Ditemui di kantornya pada Senin, 6 November 2017, Kepala Disdukcapil Syarif Husin mengatakan ia telah mempertemukan warga Kotaagung Kuripan dengan petugasnya. Namun, karena tidak ada bukti, petugasnya tidak merasa bersalah.
Syarif mengatakan sudah melapor kepada pimpinannya soal kabar pungutan tersebut. Ia juga sudah mengumpulkan seluruh staf pada Jumat, 3 November 2017, dan berjanji merekomendasi pemindahan pegawai yang masih berani memungut pembuatan KTP.
Kabar tidak sedap atas pungutan pembuatan KTP dari warga Kotaagung Kuripan itu muncul pada Kamis, 2 November 2017.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar