Diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu, 25 Oktober 2017, Sugiyanto Mkes, kabid Pemberdayaan Masyarakat Pekon dan Desa Kabupaten Tanggamus, mengatakan mereka memiliki data soal siapa kepala atau sekretaris pekon yang merangkap menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa.
Sayangnya, demikian Sugiyanto, Undang-Undang tidak mengatur sanksi atas jabatan rangkap tersebut. Namun, tidak berarti hal itu diperbolehkan di Kabupaten Pringsewu, karena ada Peraturan Bupati yang menyebutkan hal tersebut sebagai pelanggaran.
Menurut Sugiyanto, jika Pemerintah Kabupaten Pringsewu membiarkan sejumlah pamong Pekon merangkap pengurus Bumdes, maka hal tersebut karena sifatnya “sementara”. Kepala atau sekretaris pekon harus cepat-cepat mencari penggantinya dari unsur warga, terutama ahli bisnis, agar Bumdes memakmurkan desa.
EPRIZAL
Posting Komentar