Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

BLAMBANGAN UMPU (16/11/2017)–Seorang warga Desa Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan ditangkap pada Kamis, 16 November 2017,  dengan sangkaan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


Kanit PPA Polres Waykanan, Bripka Joko Supriyadi mengatakan Suparmin, pria berusia 31 tahun, sudah dua tahun menggauli putrinya yang berusia 9 tahun itu. Ia melakukannya saat isterinya sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Suparmin mengaku sudah tiga kali menggagahi putri tirinya. Ia melakukannya  saat  siswi SD pulang sekolah  atau tinggal berdua di rumah. Agar tidak melapor, ia mengancam anak itu dengan pisau.

Kenapa harus menggagahi anak? Suparmin mengatakan kepada polisi ia sering tidak dilayani isterinya, dengan alasan lelah karena bekerja seharian menjadi pembantu atau anak sudah bangun, khawatir melihat mereka.

Karena takut berulang lagi, sang anak bercerita kepada ibunya. Pihak keluarga mengadukan Suparmin ke polisi. Petugas menangkap pria yang bekerja serabutan itu dengan barang bukti sebilah pisau dan sejumlah pakaian anak

Kanit PPA Bripka Joko Supriyadi mengatakan  Polres Waykanan bekerja sama dengan sekolah dan Pemerintah setempat untuk memulihkan psikis anak SD itu.

DIAN PIRESTA

0 comments:

Posting Komentar