Seluruh Samsat di Lampung saat ini sedang melaksanakan program pemutihan surat-surat kendaraan, dengan menghapuskan denda atas pajak yang belum dibayar. Kesempatan ini pada 20 Oktober yang lalu juga dimanfaatkan pemilik sepeda motor bernopol BE 4970 EY, padahal surat-suratnya tidak sesuai fisik.
Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, untuk penemuan kedua kali pada Rabu, 1 November 2017, modusnya hampir sama. Nomor mesin dipalsukan. Terlibat seperti bekas ketokan. Apa yang tercantum di dalam surat-surat berbeda dengan fisik.
Penemuan rencana pemutihan kendaraan bodong tersebut kembali ditemukan staf Samsat Lampung Selatan Yogi. Satlantas sudah menyerahkan sepeda motor tersebut ke satuan reserse Polres.
Rafli kembali mengimbau warga Lampung Selatan untuk memanfaatkan cek gratis atas pembelian motor bekas. "Saya sekali lagi mengimbau kepada masyarakat Lampung Selatan pada khususnya, untuk dapat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor, dan jikalau ragu dapat mengecek fisik kendaraan ke Samsat Kalianda, gratis," katanya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar