Kepala Lapas LP Kalianda Muklis Adjie mengatakan, dari 14 wanita itu, seorang di antaranya sedang hamil. Pihaknya megetahuinya, karena saat masuk, mereka mengecek kesehatan wanita itu
.
Menurut Muklis, Lapas tidak memberlakukan perlakuan khusus bagi WBP yang hamil. Kalaupun ada, sifatnya membantu obat-obatan penunjang kesehatan bayi.
"Untuk susu dan kebutuhan lain, itu tanggung jawab dari si napi sendiri, dan.jikalau sampai melahirkan di Lapas ini, kita hanya mengizinkan sampai usia bayi nantinya 2 tahun saja. Jikalau belum habis masa tahanannya sampai anak usia 2 tahun ,maka akan dititipkan pada kerabat terdekat dari si napi," katanya.
Mengenai over kapasitas y pada sel khusus wanita, Lapas Kelas IIA Kalianda mengatasinya dengan memindahkan WBP ke Lapas khusus wanita, terutama jika Pengadilan sudah memberikan putusan yang hukum tetap kepada mereka.
"Jikalau sudah ada putusan hukum yang tetap kita akan memindahkan para WBP wanita ke Lapas Khusus Perempuan yang ada di Bandar Lampung, apalagi jikalau hukumannya tergolong lama, melihat kondisi juga , karena untuk memindahkan, perlu biaya juga ," ujarnya.
Gelly
0 comments:
Posting Komentar