pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

JKI Metro: Tiap Pelanggan PLN Wajib Miliki SLO

METRO (29/11/2017) - JKI Lampung mulai mensosialisasikan wajib sertifikat laik operasi (SLO) bagi setiap pelanggan listrik PLN  di Metro. “Sesuai Undang-Undang No. 30 tahun 2009 yang menyatakan instalasi yang akan dialiri arus listrik wajib memiliki  SLO,” kata Edi Susanto.

Manajer JKI Metro itu mengatakan saat ini mereka memprioritaskan untuk pelanggan PLN pemasang baru. Pekerjaannya antara lain  mengecek permohonan pelanggan, jenis kabel apakah berlabel SNI atau tidak, dan mengukur arus listrik yang masuk ke dalam rumah.

“Penanaman grounding sangat penting. Kita akan mengukurnya agar suatu saat tidak membahayakan rumah tersebut,” ujarnya.

JKI Metro, demikian Edi, telah dilengkapi sejumlah tenaga inspeksi, yang umumnya berpendidikan STM dan sudah pernah mengikuti diklat uji kompetensi.

BIMA DWI INDARTO                        

Posting Komentar

Posting Komentar

-->