pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dirjen Sorot Tambak Tak Berizin di Pesisir Barat

BANDARLAMPUNG (31/10/2017)  – Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan menangani tambak tidak berizin di Taman Nasional Bukit Barisan Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam Workshop Pemutakhiran Data Kerja TNBBS dan TNWK di Hotel Amalia, Bandarlampung, pada Senin, 30 Oktober 2017, Dirjen menyoroti  PT Indomarine Aquaculture Farm, yang sedang melakukan pembangunan tambak dengan skala besar di sana, namun sampai saat ini tidak memiliki izin.

PT Indomarine Aquaculture Farm adalah perusahaan PMA asal Korea yang telah memperoleh izin prinsip dari BKPM dan bekerja sama dengan PT. Delivra Sinar Sentosa.

“Dipanggil saja,” kata Dirjen KSDAE Ir.Wiratno dalam rapat tersebut. Ia dampingi Kepala Dinas Kehutanan Lampung Syaiful Bahri.

Pada pertemuan itu,  Kepala Besar Balai Bukit Barisan Selatan Agus Wahyudiyono mengatakan Polda Lampung sudah mengecek tambak bermodal besar tapi tidak berizin tersebut ke lapangan. Mereka khawatir perusahaan akan membuat kerusakan hutan dan membuat limbah di sana.

Menurut Agus, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs Angetsa Romano Yoyol berjanji akan menyikat siapa saja yang melanggar peraturan.  "Makanya semua kegiatan di sana di-police line-kan, mulai dari gudangnya sampai outlet nya. Karena sudah ada sembilan eksavator, truk, dumptruk, " kata Agus. 

Mengapa perusahaan tambak berani masuk ke wilayah Taman Nasional Bukit Barisan? Agus mengatakan  pemiliknya merasa sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Ada 14 tambak udang yang beroperasi di Pesisir Barat saat ini. Empat di Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Ngambur,  dan 10 di  Kecamatan Bengkunat .

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->