Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. mengatakan hal itu pada Rabu, 15 November 2017, saat temu pers berakhirnya Operasi Zebra Tahun 2017. Ia dampingi Kasatlantas AKP Agustinus, SH dan beberapa kepala satuan lain.
Menurut Kapolres, kepada seluruh pelanggar lalu lintas, petugas memberikan surat tilang dan mempersilakan para pengendara menebusnya ke bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran denda.
Para pengendara umumnya ditilang karena melawan arus, melebihi batas muatan, tidak membawa SIM atau STNK, memiliki aksesoris kendaraan yang tidak diperkenankan oleh Undang-Undang lalulintas.
ROBERT ARIESTA
0 comments:
Posting Komentar