Setoran DAK: Diserahkan ke KPK Jika Terbukti

PRINGSEWU (16/11/2017)– Heriyadi Indera, Inspektorat Wilayah II Pringsewu, mengatakan pihaknya akan meneruskan perkara setoran DAK ke KPK jika kepala sekolah SD terbukti memberikannya kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Heriyadi menyatakan hal itu pada Kamis, 16 November 2017, terkait pernyataan Kepala SD Negeri 1 Sinar Baru.  Farida Astuti mengatakan sekolahnya tidak menerima DAK karena ia tidak memberikan setoran awal ke Dinas Pendidikan Pringsewu.

Namun, kata Inspektorat yang membawahi Kecamatan Sukoharjo, Adiluih,  dan Pagelaran itu, mereka akan memanggil para kepala sekolah yang menerima DAK terlebih dulu. “Baik yang menerima maupun tidak,” katanya.

Setelah itu, demikian Heriyadi, mereka akan menyidik Dinas Pendidikan, termasuk pimpinannya. “Kita akan teruskan ke KPK, jika memang terbukti,” katanya

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar