Kendaraan Baru Tanpa Plat Nomor Jangan ke Jalan

KOTAAGUNG (13/10/2017)– Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sofyan mengimbau pemilik kendaraan bermotor yang baru dan  belum memiliki STNK dan plat nomor tidak segera menggunakan ranmornya di jalanan.


Menurut AKP Sofyan, meskipun kendaraan baru, aturan perlalulintasan di Indonesia mewajibkan kendaraan memiliki STNK dan  plat nomor. “Yang sudah memiliki STNK dan plat nomor baru boleh jalan,” katanya.

Kasatlantas Polres Tanggamus mengemukakan hal itu dalam razia pagi pada Jumat 13 Oktober 2017. Penertiban lalu lintas tersebut sudah mereka lakukan 5 hari  dan berlangsung selama sepekan di sejumlah jalan di Kotaagung.

Ditemani Iptu Tajudin dan Ipda Irwan, AKP Sofyan mengatakan, razia tersebut juga bagian dari gerakan berlalu lintas yang tertib, mulai dari kelengkapan administrasi (seperti STNK dan plat nomor), kelengkapan kendaraan, termasuk imbauan membawa helm ganda.

Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus, sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak lengkap fasilitas ranmornya adalah tilang. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, pihaknya melakukan penyitaan.

Afnan Hermawan

1 comments:

  1. Do you need Personal Loan?
    Business Cash Loan?
    Unsecured Loan
    Fast and Simple Loan?
    Quick Application Process?
    Approvals within 4 Hours?
    No Hidden Fees Loan?
    Funding in less than 72hrs
    Get unsecured working capital?
    Email us: fastloanoffer34@gmail.com
    Whats-app us on +918929509036

    BalasHapus