pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tambak di Taman Nasional Belum Urus Izin Lingkungan

BANDARLAMPUNG (31/10/2017)– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Fitter Syahboedin mengatakan pihaknya merasa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan atas nama PT Indomarine Aquaculture Farm atau PT Delivra Sinar Sentosa, yang membuka tambak di Taman Nasional Bukit Barisan.

Diwawancarai di Bandarlampung pada Selasa, 31 Oktober 2017, Fitter mengatakan Taman Nasional Bukit Barisan “wilayah merah”. Kalaupun ada ketentuan yang mengharuskan pembukaan industri di kawasan tersebut, seluruh departemen dan pemerintahan terkait harus menggodoknya dalam sebuah aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung itu mengaku belum koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Polda Lampung, yang menghentikan aktivitas perusahaan tambak dari Korea Selatan itu.

Pada Senin, 30 Oktober 2017, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup Ir.Wiratno meminta Kepala Dinas Kehutanan Lampung dan Kepala Besar Balai Bukit Barisan memanggil kedua perusahaan tersebut.

Dua pekan sebelumnya, atas pengaduan warga, Polda Lampung menghentikan aktivitas perusahaan tambak  tersebut dan menyita sembilan eksavator, truk,  dan dumptruk.

Kepala  Taman Nasional Bukit Barisan Agus Wahyudiyono mengatakan kedua perusahaan yang bermitra itu berani membuka usaha tambak karena mendapat sinyal dari Pemerintah Daerah.

Siapa sebenarnya yang mengeluarkan izin? BKPM Pusat atau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat? Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Lampung Dwi Tyastuti pada Selasa, 31 Oktober 2017, mengatakan hal itu seharusnya dicek juga ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Dwi mengatakan sudah cross chek atas pembukaan tambak di Taman Nasional Bukit Barisan itu. Tetapi mereka belum ke lapangan.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->