Pemkab Lampung Utara Tak Bisa Bayar Utang

KOTABUMI (17/10/2017)- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara angkat tangan alias menyerah tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar sisa uang proyek kepada kontraktor. Pemkab hanya memiliki uang di kas daerah Rp7 miliar, padahal kontraktor yang harus dibayar sebanyak 130 perusahaan.

Seratusan kontraktor berunjukrasa ke kantor Pemkab Lampung Utara, Senin (16/10/2017), menagih janji pembayaran Provisional Hand Over (PHO) dan uang 30 persen pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Mereka berkali-kali menagihnya tapi pemkab hanya memberi janji. Kontraktor dilematis karena mereka juga harus membayar seperti material dan upah pekerja. Sedangkan pekerjaan sudah mereka selesaikan. 

"Uang kas daerah saat ini hanya ada dan bisa dibayarkan kepada kontraktor sebesar Rp7 milliar. Kami masih menunggu janji pemerintah provinsi dan pusat mentransfer dana bagi hasil ke kas daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Utomo. 

Namun, para kontraktor tidak terima pembayaran tidak merata itu. Mereka memberi tenggat waktu tiga hari kepada pemkab memenuhi kewajibannya. 

"Kami kasih batas waktu dua sampai  tiga hari. Silakan bahas masalah ini di level pimpinan pemerintahan," kata Gudala Putra seorang kontraktor.

Mirza, kontraktor lainnya menambahkan, mereka kecewa dan banyak juga yang jengkel karena selama ini pemkab memberi janji palsu. Beberapa kali dijanjikan dilunasi, tapi saat ditagih selalu mencari dalih untuk mengelak. 

Puncak kekesalan kontraktor dengan menyegel kantor BPKAD pada akhir pekan lalu. Akibatnya, pegawai tak bisa bekerja dan aktivitas kantor terhenti selama beberapa jam. 

0 comments:

Posting Komentar