Ditemui di kantornya pada Jumat, 20 Oktober 2017, Bambang Iwan Hartono, Plt Kepala Samsat Pringsewu mengatakan program pemutihan kali ini merupakan pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas utang pajak jenis pajak kendaraan.
Bambang mengatakan, untuk memaksimalkan program tersebut, Samsat Pringsewu melayani warga dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan pemutihan PKB bisa datang langsung ke Samsat Pringsewu. Masyarakat diharapkan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu lewat petugas. Kemudian untuk perubahan identitas pemilik dan ranmor dapat melengkapi syarat, yakni identitas diri, STNK, Tanda Bukti Pendaftaran BPKB.,” katanya.
Menurut Bambang, untuk penggantian STNK karena hilang, syarat kelengkapan meliputi Identitas diri, BPKB asli dan fotocopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dengan materai, laporan polisi, Iklan media cetak, dan hasil pemeriksaan fisik.
Sedangkan untuk proses pengesahan, syarat kelengkapan meliputi identitas diri, STNK, dan Surat keterangan buka blokir STNK. Untuk perpanjangan, syarat yang dilengkapi adalah identitas diri, STNK, BPKB, Surat keterangan buka blokir STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik.
Begitu juga dalam hal pemindahtanganan: syarat yang harus dilengkapi identitas diri, STNK, tanda bukti pendaftaran BPKB, dan tanda bukti pemindahtanganan. Identitas diri ini dibagi dalam tiga kategori. Untuk pribadi membawa KTP asli, jika diwakilkan menggunakan surat kuasa bermaterai.
Eprizal
0 comments:
Posting Komentar