Ketiga Ranperda yang ditolak terdiri dari (1) Pencabutan Perda No.11/2013 tentang sarang burung walet, (2) Perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang Pemerintahan desa dan BPD, dan (3) Penyertaan Modal atas PT Bank Lampung dan PD Tirtajasa.
Adapun lima Ranperda yang diterima (1) Penyidik PNS, ( 2) Pengelolaan barang milik daerah, (3) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, (4) Pencabutan Restribusi biaya cetak KTP, KK, dan Akte Kelahiran, (5) Pencabutan Perda Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Lampung Selatan.
Dua dari delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menyetujui Ranperda adalah PDIP dan PAN. Sedangkan 6 fraksi yang menolak: PKS, Demokrat, Gerindra , Nasdem, Golkar, PKB , dan Hanura.
Drs. Sukarnen dari Fraksi Demokrat mengatakan mereka menolak ketiga Ranperda tersebut karena masih perlu membahasnya, apakah masih relevan dengan peningkatan PAD pada anggaran tahun tahun mendatang.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar