Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni Soegiarto mengatakan pihaknya akan berusaha memfasilitasi perwakilan karyawan perusahaan industri yang bergerak dalam bidang alat berat dan konstruksi tersebut untuk duduk bersama dengan dinas terkait pada Senin mendatang.
“Kami akan mengundang dinas tenaga kerja guna menindaklanjuti masalah ini. Dan kami pun akan berkirim surat kepada Presiden Direktur PT Hanjung di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Elly, Rabu, 11 Oktober 2017.
Kuasa hukum karyawan PT Hanjung, Anshori meengatakan perusahaan itu memotong gaji karyawan sebesar 50 persen setiap bulannya sejak April 2017.
Dalam proses pemailitan, Anshori juga menuduh PT Hanjung memindahkan aset perusahaan, berupa alat – alat berat dan mesin tanpa putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta.
“Kami mendesak Kapolda Lampung dan Bea Cukai Bandarlampung mengusut tuntas terkait pemindahan aset tersebut, yang semestinya bisa menjadi jaminan bagi ratusan karyawan ini,” kata Anshori.
Mantan Ketua KPID Lampung itu meminta PT Hanjung Indonesia memenuhi hak – hak pekerja sesuai dengan undang – undang ketenagakerjaan, beserta turunannya, seperti gaji, pesangon, dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pekerja, Safei, mengatakan para pekerja dibingungkan dengan status mereka saat ini, yang berdampak pada sulitnya melamar pekerjaan di perusahaan lain, karena masih tercatat sebagai pekerja di PT Hanjung Indonesia.
“Kami berharap jika perusahaan tidak bisa lagi membayar gaji karyawan, diputuskan saja ikatan kerjanya. Kemana pun kami menyampaikan berkas lamaran tetap tidak diterima karena pihak perusahaan tersebut dapat informasi jika kami masih menjadi pekerja di PT Hanjung,” kata Safei.
0 comments:
Posting Komentar