pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Wates Pertanyakan NJOP Lampung Tengah

WATES (31/10/2017)– Kepala Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban mengharapkan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan di kawasan itu. Umumnya warga kebingungan dalam menghitung harga tanah, nilai jual, dan penghitungan pajak penjualan dan pembelian tanah.

Wahyu Bintoro, Kepala Kampung Wates mengatakan, hingga saat ini, dasar nilai jual objek pajak masih merupakan taksiran Dinas Pendapatan Kabupaten Lampung Tengah. Di daerah lain, dengan adanya ketentuan NJOP, dasar penetapan nilai tanah di PBB menjadi jelas, demikian pula saat warga membayar BPHTB sebagai penjual atau pembeli lahan.

Menurut Wahyu, nilai NJOP tersebut, tentu saja tidak hanya sebuah list, tetapi ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah, yang berdasarkan kajian atas harga tanah yang bervariasi di seluruh Lampung tengah.

“Harga tanah yang dekat dengan jalan negara, jalan propinsi ,dan jalan kabupaten, tentu saja berbeda. Kalau sudah ditetapkan dalam sebuah perda, warga  tidak bingung lagi,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kewajiban membajar pajak saat menjual tanah, warga sudah sadar hukum dan pajak. 

SIGIT S

Posting Komentar

Posting Komentar

-->