Pengedar Sabu dan Koplo Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU (06/11/2017) – Polisi menangkap dua pengedar sabu dan pil koplo di halaman King Karaoke jalan KH Ghalib Pringsewu pada Minggu, 5 November 2017 saat Polsek mengadakan razia, Minggu, 5 November 2017.

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit  mengatakan dua pengedar yang ditangkap masing-masing Nur Efendi alias Aceng dan Inti Suryono, sedangkan seorang lagi berinisial Is masih dalam pengejaran. 

Menurut Andik Purnomo, mereka menjual sabu Rp200 ribu satu paket sedangkan koplo Rp3.000 tiga butir. Jumlah sabu yang ditemukan di rumahnya 10 paket, sedangkan pil koplo mencapai dua ribu butir.

Kapolsek mengatakan  kedua pengedar barang haram itu sudah diincar polisi. Di akhir Oktober yang lalu, Polsek Pringsewu mendapat pengaduan transaksi narkoba di jalur dua Terminal Sarinoko.  Setelah melakukan pencarian, di rumah keduanya ternyata terdapat sabu, koplo, dan peralatan pemakaian narkoba, seperti bong.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar