Anggota Komisi IV DPRD Pringsewu mengatakan, jika benar, pungutan liar di Dinas Pendidikan tersebut hal yang tidak baik dan tercela. Apalagi, sebagai akibatnya, DAK untuk SDN 1 Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, dibatalkan
Meski demikian, Nurul Ekhwan mengatakan Komisi IV akan mempelajari kebenaran dari berita yang sudah beredar di media cetak maupun elektronik. “Sebagai fungsi kontrol, kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk menanyakan secara langsung apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.
Jika memang ada setoran ke Dinas Pendidikan Pringsewu, “Kami Komisi IV akan menindaklanjuti ke ranah hukum,” katanya.
EPRIZAL
Posting Komentar