Wanita pendidik yang sudah berusia itu mengatakan ia memang tidak sudi terlibat dalam soal setoran. “Saya gak mau kalau nanti orang bilang, kok ibu ini dikurung gara-gara bangunan. OTT kata orang sekarang,” katanya.
Kepada siapa harus menyetor? Farida mengatakan ia disuruh menghadap Kepala DinasTri Parwoto. “Saya sudah menghadap, tapi mungkin, dia ngomongnya tak kesampaian,” katanya.
Karena diwanti-wanti oleh bagian lain jangan setor awal, Farida akhirnya disalahkan tidak memiliki SK dari Menteri.
Kepala SDN 1 Sinar Baru itu mengaku sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. “Dia tidak bisa melihat yang mana yang diutamakan. Seharusnya dia jangan di atas meja saja, terjunlah sekali-kali,” katanya.
Karena merasa kecewa, apalagi sudah membentuk kepanitiaan, Farida melapor ke Wakil Bupati Pringsewu. Hi. Fauzi menanggapi serius dengan memberikan bantuan sosial untuk merehabilitasi 2 lokal, dengan anggaran Rp118 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Tri Parwoto tidak sudi ditemui untuk konfirmasi masalah ini. Sekretaris Dinas Supriyanto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan bantuan kepada sekolah yang belum meng-upload Dapodik di Kementerian Pendidikan. “Sekolah yang memperoleh DAK harus mendapat SK dari Kementerian,” katanya.
Lalu mengapa sudah MOU dan sudah tanda tangan? “Hal ini secepatnya akan saya laporkan ke Kepala Dinas,” katanya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar