Menurut Joko, hal pertama yang menjadi alasan soal lingkungan. Apalagi pembangunan tambak dilakukan tanpa terlebih dulu membuat analisis dampaknya terhadap Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan, yang langsung berbatasan.
Ia mengakui lahan PT Delivra Sinar Sentosa dan PT Indomarine Aquaculture Farm berada di luar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Way Haru. Tanah tersebut milik masyarakat dan boleh diperjualbelikan.
Anggota DPRD itu juga mengatakan bukan karena tidak ingin ada industri masuk atau investasi masuk. “Kita akan mendukung itu. Tapi harus ada hal yang harus diperhatikan. Jangan gara-gara tambak nanti lingkungan di situ tercemar, “ katanya saat diwawancarai pada Rabu, 1 November 2017.
Menurutnya, soal amdal sangat penting bagi pendirian tambak di sana. Selain karena berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan, lahan itu juga berhadapan langsung dengan laut lepas, yang bakal rusak pula jika tidak ada greenbelt.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar