Selasa, 02 Juni 2026

POLDA Lampung Bekuk 95 Pelaku Kejahatan, Ratusan Motor Curian Disita

BANDAR LAMPUNG (02/06/2026) – Keberhasilan POLDA Lampung membekuk 95 pelaku kejahatan konvensional dalam operasi besar-besaran menjadi alarm keras bahwa kejahatan jalanan di Provinsi Lampung masih berada pada level mengkhawatirkan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres dan Polresta jajaran menangkap 95 pelaku kasus Curat, Curas, dan Curanmor (C3) yang beraksi di berbagai wilayah Lampung. Pengungkapan tersebut diumumkan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).

Ratusan sepeda motor hasil curian berjejer memenuhi halaman Mapolda Lampung. Deretan barang bukti itu menjadi gambaran nyata besarnya aktivitas kejahatan yang menghantui masyarakat. Selain kendaraan roda dua, polisi juga menyita senjata api rakitan beserta amunisi, berbagai jenis senjata tajam, kunci letter T, alat pembobol kendaraan, hingga satu granat aktif dari lokasi persembunyian pelaku.

Temuan granat aktif menambah kekhawatiran publik karena menunjukkan sebagian pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum. Kapolda Lampung menegaskan pemberantasan kejahatan C3 akan terus menjadi prioritas kepolisian, terutama terhadap kelompok curanmor yang kerap beraksi brutal dan meresahkan warga.

Meski pengungkapan skala besar ini menjadi komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif, banyaknya pelaku yang ditangkap juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemangku kepentingan. Penindakan hukum dinilai penting, namun upaya pencegahan, pengawasan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan beriringan agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Seluruh tersangka kini ditahan di polres jajaran dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.


ADI SUSANTO

Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

KALIANDA (02/06/2026) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Program ini memberikan penghapusan sebagian besar tunggakan dan denda pajak, serta diluncurkan serentak di seluruh kantor Samsat se-Lampung pada Rabu (2/6/2026).

Kepala UPTD II Samsat Kalianda, Cinthia Pandanwangi, menyatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus.

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon pajak. Untuk balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah, diberikan diskon PKB sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Sementara kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan diskon pajak kendaraan antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar, serta membebaskan denda dan pajak progresif sesuai ketentuan. Program tahap pertama berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Cinthia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda hingga batas akhir.

Peluncuran program turut dihadiri Staf Ahli Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, serta PLT Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gauthama. Iwan menegaskan program ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga berdampak strategis terhadap pembangunan daerah. Penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya dibagikan ke kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat.

ADHE KOLA

Warga Lampung Timur Digemparkan Penemuan Jasad Pria Diduga Korban Pembunuhan

LABUHAN MARINGGAI (02/06/2026) – Warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, digemparkan penemuan jasad seorang pria di dekat saluran irigasi, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui bernama Tomas Agung Wijaya, warga Dusun II desa setempat.

Korban diduga menjadi korban pembunuhan sadis. Dugaan ini menguat setelah ditemukan sejumlah luka serius di tubuh korban, termasuk luka gorok di bagian leher serta beberapa luka sabetan senjata tajam pada lengan dan tubuh lainnya.

Berdasarkan keterangan warga, peristiwa berdarah itu diduga terjadi beberapa saat sebelum jasad ditemukan. Sejumlah warga sempat mendengar suara keributan dan teriakan dari arah gubuk kosong di kawasan perkebunan yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat.

Seorang warga bernama Edi Susanto yang penasaran mendatangi sumber suara tersebut. Namun sebelum tiba di lokasi, ia melihat sebuah sepeda motor melaju kencang meninggalkan area. Saat sampai di gubuk kosong, suasana sudah sepi, namun terlihat banyak ceceran darah segar yang memanjang hingga ke pinggiran saluran irigasi.

Warga kemudian melakukan penyisiran dan sekitar 30 menit kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa di bawah rumpun bambu dekat saluran irigasi dalam kondisi bersimbah darah. Polisi yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi, melakukan olah TKP, serta mengevakuasi jasad korban. Hingga kini, Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai masih memburu pelaku dan mendalami motif pembunuhan tersebut.

