Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Ketua DPW PKB Lampung itu juga kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah pidana pokok selesai.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/11/2017). Hakim menyatakan Musa terbukti korupsi menerima suap sebesar Rp7 miliar dari proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Mas'ud, uang itu terkait jabatan Musa sebagai anggota Komisi V DPR dan kompensasi karena telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku sebesar Rp52 miliar.
Usai sidang, Musa mengatakan ia belum menentukan sikap. Ia akan berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pekan depan ia akan memutuskan mengajukan banding atau tidak.
DEDE KURNIADI
0 comments:
Posting Komentar