pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Banyak Perusahaan Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

GUNUNG SUGIH (25/11/2017)–  Ketua Komisi IV DPRD Dedi D. Saputra mengatakan masih banyak perusahaan di Lampung Tengah yang belum mengupah karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten, yang saat ini bernilai Rp1,6 juta.

Menurut Dedi, ketidakpedulian para pengusaha terhadap UMK akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain karena upahnya masih murah, nilai upah ketentuan Pemerintah terus naik. “Pada Tahun 2018 sudah harus mencapai Rp1,95 juta,” katanya.

Komisi IV berencana memanggil perusahaan di Lampung Tengah untuk membahas persoalan yang melatarbelakangi mengapa mereka tidak membayar karyawan sesuai UMK. “Kita akan pertanyakan juga soal status tenaga kerja, kontrak atau tetap, apakah sudah memenuhi Undang-Undang atau peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain perusahaan, demikian Dedi, pihaknya juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja tentang pembiaran banyak karyawan perusahaan di Lampung Tengah dibayar tidak sesuai ketentuan upah minimum.

SIGIT S

Posting Komentar

Posting Komentar

-->