Ibnu Harijanto mengatakan hal tersebut pada Selasa, 31 Oktober 2017, usai mengadakan sosialisasi Perpu No . 2 tahun 2017, yang mengubah Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Regency Hotel Gadingrejo.
Kepala Kesbangpol Pringsewu mengatakan sasaran penertiban atas terbitnya Perpu tersebut tidak hanya ormas, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
HS Tisnanto, dosen Fakultas Hukum Unila, yang diundang menjadi pembicara, mengatakan hingga saat ini ormas yang sudah terkena dampak dari Perpu tersebut baru satu, Hizbut Tahrir Indonesia. Namun ke depan, Pemerintah dapat memberangus seluruh ormas yang melanggar tanpa harus melalui proses peradilan, dengan cukup surat keputusan Menkumham.
Menurut Tisnanto, dalam Perpu Ormas tersebut para pengurus juga harus berhati-hati. “Sekarang ini, jika ada anggota ormas yang salah, pengurusnya juga bisa dipidanakan,” katanya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar