DPRD Kabupaten Pringsewu, yang diwakili Wakil Ketua Sagang Nainggolan, menerima perwakilan kepala pekon. Tampak juga di dalam ruangan itu anggota DPRD lain dan Ketua Adepsi Kabupaten Pringsewu M. Ridwan.
Suasana menjadi hangat di ruang Nainggolan karena rencana audiensi meningkat menjadi permintaan menghadirkan M. Triaksono. Para kepala pekon juga akan mengadukan anggota DPRD itu sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan.
Kepada para kepala pekon, Wakil Ketua DPRD itu berjanji akan merapatkan masalah tersebut dengan unsur pimpinan mereka lainnya. Ia juga mengatakan segera memproses M. Triaksono ke Badan Kehormatan dalam waktu tujuh hari.
Soal kepala pekon juga melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum, Nainggolan mengatakan, “Itu di luar wewenang DPRD.”
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar