Menurut A. Andoyo pada Kamis, 19 Oktober 2017, KPUD Pringsewu tidak akan memverifikasi Partai PIKA dan Berkarya karena tidak lolos berkas di KPU Pusat.
Partai yang terdaftar di KPUD Pringsewu terdiri dari partai lama Golkar, PKS, PPP, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, Republik, PKB, dan PKP. Sedangkan partai baru: PSI, Perindo, Garuda, dan Republik.
Ketua KPUD Pringsewu itu mengatakan pada tahapan selanjutnya, dari 17 Oktober hingga 15 November, pihaknya meneliti berkas administrasi dari masing-masing partai politik.
Mulai Desember, proses verifikasi berlanjut pada pengecekan data dan berkas ke lapangan, seperti apakah anggota partai yang diajukan PNS atau tentara, benarkah identitas yang diberikan, kata A. Andoyo.
Bagaimana kalau ternyata data di lapangan salah? “Kami akan segera proses sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Eprizal
0 comments:
Posting Komentar