Pelaku Penembakan ASN Metro Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara

KOTABUMI (25/05/2026) – Pelarian Fajar Saputra (21), pelaku penembakan yang menewaskan aparatur sipil negara (ASN) Dedi Kristian Agung (40) di Kota Metro, berakhir setelah ia menyerahkan diri ke polisi. Warga Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara itu datang ke Polres Lampung Utara pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, kepala desa, serta keluarga.

Setibanya di Polres Lampung Utara, Fajar langsung diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Penyerahan diri tersebut mengakhiri perburuan aparat setelah aksi penembakan yang menggemparkan warga Metro Barat. Keluarga pelaku turut menyerahkan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berisi dua amunisi aktif, sepeda motor Honda Beat, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden berdarah tersebut. Seluruh proses hukum kini diserahkan kepada kepolisian sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti rumah korban di Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat.

Sebelum penembakan, korban disebut sempat terlibat cekcok dengan pelaku di pinggir Jalan Khairbras, Metro Barat, Sabtu malam (23/5/2026). Keributan memanas hingga berujung aksi saling serang. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata api rakitan lalu melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa tersebut sempat terekam video warga dan viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan korban terkapar di jalan sementara warga panik berusaha memberikan pertolongan. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi lengkap penembakan. Polisi dikabarkan segera menggelar rilis resmi di Mapolda Lampung.


ADI SUSANTO

Penembakan ASN Di Metro Diduga Utang Piutang, Korban Tewas Ditembak

METRO (25/05/2026) – Aksi penembakan kembali mengguncang warga Kota Metro, Lampung. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dedi Kristian (40) tewas setelah ditembak orang tak dikenal di kawasan Jembatan Hitam, Metro Barat, Sabtu malam (23/5) sekitar pukul 19.40 WIB. Korban sehari-hari juga berjualan ayam geprek di lokasi tersebut

Menurut keterangan saksi, sebelum penembakan terjadi korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Pertengkaran sempat dilerai oleh istri korban, namun beberapa saat kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan langsung melepaskan tembakan ke arah kepala. Warga sekitar sempat mengira suara letusan itu adalah petasan.

Korban yang mengalami luka tembak kritis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Warga sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil kabur.

Suasana duka menyelimuti rumah keluarga korban di Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Korban meninggalkan seorang istri, Vita Lestari (42), serta dua anak yang masih berusia tujuh dan empat tahun. Jenazah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.

Informasi sementara menyebut dugaan penembakan berkaitan dengan persoalan utang piutang atau koperasi plecit. Namun polisi menegaskan motif pasti masih dalam penyelidikan. Hingga kini aparat Polres Metro masih memburu pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas serta motif di balik aksi penembakan tersebut.

SONNY

Sabtu, 23 Mei 2026

Sekdes Bangunan, Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rp651 Juta

KALIANDA (23/05/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini giliran Sekretaris Desa Bangunan, Ansori (36), yang turut terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ansori resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026). Penetapan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 15.20 WIB, Ansori keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026, Ansori diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total anggaran yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp651.207.212,10. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ansori langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunan menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan oleh aparatur desa. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

ADHE KOLA

Pelaku Pencurian Motor Diamuk Massa di Sukarame Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (23/05/2026) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor menjadi bulan-bulanan massa setelah terpergok saat hendak beraksi di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (22/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa ini sontak mengundang kerumunan warga yang geram dengan aksi pelaku.

Pelaku diketahui mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah warung makan. Namun, saat hendak membobol lubang kunci, pemilik kendaraan berteriak  maling sehingga menarik perhatian warga sekitar. Massa yang marah berhasil menangkap pelaku, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku di lokasi kejadian. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Sukarame segera tiba dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang saksi mata, Ahmad Rasidi, menuturkan bahwa ia sempat mengejar pelaku setelah mendengar teriakan maling dari arah depan ruko tempatnya bekerja. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam dan melukai dirinya sendiri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame Bandar Lampung, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi setelah berhasil kabur dari lokasi kejadian. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


DANDI SUCIPTO

Penemuan Jenazah Perempuan Disertai Surat Wasiat Orang Tua Di Katibung

KATIBUNG (23/05/2026) – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan penemuan sesosok jenazah perempuan tanpa identitas pada Jumat subuh, 22 Mei 2026. Jasad tersebut ditemukan tergeletak di depan rumah kosong dekat pasar Dusun Kampung Sawah sekitar pukul 04.30 WIB oleh seorang warga bersama bibinya yang hendak menuju pasar.

Kecurigaan bermula ketika sang bibi melihat bungkusan kardus mencurigakan di depan rumah kosong. Setelah dilaporkan kepada keponakannya bernama Kiki, bungkusan itu dibuka menggunakan kayu dan ternyata berisi jasad manusia yang sudah tidak bernyawa. Penemuan ini segera mengundang perhatian warga sekitar.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. 

Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tubuh kurus serta adanya pembusukan di bagian pinggang belakang. Pihak kepolisian menghadapi kendala besar dalam mengungkap identitas korban karena tidak ditemukan sidik jari yang dapat digunakan untuk proses identifikasi resmi.

Sekretaris Desa Rangai Tritunggal, Kastomi, memperkirakan korban bukan warga Kecamatan Katibung, melainkan berasal dari daerah lain. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya selembar surat wasiat di dekat jasad. Surat yang diduga ditulis orang tua korban berisi pesan memilukan tentang keterbatasan ekonomi keluarga. Dalam surat itu dijelaskan bahwa anak mereka meninggal akibat penyakit diabetes dan mereka tidak mampu memakamkannya karena hidup terlunta-lunta tanpa tempat tinggal.

Membaca pesan tersebut, warga Desa Rangai Tritunggal tergerak rasa kemanusiaannya. Bersama perangkat desa, warga bergotong royong memenuhi permintaan terakhir orang tua korban. Setelah jenazah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, warga mengurus pemakaman sesuai prosedur, mulai dari memandikan, menyalatkan, hingga memakamkan korban secara layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rangai Tritunggal.

GELLY ANTHONIOS


Jumat, 22 Mei 2026

Dua Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Puspa dan Muli Sikop

BANDAR LAMPUNG (22/05/2026) – Dua bayi harimau Sumatera yang lahir di Lembaga Konservasi Lembah Hijau Lampung pada 14 Februari 2026 resmi diberi nama Puspa dan Muli Sikop, Jumat, 22 Mei 2026. Keduanya berjenis kelamin betina dan tercatat sebagai kelahiran pertama di Lampung di luar habitat alami.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi nama Puspa, yang berarti bunga, hasil diskusi bersama istrinya. Sementara Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menamai satwa satunya Muli Sikop, yang berarti perempuan cantik, dengan harapan menjadi satwa yang indah.

Kedua anak harimau tersebut lahir dari indukan Shinta, yang pernah cacat akibat jerat di Taman Nasional Bengkulu, dan pejantan Kyai Batua yang juga pernah terjerat di Suoh, Lampung Barat. Meski berasal dari latar belakang luka, keduanya lahir sehat dan lincah.

Komisaris Lembah Hijau Lampung, Irwan Nasution, menyebut dua bayi harimau itu masih dalam pengawasan intensif. Ke depan, pengunjung akan dapat melihat langsung satwa tersebut, namun hanya pada jam tertentu secara bertahap.

Satyawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli hutan untuk mengurangi jerat dan mencegah konflik manusia dengan harimau. Upaya ini diharapkan menjaga kelestarian satwa langka sekaligus memberi harapan baru bagi konservasi harimau Sumatera.

DANDI SUCIPTO

Sidang Lansia Pencuri Getah Karet di Lampung Selatan Kembali Digelar

LAMPUNG SELATAN (22/05/2026) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu, 20 Mei 2026. Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice belum menemukan titik terang karena PTPN I Regional 7 belum memberikan persetujuan.

Dengan langkah pelan dan kondisi tubuh yang tampak lemah, Mujiran memasuki ruang sidang didampingi petugas. Wajahnya terlihat letih dan beberapa kali tertunduk selama persidangan berlangsung, mencerminkan kondisi fisik yang semakin menurun.

Sidang kedua tersebut membahas mekanisme restorative justice yang sebelumnya didorong majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa. Namun harapan penyelesaian damai kembali tertunda setelah pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, menyatakan prihatin atas kondisi kliennya yang sudah tiga bulan ditahan di Lapas Kalianda. Menurutnya, kesehatan Mujiran semakin menurun karena sakit asam urat dan usia lanjut yang membuat fisiknya rentan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026. Dalam proses hukum, Mujiran mengaku sempat mendapat tekanan hingga dipaksa mengakui pencurian sepuluh karung. Kini, nasib lansia 72 tahun itu masih menunggu keputusan pengadilan, sementara upaya damai yang diharapkan banyak pihak belum juga menemukan jalan keluar.


ADI SUSANTO

Refly Harun Hadiri Dialog Kebangsaan Di Batang Hari Nuban Lampung Timur

BATANG HARI NUBAN (22/05/2026) – Refly Harun seorang pakar hukum tatanegara yang juga aktif dialog di televisi maupun YouTube ini menghadiri dialog kebangsaan di Batang Hari Nuban Lampung Timur Rabu 20 mei 2026.

Dialog yang digelar oleh komunitas galery bung Karno memperingati hari kebangkitan Nasional dihadiri dari berbagai elemen masyarakat. Dalam forum dialog tersebut Refly Harun yang kental dengan jargon nya keren cadas itu menyampaikan dirinya enggan menerima jabatan apapun pada era kepemimpinan Prabowo Gibran.

Ia menegaskan bahwa haram baginya menduduki jabatan apapun pada pemimpin yang dihasilkan dari pemilu yang menurutnya curang.

Refly juga menyentil soal ijazah palsu Jokowi di hadapan audiens dengan mengutip kata kebenaran itu lurus sedangkan kebohongan itu berkelok. Ia juga menyebut presiden Jokowi merupakan perusak bangsa dan membawa persoalan. 

Selama Jokowi menjabat sebagai presiden hutang negara melonjak menjadi delapan ribu triliun dari nilai sebelumnya dua ribu enam ratus triliun.

 

DANDI SUCIPTO

Kamis, 21 Mei 2026

Dinas Peternakan Lampura Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

KOTABUMI (21/05/2026) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak penjualan, kandang peternak, hingga belantik. Langkah ini untuk memastikan hewan kurban sehat, layak konsumsi, dan bebas penyakit menular.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Insono J, Kamis (21/5/2026), menyebut pengecekan melibatkan seluruh dokter hewan di Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan sejak 20 Mei dengan menyasar pedagang dan peternak di berbagai wilayah. Hasil sementara menunjukkan belum ada hewan kurban yang terindikasi sakit atau terpapar penyakit berbahaya.

Menurut Insono, pemeriksaan bertujuan agar daging kurban memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal). Ia juga mengimbau pedagang dan peternak, terutama yang mendatangkan hewan dari luar daerah, segera melapor untuk dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter hewan.

Sementara itu, pedagang kambing asal Kelapa Tujuh, Sukirno, mengaku penjualan tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya mampu menjual sekitar 30 ekor kambing, kini baru terjual 10 ekor. Harga kambing berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung ukuran dan kondisi hewan.

Adapun syarat hewan kurban sehat di Lampung Utara meliputi fisik bebas penyakit seperti PMK dan LSD, tidak cacat, serta cukup umur: minimal 1 tahun untuk kambing/domba dan 2 tahun untuk sapi.


ADI SUSANTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">