pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kepala Desa Seluruh Lampung Selatan Ditatar Pajak

KALIANDA (31/10/2017) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan penyuluhan dan bimbingan pajak kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa di Lampung Selatan, di aula Krakatau Pemkab setempat, Senin, 30 Oktober 2017.

Amston Sipahurat, Kepala KP2KP Kalianda, mengatakan, dalam penyuluhan tersebut,  248 kepala desa dan bendahara desa diberikan pemahaman tentang perpajakan dalam mengelola dana desa (ADD).

“Supaya mereka lebih paham, jenis pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut saat belanja dana desa itu,”  kata Amston.

Penyuluhan tersebut dilakukan juga agar kepala desa maupun bendahara desa tepat waktu dalam membayar pajak, jika tidak ingin mendapatkan sanksi. ”Terus kapan mereka harus menyetorkannya dan apa konsekuensi apabila tidak membayar pajak, kita beitahu di sini. Ada sanksi administrasi, ada bunga jika terlambat menyetor,” ujarnya.

Amston mengatakan kepala dan bendahara desa yang tidak melakukan pemotongan dan tidak menyetor dapat diperiksa sesuai dengan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

GELLY

Posting Komentar

Posting Komentar

-->