ADI SUSANTO

Lampung Utara Perkuat Antisipasi El Nino untuk Jaga Produktivitas Pertanian

KOTABUMI (02/06/2026) – Ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026 mendorong Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Lampung Utara memperkuat langkah antisipasi demi menjaga produktivitas sektor pertanian.

Kepala Dinas TPH Lampung Utara, Tomy Suciadi, Selasa 2 Juni 2026, menyatakan upaya mitigasi telah dipersiapkan sejak dini untuk menghadapi potensi kemarau panjang yang berisiko mengurangi ketersediaan air di lahan pertanian.

Salah satu strategi utama adalah optimalisasi sistem irigasi perpompaan di sentra pertanian. Pemanfaatan pompa air dinilai menjadi solusi penting menjaga pasokan air bagi tanaman saat curah hujan berkurang. Tahun ini, Lampung Utara juga akan menerima bantuan pembangunan 42 unit irigasi perpompaan dari Kementerian Pertanian yang akan disalurkan ke kelompok tani sesuai kebutuhan wilayah.

Selain itu, pemerintah menyiapkan pembangunan sumur bor di kawasan pertanian yang jauh dari sumber air. Langkah ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan air selama musim kemarau sehingga aktivitas budidaya tetap berjalan normal.

Dinas TPH menargetkan seluruh langkah antisipatif dapat menekan dampak El Nino terhadap produksi pertanian, menjaga stabilitas hasil panen, serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Sementara itu, BMKG menyatakan Provinsi Lampung telah memasuki musim kemarau dengan puncak diperkirakan Juli hingga September 2026. Meski demikian, hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, namun dengan intensitas lebih rendah dibandingkan musim penghujan.

ADI SUSANTO

Senin, 01 Juni 2026

Polisi Tangkap Residivis Begal di Jembatan Sekipi Lampung Utara

KOTABUMI (01/06/2026) – Seorang residivis begal berinisial RP kembali ditangkap aparat Polsek Bukit Kemuning setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Penangkapan ini menjadi pengungkapan paling menonjol dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Lampung Utara selama sepekan terakhir.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (1/6), bahwa operasi KRYD berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas dengan total lima tersangka. RP diketahui menghadang korban Heni Meliriani yang sedang mengendarai sepeda motor bersama keponakannya. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraan, ia terseret sejauh 15 meter sebelum pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.

Dari penelusuran, RP bukan pelaku baru. Ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan penggelapan pada 2024. Namanya juga tercatat dalam laporan polisi terkait dugaan penggelapan pada April 2026. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru-silver, kartu SIM korban, serta jaket merah yang digunakan pelaku.

Selain menangkap RP, polisi juga mengamankan tiga pelaku pencurian rumah di Abung Selatan. Ketiganya diduga masuk ke rumah korban saat salat Subuh dan membawa kabur tabung gas 3 kilogram, telepon seluler Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,7 juta.

Kasus lain yang diungkap adalah pencurian kayu jati di Desa Sinar Ogan. Seorang tersangka berinisial AS ditangkap setelah menebang dan memotong pohon jati milik warga menjadi enam bagian dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Lampung Utara dan dijerat pasal pencurian serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

ADI SUSANTO

Polisi Ringkus Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga Tanjung Karang

BANDAR LAMPUNG (01/06/2026) – Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat meneror warga dengan melepaskan tembakan di kawasan Tanjung Karang Pusat akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Tersangka utama, Adi Gunawan, ditangkap di wilayah Lampung Timur setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan rekan pelakunya, Ahmad Yusuf.

Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada April 2026 di sebuah toko jahit di Tanjung Karang Pusat. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku sempat dipergoki saat hendak membawa kabur sepeda motor korban. Warga sempat menangkap pelaku, namun situasi berubah mencekam ketika rekannya datang dan melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan bertahap. Ahmad Yusuf lebih dulu ditangkap dan diberikan tindakan tegas di bagian kaki karena melawan saat pengembangan. Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keberadaan Adi Gunawan yang bersembunyi di Lampung Timur. Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan Adi Gunawan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi tajam aktif, serta satu unit sepeda motor. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

ADI SUSANTO

Polisi Tembak Mati Curanmor Bersenpi yang Meresahkan Warga Tulang Bawang

TULANG BAWANG (01/06/2026) – Polisi menembak mati seorang pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api lintas provinsi di kawasan Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Minggu sore.

Pelaku bernama Umar Mutoharini tewas setelah menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas saat hendak ditangkap. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, Umar tetap melawan dan berusaha kabur. Usai dilumpuhkan, ia sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Satu rekannya, Dwi Sambodo, berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, serta satu unit mobil.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Afriyadi Pratama, menyebut jenazah Umar dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Dwi Sambodo diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna penyelidikan.

Aksi kawanan ini sebelumnya sempat terekam CCTV saat menggasak dua unit sepeda motor. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Tulang Bawang. Polisi berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat akibat maraknya curanmor bersenjata api di wilayah tersebut.

SULISTIONO

Sabtu, 30 Mei 2026

Polsek KSKP Bakauheni Tangkap Tersangka Penganiayaan Wanita Muda

BAKAUHENI (30/05/2026) – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi mengamankan tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Merak Belantung, Kalianda.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2026). Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni. Korban berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, diduga terlibat perselisihan pribadi dengan tersangka.

Berdasarkan penyidikan, keributan terjadi saat korban meminta pengembalian kartu SIM melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban, namun perselisihan berlanjut hingga Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi itu, tersangka yang membawa senjata tajam jenis badik mengayunkan senjata ke arah korban hingga menyebabkan luka serius.

Korban sempat dirawat di Puskesmas Bakauheni, lalu dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. Namun, meski mendapat perawatan intensif, korban meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) pukul 15.50 WIB. Polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah fasilitas kesehatan dekat lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX merah, beberapa telepon genggam, serta pakaian tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


ADHE KOLA DAN ROY SHANDY

POLRES Pringsewu Tangkap Buronan Curanmor Doglang, Diduga Terlibat 12 Aksi

PRINGSEWU (30/05/2026) – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi, berakhir di tangan polisi. Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Pringsewu saat bersembunyi di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin malam (25/5/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis. Doglang sempat melawan dan berusaha kabur ketika hendak diamankan. Karena dianggap membahayakan, polisi mengambil tindakan tegas terukur hingga tersangka berhasil dilumpuhkan.

Doglang diketahui sebagai anggota utama jaringan curanmor pimpinan Suradi alias Ganden. Komplotan ini sebelumnya telah dibongkar Polres Pringsewu dan diduga beraksi di berbagai wilayah Lampung. Hingga kini, enam tersangka telah diamankan dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyebut Doglang berperan penting dalam setiap aksi pencurian. Ia kerap menjadi joki sekaligus eksekutor bergantian dengan Suradi. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan masih memburu satu senjata lain yang diduga dibuang di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan pemeriksaan, Doglang mengaku terlibat tiga kasus pencurian di Pringsewu. Namun, keterangan tersangka lain menyebut ia diduga terlibat sedikitnya 12 aksi curanmor. Saat ini Doglang ditahan di Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


ADI SUSANTO

Jumat, 29 Mei 2026

Motor Hilang Kendali Depan RS Ryacudu Kotabumi, Pemuda 18 Tahun Tewas

KOTABUMI (29/05/2026) – Kecelakaan lalu lintas tunggal merenggut nyawa seorang pemuda berusia 18 tahun di Jalan Soedirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Jumat dini hari, 29 Mei 2026. Korban diketahui bernama Sean Q Majesta Alfian, warga Dusun Gelok, Kelurahan Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, tepat di depan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi. Kanit Laka Satlantas Polres Lampung Utara, Ipda Hendra Saputra, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut merupakan laka tunggal yang melibatkan sepeda motor Yamaha R15 tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kendaraan datang dari arah Pasar Dekon menuju Tugu Payan Mas. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga hilang kendali hingga terjatuh dan menabrak pembatas jalan jalur dua. Akibat kejadian itu, korban mengalami patah kaki kanan serta luka lecet di tangan kanan dan kiri.

Korban sempat dibawa ke IGD Rumah Sakit Daerah Ryacudu Kotabumi, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka parah. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi di lokasi kecelakaan.

Sepeda motor korban mengalami kerusakan berupa lecet pada bodi sebelah kanan dan kaca spion pecah dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 juta. Saksi mata di lokasi diketahui bernama Hairi Efendi, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Saat ini, Satlantas Polres Lampung Utara masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.

ADI SUSANTO

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curas di Rumah Kos Way Urang

KALIANDA(29/05/2026) – Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A.P. (41), warga Way Urang, ditangkap setelah diduga mengancam korban dengan golok dan merampas uang milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Korban N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, saat itu sedang tertidur di kamar kosnya. Korban terbangun setelah mendengar suara seseorang membuka jendela, lalu melihat seorang pria bertubuh kecil dengan wajah tertutup handuk hijau muda berusaha masuk melalui jendela yang belum dipasangi teralis.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah golok. Ia mengancam korban agar tidak berteriak dan meminta uang. Korban yang ketakutan sempat hendak menyerahkan Rp50.000, namun pelaku merampas seluruh uang tunai sebesar Rp300.000 sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kerugian materiil sekitar Rp350.000.

Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu hitam, satu handuk hijau muda, dan satu celana pendek hitam sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban.

KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama rumah kos yang memiliki akses terbuka.

ADHE KOLA

Polisi Bongkar Penimbunan Ratusan Liter Solar Subsidi Di Kotabumi

KOTABUMI (29/05/2026) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kotabumi Selatan. Polisi mengamankan seorang pria bernama Ferdinan Manurung beserta satu unit truk bertangki modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Dedy Chandra Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar subsidi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Bernah. Dari lokasi, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Dyna Long warna merah dengan tangki modifikasi dobel di sisi kiri dan kanan kendaraan. Di bagian bak mobil juga ditemukan tandon berkapasitas satu ton berisi sekitar 300 liter solar subsidi.

Polisi menduga pelaku menjalankan modus dengan membeli solar subsidi berulang kali menggunakan beberapa barcode di sejumlah SPBU. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam tandon penampungan di rumah tersangka untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 ribu dari setiap liter solar subsidi yang dijual.

Selain kendaraan dan solar subsidi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur maupun keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum SPBU. Tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADI SUSANTO

Remaja PSHT Bakauheni Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Perseteruan SIM Card Berujung Tragedi

BAKAUHENI (29/05/2026) – Nasib nahas menimpa seorang remaja wanita berinisial DE alias Eca, warga Dusun Muara Pilu, Bakauheni, Lampung Selatan. Anggota perguruan ilmu bela diri Persaudaraan Setia Hati (PSHT) ini meregang nyawa usai ditusuk rekannya sendiri akibat perseteruan sepele terkait kartu seluler.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Bakauheni Harbour City pada 28 Mei 2026. Pelaku penusukan diketahui berinisial MA, warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden dipicu masalah SIM card yang tidak dikembalikan kepada pacar pelaku. Pertemuan antara korban, pelaku, dan pacar pelaku berujung adu mulut hingga tersulut emosi.

Pelaku MA kemudian secara brutal menghujamkan pisau badik ke tubuh korban. DE sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk parah di bagian dada. Rekan korban berinisial MRZ juga mengalami luka sayatan serius dan harus mendapatkan 28 jahitan.

Prosesi pemakaman korban berlangsung khidmat dan penuh duka. Ratusan anggota PSHT hadir mengenakan seragam kebesaran lengkap dengan atribut sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah. Suasana haru menyelimuti keluarga dan kerabat yang kehilangan.

Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bergerak cepat mengamankan pelaku MA beserta barang bukti berupa pisau badik, SIM card, dan sepeda motor. Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek KSKP Bakauheni Iptu Fransiskus Yepta belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.


ROY SHANDY

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">