DPRD Lampung Tengah Bahas Perda E-Banking

GUNUNGSUGIH (21/11/2017) – Bapemperda DPRD Lampung Tengah mengadakan dengar pendapat dengan Badan Pengelola Kuangan Aset Daerah,  Kabag Hukum Lampung Tengah, dan menghadirkan ahli hukum dari Unila pada Selasa,  21 November 2017.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, dalam dengar pendapat tersebut, mereka mengevaluasi pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang-barang milik pemerintah daerah.

Menurut Sumarsono, pembahasan perda pengelolaan keuangan dan barang milik daerah bertujuan untuk menertibkan aset dan mengelola keuangan lebih transparan, termasuk mengharuskan pembayaran melalui sistem IT untuk mengurangi penyelewengan.

Ke depan, Sumarsono mengatakan, kegiatan keuangan berbasis IT. Semua hal dilakukan dengan sistem banking lewat bank yang ditunjuk Pemerintah, termasuk penggajian pegawai.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar