Menurut AKP Sofyan, meskipun kendaraan baru, aturan perlalulintasan di Indonesia mewajibkan kendaraan memiliki STNK dan plat nomor. “Yang sudah memiliki STNK dan plat nomor baru boleh jalan,” katanya.
Kasatlantas Polres Tanggamus mengemukakan hal itu dalam razia pagi pada Jumat 13 Oktober 2017. Penertiban lalu lintas tersebut sudah mereka lakukan 5 hari dan berlangsung selama sepekan di sejumlah jalan di Kotaagung.
Ditemani Iptu Tajudin dan Ipda Irwan, AKP Sofyan mengatakan, razia tersebut juga bagian dari gerakan berlalu lintas yang tertib, mulai dari kelengkapan administrasi (seperti STNK dan plat nomor), kelengkapan kendaraan, termasuk imbauan membawa helm ganda.
Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus, sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak lengkap fasilitas ranmornya adalah tilang. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, pihaknya melakukan penyitaan.
Afnan Hermawan
Do you need Personal Loan?
BalasHapusBusiness Cash Loan?
Unsecured Loan
Fast and Simple Loan?
Quick Application Process?
Approvals within 4 Hours?
No Hidden Fees Loan?
Funding in less than 72hrs
Get unsecured working capital?
Email us: fastloanoffer34@gmail.com
Whats-app us on +918929509036