NU: Itikaf Zainudin Haram Jika Tinggalkan Tugas

KALIANDA (15/11/2017) – NU Lampung Selatan mengharamkan program itikaf Bupati Lampung Selatan, jika hal tersebut meninggalkan tugas pokok. Hal itu diputuskan Lembaga Bahtsul Masail pada Selasa ,14 November 2017, terkait kewajiban yang diberikan Zainudin kepada setiap pegawai untuk melaksanakan itikaf pada jam kerja.

Yusuf Zakaria, ketua LBM NU Lampung Selatan, mengatakan mereka membuat kajian soal itikaf karena mulai banyak keluhan dari warga tentang banyaknya pegawai tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan menjalankan perintah itikaf dari Bupati.

Menurut Yusuf Zakaria, LBM membuat keputusan karena sebagian dari PNS juga mempertanyakan program itikaf Zainudin, yang harus diikuti karena perintah pimpinan, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena meninggalkan tugas pokok.

Ketua LBM NU itu mengatakan itikaf itu baik karena merupakan sunah. Namun, dalam pandangan fiqih, kepentingan pribadi harus mengalah dari kemaslahatan umum. Itu sebabnya, mereka memutuskan,PNS tidak harus taat kepada perintah Bupati atas hal tersebut.

Seiap tiga bulan, LBM NU Lampung Selatan mengadakan pertemuan membahas masalah kontekstual Fiqih. Selain membahas itikaf, mereka juga mengkaji  fenomena jual beli gas di masyarakat Lampung Selatan.

GELLY 

0 comments:

Posting Komentar