Kadisdukcapil Tanggamus Bantah Pungutan KTP

KOTAAGUNG (07/11/2017)– Kabar pungutan membuat kartu tanda penduduk di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus membuat  Kepala Dinasnya berang.  Apalagi ada pihak yang menyebutkan pungutan sampai Rp20 ribu tiap KTP.


Ditemui di kantornya  pada Senin, 6 November 2017,  Kepala Disdukcapil Syarif Husin mengatakan ia telah mempertemukan warga Kotaagung Kuripan dengan petugasnya. Namun, karena tidak ada bukti, petugasnya tidak merasa bersalah.

Syarif mengatakan sudah melapor kepada pimpinannya soal kabar pungutan tersebut. Ia juga sudah mengumpulkan seluruh staf  pada Jumat, 3 November 2017, dan berjanji merekomendasi pemindahan pegawai yang masih berani memungut pembuatan KTP.

Kabar tidak sedap atas pungutan pembuatan KTP dari warga Kotaagung Kuripan itu muncul pada Kamis, 2 November 2017.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar