Sekretaris Gerinda Lampung Patimura mengatakan hal itu pada Selasa, 14 November 2017, dalam konferensi pers, yang didampingi Ketua DPD Gunadi, penasehat Azhari Ali, dan Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Ali Hasan.
Patimura mengatakan tugas pansus memperjelas lahan warga yang dimasukkan oleh PT Sugar dalam HGU mereka. Dengan digembosi seperti itu, maka persoalan yang sudah berlarut-larut selama 30 tahun tersebut tidak akan pernah tuntas.
Apalagi sekarang ini, kata Wakil Ketua DPRD Lampung itu, warga menjadi ketakutan. “Masuk kampung sendiri harus menaruh KTP. Padahal itu tanah nenek moyang mereka,” katanya.
Menurutnya, keberadaan PT Sugar Group Company pun tidak banyak bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Pabrik gula itu memiliki omzet Rp100,4 trilun dalam setahun, tetapi tidak mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar