Ando, Kepala Bidang Aset Pemkab Lampung Utara, mengatakan pada Senin, 27 November 2017, Pemerintah Kabupaten memiliki lahan tesebut berdasarkan Akte Notaris Mujiriyatno, yang berkantor di Jalan Sudirman No. 153 Kotabumi pada 6 November 2007.
Judul akte sepuluh tahun lalu itu, demikian Ando, Berita Acara Serah Terima Aset antara Pemda Kabupaten Lampung Utara dengan Kepolisian Daerah Lampung (Relokasi dan Pembangunan Mapolres Lampung Utara).
Butuh waktu sepekan untuk Bagian Aset untuk mencari arsip lahan Ramayana itu. Sebelumnya pada Rabu, 23 November lalu, Manajer Ramayana Kotabumi Yusuf Efendi mengatakan mereka tidak mengetahui persis apakah lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten atau PT Kereta Api Indonesia.
Kerja sama kontrak lahan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT Inti Griya Prima Sakti ditandatangani pada 4 Maret 2008 oleh Ketua DPRD Zubaidah Hambali, Wakil Ketua Mardani Umar, dan Royrel.
Pada tanggal yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT Griya Prima Sakti, dengan atas nama PT Inti Griya Prima, yang ditandatangani Bupati Hairi Fasyah dan Gatot Iswasta.
VICKO
Posting Komentar