Khairullah Aka, pemimpin redaksi www.lnews.co, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, lewat Sekda, sudah menyatakan permohonan maaf dan mengakui kesalahan. Mereka tidak menyadari penggunaan foto tersebut menyalahi undang-undang soal hak cipta.
Mantan kontributor MNC Grup itu, di depan sejumlah wartawan di Kalibata Cafe Kalianda, menyatakan ia tidak akan melanjutkan persoalan pemasangan foto tanpa izin itu ke ranah hukum.
Khairul mengajukan protes ke Pemda Lampung Selatan sejak ia menemukan fotonya dicetak dalam sebuah banner pariwisata pada Rabu, 27 September 2017, yang lalu.
Karena curiga, ia kemudian memeriksa lagi dokumennya dan ternyata foto yang dibidik pada Tahun 2016 itu pernah dipublish di www.beritaphoto.com, yang juga miliknya.
Hingga saat itu, Khairul merasa tidak pernah dihubungi oleh pihak Pemda lewat fasilitas apa pun. Padahal seharusnya, beberapa petinggi kabupaten itu mengetahui nomor ponsel atau medsosnya.
Ia lalu mengajukan tuntutan ke Pemda dan sekaligus menguji Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 4, yang berbunyi: "Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi."
Gelly
0 comments:
Posting Komentar