Kapolres Pesawaran AKPB Mohamad Syarhan, dalam ekspos di Mapolres pada Selasa, 17 Oktober 2017, mengatakan pembunuhan terhadap pendamping desa Bambang Hermanto terjadi di Desa Gunung Sari, Waykhilau pada 14 Agustus 2017 yang lalu
Kepada polisi, tersangka Edi Susanto, berusia 39 tahun, mengatakan ia baru minum tuak saat bertemu dengan Bambang Hermanto. Karena tersinggung ditanya-tanya dari mana, warga Desa Gunung Sari, Pesawaran, itu menusuk dada dan menyabet leher pendamping desa itu dengan badik sepanjang 15 cm, dengan dipegangi Muhromi, berusia 28 tahun.
Dalam ekspos di Mapolres Pesawaran, tersangka Edi Susanto tanpak luka di kaki. Polisi menembaknya karena melarikan diri saat hendak ditangkap di rumah keluarganya di Banyumas, Jawa Tengah.
Indra Pambudi
0 comments:
Posting Komentar