Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Lampung Selatan, Katsatlantas, dan perwakilan klub motor Yamaha RX King, Rubi, dan Yamaha N Max.
Kasatlantas Polres Lamsel AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan silaturahmi tersebut bagian rangkaian sosialisasi Operasi Zebra Tahun 2017, di antaranya penggunaan strobo, sirene, dan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 59 ayat 5 dan Pasal 287 ayat 4.
Rafli, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengucapkan terimakasih kepada klub motor yang menjadi contoh untuk warga pemilik dan pemakai kendaraan.
Sumargono, ketua Club Yamaha N Max, mengatakan mereka menyerahkan strobo yang dipakai selama ini ke Polres Lampung Selatan sebagai simbol kepatuhan berlalu lintas dan penegakan tertib berlalu lintas oleh Satlantas Lampung Selatan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar